RADARSOLO.COM — Jagat media sosial dihebohkan oleh aksi pamer gaya hidup (flexing) anak dari Nevirizal, pejabat senior yang kini menjabat sebagai Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Gayo Lues, Aceh.
Gelombang kritik netizen mencuat setelah serangkaian tangkapan layar unggahan media sosial sang anak mendadak terekspos.
Konten tersebut memperlihatkan gaya hidup glamor, mulai dari perjalanan liburan ke Korea Selatan, Bangkok, hingga Eropa, rencana pembelian kendaraan, hingga foto tumpukan jeriken yang diklaim berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di samping mobil pribadi.
Aksi pamer tersebut dinilai kurang empatik lantaran diunggah di tengah situasi masyarakat Kabupaten Gayo Lues yang masih berjuang melalui masa pemulihan pascabencana.
Minta Maaf
Menanggapi riak kegaduhan yang meluas di tengah publik, Nevirizal langsung menyampaikan permohonan maaf terbuka, baik dalam kapasitasnya sebagai orang tua maupun sebagai seorang pejabat publik.
Nevirizal menyampaikan penyesalan yang mendalam atas kegaduhan yang dipicu oleh unggahan buah hatinya tersebut.
Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Pemilik TikTok Kang Margo Sragen Sah Secara Hukum
"Atas nama seorang ayah dan pejabat publik, saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, terkhusus warga Gayo Lues. Ini memang ketidaksengajaan anak kami, mungkin karena pemikirannya belum sampai ke situ," ujar Nevirizal.
Lebih lanjut, ia meluruskan bahwa foto-foto plesiran ke luar negeri yang viral tersebut merupakan dokumentasi lama pada pertengahan 2025.
Saat itu, anak beserta istrinya pergi ke Korea Selatan untuk mendampingi salah satu anggota keluarga yang tengah menjalani pengobatan mata.
Ia pun menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi tamparan sekaligus pembelajaran berharga bagi keluarganya agar lebih bijak, rendah hati, dan berhati-hati dalam memanfaatkan media sosial di kemudian hari.
Profil dan Rekam Jejak Karier Nevirizal
Nama dr Nevirizal sejatinya bukan sosok baru di lingkungan pemerintahan provinsi Aceh, khususnya di sektor kesehatan dan birokrasi daerah.
Baca Juga: Cara Cek Status Bansos PKH-BPNT Juli 2026 di Link Portal Perlinsos, Cukup Siapkan HP dan IKD
Pria kelahiran Aceh Tenggara pada 9 November 1967 ini berlatar belakang dokter spesialis yang memiliki rekam jejak pendidikan akademis cukup mentereng.
Usai menyelesaikan studi kedokteran di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), ia melanjutkan jenjang Magister Kesehatan (MKes) di Universitas Sumatera Utara (USU) serta meraih gelar Magister Hukum Kesehatan (MHKes) dari Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB).
Nevirizal mengawali pengabdian sebagai Kepala Puskesmas di Kabupaten Aceh Tengah pada 1996 selama delapan tahun.
Baca Juga: Atap TK Gaya Baru Jebres Solo Nyaris Ambrol, 25 Murid Dievakuasi
Sebelum akhirnya dipromosikan menjadi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah (2006–2008).
Dia kemudian dipercaya memimpin Dinas Kesehatan Kabupaten Gayo Lues dalam waktu yang cukup panjang, yakni sejak 2009 hingga 2017.
Dari Dinkes, dia naik jabatan ke jajaran birokrasi inti Setdakab Gayo Lues dengan mengemban tugas sebagai Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) sejak 2023.
Bahkan, Nevirizal tercatat pernah dipercaya menduduki posisi sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda) Gayo Lues.
Di luar ranah kedinasan, Nevirizal pernah menjabat sebagai Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Aceh Tengah periode 2000.
Serta aktif mengabdi sebagai Sekretaris Umum Pimpinan Daerah Muhammadiyah Gayo Lues sejak 2023.
Rincian Harta Kekayaan Nevirizal di LHKPN
Seiring dengan sorotan publik terhadap aksi flexing sang anak, laporan harta kekayaan Nevirizal selaku penyelenggara negara turut menjadi perhatian.
Berdasarkan laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Nevirizal tercatat memiliki total harta kekayaan bersih mencapai Rp1.468.226.875 (sekitar Rp1,46 miliar) dan bebas dari catatan utang.
Porsi terbesar dari pundi kekayaannya didominasi oleh aset properti berupa tanah dan bangunan dengan nilai total Rp1.113.504.000.
Aset ini terdiri dari tujuh bidang tanah maupun bangunan yang tersebar di beberapa lokasi:
Kabupaten Aceh Tengah: Tanah dan bangunan seluas 765 m²/130 m² senilai Rp499,5 juta, serta sebidang lahan seluas 20.000 m² bernilai Rp40 juta.
Kota Medan: Tanah dan bangunan seluas 66 m²/36 m² senilai Rp134,004 juta.
Kabupaten Gayo Lues: Lahan seluas 4.002 m² dengan nilai taksiran Rp120 juta.
Terdapat pula tiga aset tanah dan bangunan lainnya yang tercatat di wilayah dengan keterangan dokumen terdaftar senilai total Rp320 juta.
Terdiri dari tanah 5.000 m² senilai Rp30 juta, tanah 240 m² senilai Rp40 juta, serta tanah dan bangunan 76 m²/56 m² senilai Rp250 juta.
Sementara di sektor kendaraan, Nevirizal melaporkan kepemilikan dua unit kendaraan hasil sendiri dengan total nilai Rp85 juta.
Yakni berupa satu unit sepeda motor Honda tahun 2009 senilai Rp5 juta serta mobil Suzuki APV Minibus tahun 2008 senilai Rp80 juta.
Adapun sisa porsi harta kekayaannya terbagi dalam kategori harta bergerak lainnya senilai Rp108.770.000.
Serta kepemilikan kas dan setara kas sebesar Rp160.952.875, tanpa adanya catatan kepemilikan surat berharga maupun piutang.
Editor : Syahaamah Fikria