RADARSOLO.COM — Bupati Sukoharjo Etik Suryani, akhirnya membuka suara setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan pemerasan di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Namun, orang nomor satu di Sukoharjo ini menolak keras bahwa dirinya terjaring dalam Operasi Tangkap Tengah (OTT) oleh tim penindakan lembaga antirasuah pada Kamis, 9 Juli 2026 lalu.
Saat mendatangi gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada Senin, 13 Juli 2026, Etik memberikan klarifikasi langsung mengenai momen penangkapannya.
"Kami perlu klarifikasi tanggal 9 kemarin saya tidak di-OTT tapi dijemput oleh KPK, waktu itu saya sedang santai menunggu azan Maghrib untuk buka puasa," ujar Etik membela diri.
Lebih lanjut, Etik menceritakan bahwa sejumlah petugas KPK yang mendatangi kediamannya saat itu langsung memintanya bersiap-siap.
"Jadi saya disuruh ganti baju untuk suruh ikut ke KPK," tambahnya.
Meski melayangkan bantahan soal istilah OTT, KPK tetap bergerak maju.
Status hukum Etik kini telah resmi naik menjadi tersangka bersama dua anak buahnya.
Yaitu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Plt Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo, yang juga dikenal sebagai orang kepercayaan sang Bupati.
Peran Para Tersangka dalam Dugaan Kasus Pemerasan
Konstruksi perkara pemerasan ini bermula dari kebijakan yang dirancang oleh Etik Suryani lewat penerbitan dua Surat Keputusan (SK) Bupati Tahun Anggaran 2026.
Dua aturan tersebut mengatur tentang pembagian insentif hasil pemungutan pajak serta retribusi daerah di internal BPKAD Sukoharjo.
Namun, regulasi ini diduga kuat menjadi senjata untuk melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sendiri.
Baca Juga: Longsor Putus Akses Jalan di Jatiyoso Karanganyar, Satu Dusun Terisolasi
Skandal pemotongan insentif dan setoran rutin ini berjalan rapi karena adanya pembagian tugas yang terstruktur dari masing-masing tersangka:
1. Peran Bupati Etik Suryani
Sebagai orang nomor satu di Pemkab Sukoharjo, Etik Suryani berperan penuh sebagai pemberi instruksi utama.
Ia memanfaatkan dua SK insentif pajak dan retribusi daerah sebagai instrumen untuk menarik setoran wajib dari para pegawainya.
Etik memerintahkan Richard Tri Handoko untuk memotong jatah insentif yang diterima ASN BPKAD sebesar 40 persen.
Dari pos upah pungut ini saja, Etik diduga menerima aliran dana mencapai Rp2,93 miliar dalam rentang tahun 2021 hingga 2026.
Tak sampai di situ, Etik juga memerintahkan Tri Mulyo untuk menarik setoran berkala dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan sandi bahasa daerah yang meniru pola
bupati terdahulu yang tak lain adalah suaminya Wardoyo Wijaya.
Seperti "golekno 500 akhir tahun" (carikan Rp500 juta untuk akhir tahun).
Baca Juga: Kepala Dapur Perjalanan Dari Papua, Satu SPPG Di Solo Belum Bisa Sajikan Menu MBG
2. Peran Richard Tri Handoko
Sebagai Kepala BPKAD, Richard Tri Handoko bertindak selaku operator teknis di wilayah pengelolaan anggaran.
Peran utama Richard adalah meneruskan perintah Etik kepada para pejabat eselon III di bawah komandonya untuk mengumpulkan potongan 40 persen dari upah pungut para pegawai.
Dana potongan insentif tersebut dikumpulkan secara bertahap oleh Richard melalui tangan Sekretaris BPKAD, ND, sepanjang kurun 2021-2026 sebelum akhirnya diserahkan ke meja dinas Bupati Etik.
Baca Juga: Rekap Bursa Transfer Dewa United di Liga 1: Bongkar Skuad Usai Gagal Juara, 11 Pemain Resmi Dilepas
3. Peran Tri Mulyo
Sebagai Plt Kepala Bagian Umum sekaligus orang kepercayaan bupati, Tri Mulyo bertugas mengamankan sektor eksternal.
Peran Tri Mulyo adalah menarik setoran berkala dari tiap-tiap OPD di Sukoharjo setiap tahun, terutama saat menjelang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Untuk memuluskan target setoran rutin yang diminta bupati, Tri Mulyo disinyalir menghalalkan segala cara.
Ia diduga kuat menyuplai setoran uang tunai tersebut dari hasil manipulasi harga pengadaan (markup) serta merekayasa bukti-bukti pengeluaran fiktif pada pos Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.
KPK menyatakan, hasil dugaan pemerasan yang dilakukan Etik menggunakan kode bahasa Jawa seperti "padakne karo bapak" hingga "wes dilantik ojo mendeleng wae" (sudah dilantik jangan diam saja) itu habis dipakai untuk kebutuhan pribadi.
Editor : Syahaamah Fikria