RADARSOLO.COM — Kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Sukoharjo Etik Suryani semakin menarik perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar berbagai kode rahasia dalam melancarkan aksi bersama sejumlah anak buahnya .
Praktik lancung di lingkungan Pemkab Sukoharjo ini terungkap menggunakan kode instruksi dalam bahasa Jawa.
Selain kode "padakno karo bapak" yang ramai dibahas, kalimat perintah lainnya yang cukup menyita perhatian adalah "golekno 500 akhir tahun".
Baca Juga: Nasib Bupati Sukoharjo Etik Suryani Usai Jadi Tersangka KPK, PDIP: Pecat!
Sandi ini terungkap setelah tim penindakan KPK melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pejabat teras Sukoharjo yang terjaring operasi senyap beberapa waktu lalu.
Lantas, apa sebenarnya arti dan maksud di balik kalimat tersebut hingga lembaga antirasuah menjadikannya sebagai salah satu bukti kuat adanya dugaan pemerasan struktural?
Makna "Golekno 500 Akhir Tahun"
Berdasarkan pemaparan resmi dari pihak KPK, kalimat "golekno 500 akhir tahun" memiliki arti harfiah "carikan Rp500 juta untuk akhir tahun".
Kode ini digunakan sebagai instruksi khusus untuk mengumpulkan upeti atau setoran rutin dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah Sukoharjo.
Nahasnya, permintaan ini diduga kuat merupakan sebuah "warisan" atau kelanjutan sistem setoran dari periode kepemimpinan bupati terdahulu, yakni Wardoyo Wijaya, yang tidak lain adalah suami dari Etik Suryani sendiri.
Dalam menjalankan aksinya, Etik diduga meminta Plt Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo untuk mengoordinasikan penarikan dana tersebut dengan kode pengantar "padakno karo bapak" alias "samakan dengan bapak".
Demi memenuhi target setoran akhir tahun dan setoran tambahan saat momentum Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut, Tri Mulyo ditengarai melakukan berbagai cara culas.
Mulai dari melakukan penggelembungan dana (markup) pada proyek pengadaan, hingga merekayasa bukti pengeluaran alias membuat laporan fiktif di Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.
Dari skema setoran rutin OPD ini saja, Etik diduga sukses mengantongi dana segar sebesar Rp840 juta sepanjang 2024 hingga 2026.
Baca Juga: Update Klasemen MotoGP 2026 Usai Marc Marquez Panen Poin di Sachsenring, Siapa yang Tergeser?
Ada Juga Kode "Wes Dilantik Ojo Mendeleng Wae"
Selain sandi setoran akhir tahun, KPK juga mengendus adanya sandi bahasa Jawa lain yang dipakai dalam klaster korupsi yang berbeda.
Yakni pemotongan insentif upah pungut pajak dan retribusi daerah di tubuh BPKPAD Sukoharjo.
Dalam kasus ini, muncul kode peninggalan masa lalu berbunyi "wes dilantik ojo mendeleng wae" yang artinya "sudah dilantik, jangan diam saja".
Kalimat ini dimaknai oleh para pejabat setempat sebagai perintah wajib agar para pegawai yang telah menerima jabatan memberikan upeti atau setoran balik kepada bupati.
Dalam modusnya, Etik Suryani menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait insentif pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2026.
SK tersebut kemudian dijadikan tameng untuk memotong jatah upah pungut para pegawai hingga sebesar 40 persen.
Etik memerintahkan Kepala BPKPAD Richard Tri Handoko untuk mengoordinasikan pemotongan berantai ini melalui jajaran eselon III, yang kemudian ditampung oleh pihak berinisial ND sebelum akhirnya bermuara ke kantong sang Bupati.
Melalui skema potongan upah pungut periode 2021-2026 ini, aliran dana yang masuk ke kantong pribadi Etik disinyalir mencapai Rp2,93 miliar.
Baca Juga: Catat! Zona Berubah, Tarif Parkir Sejumlah Ruas Jalan di Solo Segera Naik
Emas 2,5 Kg dan Uang Asing Rp21,2 Miliar Disita
Kejelian tim penyidik KPK dalam menelusuri kode-kode bahasa Jawa tersebut akhirnya membuahkan hasil yang mencengangkan.
Dalam proses penggeledahan dan penyidikan, lembaga antirasuah berhasil menyita total barang bukti dengan nilai mencapai Rp21,2 miliar.
Aset-aset yang berhasil diamankan oleh petugas di lapangan meliputi, seperti uang tunai Rupiah senilai Rp6,4 miliar.
Baca Juga: Bidik Wellness Tourism, Pemkot Solo Perkuat Rantai Industri Jamu dari Hulu hingga Hilir
Kemudian, logam mulia emas batangan sebanyak 25 keping dengan berat masing-masing 100 gram (total 2,5 kilogram), yang ditaksir memiliki nilai sekitar Rp7,3 miliar.
Selain itu, ada berbagai pecahan mata uang asing dengan total nilai konversi sekitar Rp7,5 miliar. Terdiri atas 460.350 dollar Singapura, 30.000 dollar Australia, 31.300 dollar Amerika Serikat, 586.000 yen Jepang, 12.210 ringgit Malaysia, dan 34.585 baht Thailand.
KPK menyita berbagai barang bukti tersebut dari sejumlah tempat terpisah.
Meliputi area kerja Kepala BPKPAD Richard Tri Handoko, brankas pribadi milik Etik Suryani di daerah Laweyan (Solo) serta Wonogiri, hingga dari seorang ASN Pemkab Sukoharjo inisial ND.
Sementara itu, akibat perbuatan tersebut, KPK menjerat lembaga antirasuah menjerat Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo dengan pasal berlapis.
"Terhadap para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," terang Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu KPK Asep Guntur.
Editor : Syahaamah Fikria