RADARSOLO.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi divonis 10 tahun penjara dalam perkara kasus korupsi Chromebook yang menyeret program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (30/6/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Sebesar Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Chromebook
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah.
Sebelum Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara, perkara ini melalui proses hukum yang panjang.
Persidangan dimulai sejak awal Januari 2026 dan berlangsung dalam berbagai tahapan, mulai dari pembacaan dakwaan hingga pembelaan terdakwa.
Awal Perjalanan Kasus Korupsi Chromebook
Perjalanan kasus korupsi Chromebook bermula ketika Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Penyidik awalnya memperkirakan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun. Dalam perkembangan dakwaan di persidangan, angka tersebut berubah menjadi sekitar Rp2,18 triliun.
Kasus ini berawal dari serangkaian pertemuan antara Nadiem dan Google Indonesia pada Februari 2020. Pertemuan tersebut membahas kemungkinan pemanfaatan produk Google dalam program digitalisasi pendidikan nasional.
Dari sejumlah pembahasan, muncul kesepakatan agar Chrome OS beserta Chrome Device Management (CDM) menjadi bagian dari rencana pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk sekolah.
Menurut Kejaksaan, pada 6 Mei 2020 Nadiem menggelar rapat tertutup melalui Zoom bersama sejumlah pejabat Kemendikbudristek dan staf khusus.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung saat itu menyebut pembahasan rapat berkaitan dengan rencana penggunaan Chromebook dalam proyek pengadaan perangkat TIK.
Setelah itu, surat dari Google Indonesia mengenai partisipasi dalam program tersebut mendapat respons dari kementerian.
Padahal sebelumnya, surat serupa tidak ditindaklanjuti oleh Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy. Alasannya, uji coba Chromebook pada 2019 dinilai belum sesuai untuk kebutuhan sekolah di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Jaksa juga menilai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pengadaan kemudian disusun dengan spesifikasi yang mengarah pada penggunaan Chrome OS.
Pada Februari 2021, terbit Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang dalam lampirannya memuat spesifikasi terkait Chrome OS dalam program pengadaan perangkat TIK.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Dalam perkara tersebut, Nadiem Makarim dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini tidak hanya menyeret Nadiem. Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
Gugatan Praperadilan Ditolak
Sebelum persidangan pokok perkara dimulai, Nadiem mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun permohonan tersebut ditolak hakim. Pengadilan menilai penetapan tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah, sementara sebagian besar dalil pemohon sudah masuk dalam materi pokok perkara.
Dengan putusan tersebut, perjalanan kasus korupsi Chromebook berlanjut ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dakwaan Jaksa
Sidang perdana berlangsung pada 5 Januari 2026.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Nadiem memperoleh keuntungan pribadi sekitar Rp809 miliar dari proyek pengadaan Chromebook.
Jaksa juga menyatakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp2 triliun.
Menurut jaksa, kebijakan penggunaan Chrome OS bukan semata untuk kepentingan pendidikan, melainkan berkaitan dengan dugaan kepentingan investasi Google terhadap PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan yang pernah didirikan Nadiem sebelum menjabat menteri.
Eksepsi Ditolak Hakim
Menanggapi dakwaan tersebut, Nadiem mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Ia menilai perkara yang dihadapinya lebih merupakan benturan antara kelompok pembaru dengan kelompok lama dalam birokrasi.
Nadiem juga membantah memperoleh keuntungan pribadi sebagaimana didakwakan jaksa.
Namun, majelis hakim menolak seluruh eksepsi dan memerintahkan sidang berlanjut ke tahap pembuktian.
Hakim tetap meminta jaksa menyerahkan hasil audit BPKP kepada pihak terdakwa guna menjamin hak pembelaan.
Fakta Persidangan
Pada tahap pembuktian, sejumlah saksi memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Salah satunya mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khoir.
Persidangan juga menyoroti peran mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang disebut memiliki pengaruh besar dalam pembahasan anggaran dan kini berstatus buron.
Tuntutan Jaksa
Pada Mei 2026, jaksa menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara.
Selain itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti senilai Rp5,6 triliun.
Jaksa meyakini terdakwa sengaja mengarahkan kebijakan pengadaan Chromebook demi kepentingan bisnis pribadinya.
Pembelaan Nadiem Makarim
Dalam sidang pembelaan atau pleidoi, Nadiem membantah seluruh tuduhan.
Ia menegaskan tidak pernah mengarahkan bawahannya untuk memilih Chromebook maupun melakukan persekongkolan dalam pengadaan tersebut.
Menurut Nadiem, percakapan pribadinya dengan Ibrahim Arief justru menunjukkan dirinya meminta agar sistem operasi Windows tetap dipertimbangkan.
Ia juga menolak tuduhan konflik kepentingan terkait investasi Google di Gojek.
Menurutnya, investasi tersebut tidak memiliki hubungan dengan proyek pengadaan Chromebook, sementara Google juga tidak menerima anggaran dari kementerian.
Nadiem mempertanyakan tuduhan bahwa dirinya memperoleh keuntungan pribadi maupun kewajiban membayar uang pengganti Rp5,6 triliun.
Ia menegaskan tidak ada aliran dana negara yang masuk ke rekening pribadinya maupun ke perusahaan GoTo.
Dalam pleidoinya, Nadiem juga mengungkapkan refleksi mengenai masa pengabdiannya sebagai menteri.
Ia mengaku banyak belajar menghadapi dinamika birokrasi dan politik selama menjabat, serta menyebut kebahagiaan terbesarnya adalah bertemu para guru di berbagai daerah.
Di akhir pembelaannya, Nadiem meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan.
"Apakah negara sekejam ini kepada abdinya?" ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara
Setelah melalui seluruh rangkaian persidangan, majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan.
Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar dalam perkara kasus korupsi Chromebook.
Meski demikian, perkara tersebut belum sepenuhnya berakhir karena hingga usai pembacaan putusan, pihak Nadiem belum menyampaikan sikap resmi apakah akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis tersebut.
Editor : Nur Pramudito