RADARSOLO.COM — Kabar gembira bagi masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Memasuki bulan Juli 2026, Kementerian Sosial (Kemensos) bersama kementerian terkait bakal menggulirkan kembali berbagai program bantuan sosial (bansos).
Penyaluran pada bulan ketujuh ini sekaligus menandai dimulainya pencairan Tahap 3 yang mencakup periode kuartal ketiga (Juli, Agustus, dan September).
Jenis bantuan yang siap digelontorkan pun sangat beragam, mulai dari stimulus uang tunai, subsidi pendidikan, bantuan pemenuhan pangan pokok, hingga jaminan kesehatan.
Bagi KPM yang sudah terdaftar, cek daftar lengkap bansos yang dijadwalkan cair sepanjang bulan Juli 2026 beserta rincian nominal dan mekanisme penyalurannya.
1. Program Keluarga Harapan (PKH) – Tahap 3
Sebagai salah satu instrumen bansos reguler yang paling diandalkan, PKH kini memasuki fase pencairan triwulan ketiga.
Baca Juga: Link Cek Bansos PKH-BPNT Akhir Juni 2026, Begini Cara Mengetahui Status Penerima dengan NIK KTP
Seperti periode-periode sebelumnya, PKH tahap 3 ini juga akan disalurkan melalui 2 jalur. Yakni lewat bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Jalur Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN): Bagi pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih, dana diperkirakan mulai ditransfer secara berkala mulai 10 Juli 2026.
Jalur PT Pos Indonesia (Kantor Pos): Untuk KPM yang tidak memiliki rekening bank, pencairan lewat kantor pos dijadwalkan berlangsung mulai 15 Juli 2026, berdasarkan undangan resmi.
Rincian Nominal PKH per Kategori (Tahun Anggaran 2026):
Ibu Hamil & Menyusui: Rp3.000.000/tahun (Rp750.000/tahap)
Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp3.000.000/tahun (Rp750.000/tahap)
Pendidikan Anak SD: Rp900.000/tahun (Rp225.000/tahap)
Pendidikan Anak SMP: Rp1.500.000/tahun (Rp375.000/tahap)
Pendidikan Anak SMA: Rp2.000.000/tahun (Rp500.000/tahap)
Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000/tahun (Rp600.000/tahap)
Lanjut Usia (60 Tahun ke Atas): Rp2.400.000/tahun (Rp600.000/tahap)
Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp10.800.000/tahun (Rp2.700.000/tahap)
Baca Juga: Operasional Haji 2026 Tuntas, PPIH Solo Catat 54 Jemaah Wafat dan 6 Masih Dirawat di Arab Saudi
2. Bantuan Pangan Nontunai (BPNT)
Program BPNT atau yang sering disebut bantuan kartu sembako juga bersiap memasuki tahap ketiga untuk alokasi tiga bulan sekaligus.
Menariknya, pada periode kali ini pemerintah mempercepat proses verifikasi dan penyesuaian data penerima.
Jika biasanya pemutakhiran data baru dilakukan setiap tanggal 20, kini dimajukan menjadi setiap tanggal 10 di awal triwulan.
Langkah ini diambil agar bantuan bisa sampai ke tangan masyarakat lebih cepat.
Penerima manfaat akan mendapatkan saldo tunai elektronik alias e-voucher sebesar Rp200.000 per bulan, sehingga total yang dicairkan sekaligus mencapai Rp600.000.
Dana ini wajib dibelanjakan di e-Warong atau pedagang mitra untuk membeli bahan pangan bergizi seperti beras, telur, sayur, dan buah-buahan, serta tidak dapat diuangkan secara tunai.
3. Program Indonesia Pintar (PIP) – Termin 2
Dari sektor pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus melanjutkan penyaluran PIP Termin 2 yang dijadwalkan bergulir dari Mei hingga September 2026.
Kabar baiknya, jangkauan penerima manfaat tahun ini diperluas hingga menyentuh jenjang pendidikan anak usia dini (TK/PAUD).
Nominal Bantuan PIP 2026:
Jenjang TK/PAUD & SD Sederajat: Rp450.000
Jenjang SMP Sederajat: Rp750.000
Jenjang SMA/SMK Sederajat: Rp1.800.000
Mekanisme pencairan dana bantuan ini ditransfer langsung melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel).
Baca Juga: Belasan Ribu Siswa di Karanganyar Terima PIP Rp 7,7 Miliar
Untuk siswa SD dan SMP, proses penarikan dilakukan melalui jaringan Bank BRI.
Sementara untuk pelajar SMA dan SMK dikelola oleh Bank BNI.
Khusus bagi para siswa yang berdomisili di Provinsi Aceh, seluruh proses penyaluran dilayani melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
4. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Bantuan yang satu ini berbentuk subsidi kesehatan gratis untuk menjamin proteksi medis bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan fakir miskin.
Melalui program PBI JK, masyarakat tidak perlu pusing memikirkan tagihan BPJS Kesehatan setiap bulannya.
Pemerintah secara langsung menyetorkan iuran bulanan sebesar Rp42.000 per orang ke pihak BPJS Kesehatan.
Karena sifatnya jaminan fasilitas, bantuan ini murni berwujud akses pengobatan gratis di puskesmas, klinik, maupun rumah sakit yang bekerja sama, sehingga sama sekali tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai.
Editor : Syahaamah Fikria