RADARSOLO.COM - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antonio akhirnya memberikan penjelasan terkait polemik amplop yang diterimanya saat bertemu Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.
Meski mengaku langsung menolak pemberian tersebut, KPK tetap membuka peluang untuk memanggil Raja Juli dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Kasus ini mencuat setelah Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan dan gratifikasi terkait pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Kronologi Lengkap Raja Juli Antonio Menerima Amplop
Menurut penjelasan Raja Juli Antonio, pertemuan dengan Suhardiman Amby berlangsung pada 2 Juni 2026 di ruang kerja Menteri Kehutanan, Jakarta.
Audiensi tersebut membahas permohonan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Di akhir pertemuan, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang disembunyikan di bawah sebuah map.
Raja Juli Antonio mengaku baru menyadari keberadaan amplop itu setelah tamunya meninggalkan ruangan.
Merasa tidak berhak menerima pemberian tersebut, Menhut langsung memerintahkan ajudannya, Bambang Haryadi, untuk mengembalikan amplop kepada Bupati Kuansing.
"Ketika beliau pergi, saya baru sadar dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut karena saya merasa tidak memiliki hak," ujar Raja Juli Antonio.
Amplop Baru Dikembalikan Sepuluh Hari Kemudian
Meski instruksi pengembalian diberikan pada hari yang sama, proses penyerahan kembali amplop baru terlaksana pada 12 Juni 2026.
Raja Juli Antonio menjelaskan keterlambatan tersebut disebabkan oleh padatnya agenda kedinasan sang ajudan.
Pengembalian amplop dilakukan di Kantor Polres Kuantan Singingi dengan fasilitasi Kapolda Riau atas permintaan Menteri Kehutanan.
Menurut Raja Juli Antonio, proses pengembalian itu terjadi 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman Amby.
Raja Juli Antonio Bantah Terbitkan Izin Pelepasan Kawasan Hutan
Selain menjelaskan soal amplop, Menhut juga membantah isu yang mengaitkan dirinya dengan pelepasan kawasan hutan di Kuansing.
Raja Juli Antonio menegaskan selama menjabat sebagai Menteri Kehutanan tidak pernah menerbitkan satu pun Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Ia memastikan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan juga tidak mengeluarkan izin yang mengubah status kawasan hutan menjadi non-kawasan hutan.
"Tidak ada satu surat pun, tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Jadi tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya otorisasi dikeluarkan menjadi non-kawasan hutan," tegasnya.
KPK Tetap Dalami Kasus Raja Juli Antonio
Meski amplop telah dikembalikan, KPK tetap melakukan pendalaman terhadap laporan yang disampaikan Raja Juli Antonio.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan Raja Juli Antonio baru melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada lembaga antirasuah pada 3 Juli 2026.
Laporan itu kini sedang diverifikasi oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Budi mengatakan hasil verifikasi nantinya akan menentukan apakah laporan tersebut memerlukan tindak lanjut lebih jauh.
KPK Tegaskan Pengembalian Uang Tidak Menghapus Unsur Pidana
Dalam penyelidikan perkara ini, KPK juga menegaskan bahwa pengembalian uang atau barang tidak otomatis menghilangkan unsur pidana apabila ditemukan adanya dugaan tindak korupsi.
Penyidik turut mempertimbangkan fakta bahwa saat pertemuan berlangsung, Suhardiman Amby diketahui sedang mengurus rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) ke Kementerian Kehutanan.
Sebagaimana diketahui, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang. Sementara keputusan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan.
Karena itu, KPK masih membuka kemungkinan memanggil Raja Juli Antonio sebagai saksi apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
KPK menegaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik, bukan semata-mata karena adanya konferensi pers yang disampaikan oleh Menhut.(np)
Editor : Nur Pramudito