RADARSOLO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil suami Etik Suryani, Wardoyo Wijaya, untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus korupsi pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan maupun informasi yang diketahui Wardoyo Wijaya terkait perkara yang kini tengah diusut.
"Apakah suaminya akan diperiksa? Itu yang sedang kita perdalami," ujar Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Meski demikian, KPK menyebut kondisi kesehatan Wardoyo Wijaya menjadi salah satu pertimbangan sebelum pemeriksaan dilakukan.
Penyidik akan memastikan mantan Bupati Sukoharjo dua periode itu dalam kondisi layak untuk dimintai keterangan.
"Kalau hasil pemeriksaan medis memungkinkan, tentu kami akan meminta keterangannya," kata Asep.
Ia menegaskan, siapa pun yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan kasus korupsi pemerasan ini akan dipanggil guna melengkapi konstruksi perkara yang sedang disusun penyidik.
Dugaan Pemerasan Berlanjut dari Era Wardoyo Wijaya
Dalam pengusutan perkara ini, KPK menemukan dugaan praktik pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang disebut telah berlangsung sejak masa kepemimpinan Wardoyo Wijaya, suami Etik Suryani.
Menurut Asep, saat menjabat sebagai Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya diduga telah menerapkan pola permintaan setoran kepada pegawai.
Praktik tersebut kemudian disebut berlanjut ketika kepemimpinan berpindah kepada Etik Suryani.
Penyidik mengungkap adanya sejumlah kode yang digunakan dalam dugaan permintaan setoran.
Salah satunya adalah ungkapan berbahasa Jawa "tambahan upah pungut kae ono tho?" yang berarti tambahan upah pungut itu ada, bukan.
Selain itu, terdapat kalimat "padakno karo bapak" yang menurut penyidik bermakna agar besaran setoran disamakan dengan nominal yang berlaku pada masa Wardoyo Wijaya menjabat.
Sementara pada periode kepemimpinan Wardoyo, penyidik juga menemukan adanya perintah "wes dilantik ojo mendeleng wae" yang diduga menjadi isyarat agar pegawai memberikan setoran kepada bupati saat itu.
Modus Melalui SK Insentif Pajak dan Retribusi
Dalam kasus korupsi pemerasan ini, Etik Suryani diduga menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengenai penerima insentif pemungutan pajak daerah serta insentif pemungutan retribusi daerah di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Sukoharjo.
Menurut KPK, kedua SK tersebut diduga dimanfaatkan sebagai sarana untuk melakukan pemerasan terhadap pegawai yang namanya tercantum sebagai penerima insentif.
Asep menjelaskan, pegawai yang masuk dalam daftar penerima insentif diduga diwajibkan menyerahkan sebagian uang yang diterima sebagai bentuk setoran.
"Kalau ingin masuk dalam SK tersebut, ada bagian yang harus disetor," ungkapnya.
Penyidik menyebut Etik Suryani diduga memerintahkan Kepala BPKPAD Sukoharjo Richard Tri Handoko mengumpulkan setoran sebesar 40 persen dari insentif yang diterima pegawai.
Dana tersebut selanjutnya dikumpulkan melalui Sekretaris BPKPAD sebelum akhirnya diduga diserahkan kepada Etik Suryani.
Total Setoran Mencapai Rp2,93 Miliar
Hasil penyidikan sementara menunjukkan praktik tersebut berlangsung sejak 2021 hingga 2026.
Selama periode itu, total dana yang diduga berhasil dikumpulkan dari skema setoran upah pungut mencapai sekitar Rp2,93 miliar.
Selain dugaan pemerasan terhadap pegawai BPKPAD, KPK juga mendalami dugaan pungutan terhadap berbagai OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Dugaan Setoran dari OPD dan Pengadaan Fiktif
Penyidik mengungkap Etik Suryani diduga memerintahkan Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo, Tri Mulyo, untuk mengumpulkan setoran dari sejumlah OPD setiap tahun.
Pengumpulan dana tersebut disebut dilakukan pada berbagai kesempatan, termasuk menjelang pembagian tunjangan hari raya (THR).
Tidak hanya itu, Tri Mulyo juga diduga menyerahkan uang kepada Bupati Sukoharjo yang berasal dari pengeluaran fiktif serta mark-up pengadaan barang di Bagian Umum Setda Sukoharjo.
Menurut Asep, informasi mengenai dugaan pengadaan fiktif tersebut masih terus didalami oleh penyidik.
Di sisi lain, KPK juga memperoleh keterangan saksi yang menyebut pada masa Wardoyo Wijaya pernah ada permintaan kepada pegawai Bagian Umum untuk mencari dana hingga Rp500 juta pada akhir tahun.
Seluruh temuan tersebut kini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi pemerasan yang menjerat Etik Suryani.
KPK menegaskan tidak menutup kemungkinan memanggil suami Etik Suryani, Wardoyo Wijaya, apabila hasil pendalaman penyidikan dan kondisi kesehatannya memungkinkan untuk diperiksa.
Editor : Nur Pramudito