RADARSOLO.COM - Anggota DPR RI Fraksi PDIP Deddy Sitorus dituntut meminta maaf oleh KWP dan PWI Pusat usai melontarkan ucapan "gerombolan sirkus" saat ruang Rapat Komisi II DPR dipenuhi wartawan, Kamis (30/7/2026).
Kalimat tersebut dinilai menyudutkan serta merendahkan martabat jurnalis yang tengah bertugas.
Meski KWP melayangkan ancaman laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan memberi ultimatum 1x24 jam, Deddy Sitorus menyatakan jika dirinya tidak bersalah.
Bahkan, dia juga sempat menolak meminta maaf.
Alasan Deddy Sitorus Menolak Minta Maaf
Deddy menegaskan bahwa dirinya tidak merasa perlu menyampaikan permohonan maaf karena ucapannya sama sekali tidak dialamatkan kepada para wartawan.
"Minta maaf apa? Dia minta maaf berasumsi tanpa memeriksa fakta. Mau kayak gimana? Minta maaf sama siapa?" cetus Deddy.
Deddy menilai pihak yang melayangkan tudingan seharusnya melakukan proses check and recheck dengan melihat kembali rekaman video rapat sebelum melontarkan protes ke publik.
Baca Juga: Modus Penipuan Rekrutmen Pegawai RSUD Karanganyar, Lakukan Wawancara Setingan di Luar Jam Dinas
Kronologi Kejadian di Ruang Rapat Versi Deddy
Peristiwa ini bermula ketika rapat kerja Komisi II bersama Kemendagri sedang berlangsung.
Saat situasi ruang sidang mendadak ramai oleh kedatangan rombongan pimpinan DPR beserta awak media, suasana ruangan berubah padat dan riuh.
Namun, Deddy mengklaim fokus keberatannya bukan pada kehadiran wartawan yang meliput.
Melainkan pada banyaknya Tenaga Ahli (TA) serta staf peserta rapat yang ikut berkerumun dan berdiri di area dalam ruang sidang.
Padahal fasilitas balkon di lantai atas telah disediakan.
"Saya melihat situasi rapat sudah mulai, terlalu banyak orang di dalam, padahal sudah ada balkon di atas. Saya bilang, 'Tolong tertibkan. Sudah disediakan di atas, jangan kayak sirkus.' Itu yang saya sebut," beber dia.
Baca Juga: Mencuat, Aroma Money Politic dalam Pemilihan BPD di Sragen
6 Poin Klarifikasi Resmi Deddy Sitorus
1. Saya menghormati profesi wartawan beserta perannya sebagai salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, saya sangat menyayangkan munculnya tuduhan bahwa saya menghina profesi wartawan, terlebih tuduhan tersebut disampaikan kepada publik tanpa adanya konfirmasi atau klarifikasi kepada saya terlebih dahulu. Tuduhan tersebut tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya saya sampaikan.
2. Pernyataan yang saya sampaikan dalam rapat tersebut adalah: 'Pimpinan, mohon ruangan ditertibkan, banyak sekali yang berdiri di sini, padahal ada ruangan balkon di atas. Sudah seperti sirkus kita ini.' Kalimat tersebut jelas merujuk pada situasi ruang rapat yang saat itu dipenuhi orang-orang yang bergerombol dan berdiri di tengah ruangan ketika rapat sedang berlangsung. Pernyataan itu sama sekali tidak ditujukan kepada wartawan maupun kelompok atau individu tertentu. Hal ini dapat dibuktikan melalui rekaman video rapat maupun keterangan para peserta rapat yang hadir.
3. Saya tidak menghalangi wartawan untuk melakukan liputan. Rapat kerja di Komisi II bersama dengan pemerintah terbuka dan boleh dihadiri oleh wartawan maupun masyarakat.
4. Saya berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik hendaknya didasarkan pada fakta yang telah diverifikasi serta didahului dengan upaya konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Baca Juga: Naik Tipe Jadi Polresta, Klaten Kini Dipimpin Kombes Pol Ari Cahya Nugraha
5. Apabila memang terdapat kekeliruan dalam penyampaian informasi terkait peristiwa ini, saya berharap hal tersebut dapat diluruskan kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga akurasi informasi.
6. Saya juga ingin menyampaikan bahwa saya menghargai kerja-kerja jurnalistik dan berharap hubungan baik antara anggota DPR RI dengan insan pers sebagai salah satu pilar demokrasi senantiasa terjaga. Perbedaan pandangan maupun kesalahpahaman semestinya dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik, dengan tetap menjunjung etika, profesionalisme, serta prinsip-prinsip jurnalistik yang mengedepankan akurasi, verifikasi, dan keberimbangan.
Deddy menyatakan menghargai kemitraan pers dan siap memberikan keterangan resmi melalui mekanisme Dewan Pers apabila masih ada pihak yang meragukan klarifikasinya.
Baca Juga: Solo Minta Sekolah Nasional Terintegrasi, Sayang Terganjal Lahan Cupet
Respons PWI Pusat
Sementara itu, Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat Anrico Pasaribu menyayangkan pilihan kata yang digunakan di ruang sidang parlemen.
Anrico menilai bahwa apa pun konteks dan alasannya, penggunaan diksi 'sirkus' oleh seorang pejabat publik saat insan pers sedang menjalankan tugas konstitusionalnya adalah hal yang tidak pantas.
"Apa pun konteksnya, diksi tersebut tidak patut diucapkan oleh seorang pejabat publik karena dapat dimaknai merendahkan profesi wartawan. Setiap anggota DPR semestinya menghormati kerja jurnalistik dan menjaga etika dalam berkomunikasi," tegas Anrico.
Editor : Syahaamah Fikria