RADARSOLO.COM — Karir politik Bupati Sukoharjo Etik Suryani berada di titik nadir.
Setelah resmi menyandang status tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sanksi yang sangat berat kini langsung dijatuhkan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP).
Partai banteng moncong putih tersebut memastikan akan mendepak Etik dari keanggotaan partai.
Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus menegaskan bahwa partainya tidak memberikan ruang toleransi bagi kader yang tertangkap tangan melakukan praktik culas korupsi.
"Aturan kami memberlakukan pemecatan status anggota," tegas Deddy, Minggu (12/7/2026).
Deddy menambahkan, sanksi pemecatan bagi kader yang masuk dalam perangkap OTT KPK akan langsung diberlakukan seketika itu juga tanpa penundaan.
Sementara itu, Ketua DPP PDIP lainnya Andreas Hugo Pareira memaparkan, pihaknya telah menerima dokumen kronologi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Tengah.
Baca Juga: Pimpinan Cabang GP Ansor Sragen Dilantik, Desak Pengesahan Perbup Pesantren
Berdasarkan rekomendasi dan laporan dari daerah, partai sepakat menjatuhkan hukuman paling maksimal.
"Sanksi di internal kami bisa berupa penonaktifan, peringatan keras, hingga pemecatan," urai Andreas.
Pemerasan Insentif Pajak dan Kode "Padakno Bapak"
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu membongkar konstruksi perkara yang menjerat Etik Suryani beserta dua anak buahnya.
Yakni Kepala BPKPAD Richard Tri Handoko dan Plt Kabag Umum Setda Tri Mulyo.
Ketiganya resmi ditahan sejak Sabtu (11/7/2026).
Baca Juga: PCNU Solo Desak Hukuman Maksimal bagi Koruptor, Sebut Nama Terbuka agar Ada Efek Malu
Sementara itu, beberapa pejabat lain seperti Sekda Sukoharjo (AHW) dan Kepala DPUPR (BS) yang sempat diperiksa di Jakarta kini telah diperbolehkan pulang.
Asep Guntur menjelaskan, modus korupsi ini dilakukan dengan memanfaatkan regulasi daerah.
Etik sengaja menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait besaran teknis pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah pada BPKPAD Sukoharjo Tahun Anggaran 2026.
Baca Juga: Breaking News! MPLS Sekolah Rakyat Sukoharjo Diundur, Ini Alasannya
Nahasnya, SK tersebut justru disalahgunakan sebagai senjata untuk memotong dan memeras upah pungut dari para pegawai di lingkungan pengelola keuangan daerah.
Praktik rasuah ini disinyalir kuat bukan hal yang baru di Sukoharjo, melainkan meneruskan "tradisi" setoran dari bupati periode sebelumnya, yang tak lain adalah suami Etik sendiri, Wardoyo Wijaya.
Dalam melancarkan aksinya, digunakan kode-kode perintah dalam bahasa Jawa yang diadopsi dari kepemimpinan sang suami terdahulu.
Pada periode lalu, terdapat instruksi berbunyi, “Wes dilantik ojo mendeleng wae” (Sudah dilantik, jangan diam saja), yang bermakna perintah agar jajaran dinas menyetorkan uang pemotongan kepada kepala daerah.
Selain itu, juga ada kode "Padakno karo bapak" (samakan dengan Bapak). Artinya samakan sistem setoran seperti zaman kepemimpinan eks Bupati Wardoyo Wijaya.
Baca Juga: Wayang Orang Jadi Panggung Edukasi, Isu Kesehatan Remaja Dikemas Lewat Lakon Apik
Etik memerintahkan Richard untuk memotong upah pungut para pejabat eselon III sejak tahun 2021 hingga 2026 yang ditampung melalui Sekretaris BPKPAD, Nardi.
Total upah pungut ilegal yang berhasil dikumpulkan dan mengalir ke kantong Etik selama lima tahun tersebut mencapai Rp2,93 miliar.
Setoran Rutin OPD dan Anggaran Fiktif Akhir Tahun
Tak berhenti di sektor pajak, Etik juga menugaskan Plt Kabag Umum Tri Mulyo untuk menarik upeti rutin dari tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sukoharjo.
Baca Juga: Tradisi Pulung Langse Ki Ageng Balak Kembali Digelar, Antusiasme Peziarah Tinggi
Terutama menjelang momentum Tunjangan Hari Raya (THR).
Siasat ini juga meniru perintah masa lalu yang menggunakan sandi “Golekno 500 akhir tahun” yang artinya "Carikan uang Rp500 juta untuk akhir tahun."
Demi memenuhi target setoran dari Bupati tersebut, Tri Mulyo nekat melakukan manipulasi laporan pengadaan barang (markup) hingga membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pengeluaran fiktif di Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.
Ancaman Hukuman Berlapis
Akibat perbuatan tersebut, KPK menjerat Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo dengan pasal berlapis.
"Terhadap para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," terang Asep Guntur.
Editor : Syahaamah Fikria