RADARSOLO.COM — Kabar gembira bagi seluruh pengguna layanan internet di Indonesia karena Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait aturan penghangusan sisa kuota internet.
Dalam putusan sidang yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026), MK menegaskan bahwa sisa paket data yang telah dibeli lunas oleh konsumen tidak boleh hangus atau hilang begitu saja hanya karena batasan waktu sepihak.
Langkah ini diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi dan pelaku UMKM kuliner daring Wahyu Triana Sari yang merasa dirugikan akibat kuota internet yang hangus padahal sudah dibayar lunas.
Baca Juga: Coba Tebak, Ada Berapa Emoji di HP Anda? Jawabannya Mungkin Bikin Kaget
Lantas, apa saja opsi mekanisme dan bagaimana cara pemanfaatan sisa kuota internet tersebut ke depannya berdasarkan ketetapan MK?
Putusan MK Operator Wajib Sediakan Opsi Penyelamat Kuota
Dalam amarnya terkait uji materi Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6/2023), MK menyatakan bahwa penyelenggara layanan telekomunikasi alias operator seluler wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan dalam pertimbangannya bahwa paket data yang sudah dibeli merupakan hak milik konsumen.
Baca Juga: Emoji yang Sama Kok Berubah di HP Lain? Ternyata Ini Penyebabnya
Oleh karena itu, nilainya harus dilindungi secara hukum tanpa membebani masyarakat dengan tarif tambahan.
"Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi atau dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan," tegas Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam persidangan di Jakarta.
Bagaimana Cara Memakai dan Memanfaatkan Sisa Kuota?
Berdasarkan pertimbangan MK, perlindungan hak atas sisa paket data ini nantinya wajib diakomodasi oleh para operator seluler (baik pengguna prabayar maupun pascabayar) melalui beberapa skema penggunaan resmi yang dapat dipilih pengguna:
1. Sistem Akumulasi / Rollover Kuota
Sisa kuota data dari periode bulan sebelumnya akan otomatis digabungkan (accumulated) ke dalam paket baru yang dibeli pada periode berikutnya.
Baca Juga: Adu Harga Honda Vario Evo 160 vs Yamaha Lexi LX 155 Periode Juli 2026: Siapa Paling Cuan?
Dengan cara ini, kuota lama Anda tidak akan sirna dan bisa dihabiskan bersamaan dengan paket baru.
2. Perpanjangan Masa Aktif Tanpa Beli Paket Baru
Mekanisme ini memungkinkan sisa kuota Anda tetap bisa dipakai hingga benar-benar habis tanpa harus dipaksa membeli paket baru hanya untuk memperpanjang masa berlaku.
3. Pengalihan Manfaat (Data Transfer)
Sisa kuota yang belum terpakai dapat dialihkan manfaatnya, baik ke sesama pengguna (transfer kuota) maupun dikonversikan ke dalam bentuk layanan telekomunikasi lain yang relevan.
4. Skema Kompensasi atau Pengembalian Dana (Refund)
Operator dapat memberikan pengembalian dalam bentuk pengembalian dana (refund), pengembalian pulsa, atau kompensasi khusus sesuai kesepakatan dengan pengguna atas sisa volume kuota yang tidak terpakai.
Pemerintah dan Operator Segera Rumuskan Formula
Agar hak pengguna ini dapat direalisasikan dengan pasti tanpa menimbulkan kebingungan di lapangan, MK meminta pemerintah pusat bersama seluruh penyedia jasa telekomunikasi dan lembaga perlindungan konsumen untuk segera merumuskan penyesuaian regulasi serta formula tarif yang adaptif.
Kedepannya, masing-masing operator seluler bakal menerbitkan petunjuk teknis di aplikasi resmi mereka guna mempermudah pelanggan memilih skema penyelamatan sisa kuota yang diinginkan.
Editor : Syahaamah Fikria