RADARSOLO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa logam mulia, uang tunai, serta valas dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Nilai keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan penyidik diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan barang bukti tersebut terdiri atas logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah, serta valuta asing berupa Dolar Australia dan Dolar Singapura.
"Tim mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk logam mulia, kemudian uang tunai baik rupiah maupun valas, ada Dolar Australia kemudian juga ada Dolar Singapura. Totalnya mencapai miliaran rupiah," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Baca Juga: Etik Suryani Tiba di Gedung KPK, Penampakan Bupati Sukoharjo Usai Terjaring OTT Jadi Perhatian
Dalam OTT KPK tersebut, penyidik mengamankan total 18 orang dari sejumlah lokasi di wilayah Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri.
Dari jumlah tersebut, sembilan orang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang diusut sehingga dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sembilan orang yang dibawa ke Jakarta terdiri atas Bupati Sukoharjo Etik Suryani, enam aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, serta dua orang dari pihak swasta.
Empat orang telah lebih dahulu tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat pagi.
Mereka adalah Etik Suryani bersama tiga ASN Kabupaten Sukoharjo. Sementara lima orang lainnya masih dalam perjalanan menuju Jakarta, terdiri atas tiga ASN dan dua pihak swasta.
Menurut Budi, perkara yang menjadi dasar OTT KPK kali ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani terhadap perangkat daerah.
Namun, KPK belum mengungkap secara rinci objek maupun mekanisme dugaan pemerasan tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung.
"Adapun perkara ini diduga terkait dengan dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Bupati. Para pihak yang sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK langsung dilakukan pemeriksaan secara intensif. Beberapa lainnya juga masih menjalani pemeriksaan di Polresta Surakarta," kata Budi.
Seluruh pihak yang diamankan masih berstatus menjalani pemeriksaan. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses gelar perkara masih berlangsung.(np)
Editor : Nur Pramudito