RADARSOLO.COM - Memasuki Agustus 2026, masyarakat kembali mencari informasi mengenai Tarif Listrik yang diberlakukan oleh PLN.
Pemerintah memastikan bahwa Tarif Listrik PLN Agustus 2026 resmi berlaku tanpa mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya.
Kebijakan tersebut membuat pelanggan tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan biaya listrik.
Tarif yang diterapkan selama Agustus 2026 masih mengikuti ketentuan untuk periode Juli hingga September 2026, sehingga berlaku sama bagi pelanggan subsidi maupun non-subsidi.
Baca Juga: Kalender Agustus 2026: Daftar Tanggal Merah, Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Long Weekend
Keputusan mempertahankan tarif ini diambil pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian biaya operasional bagi dunia usaha di tengah kondisi ekonomi global yang masih dinamis.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan (kuartal) III tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil dalam keterangannya.
Penetapan Tarif Listrik PLN Agustus 2026
Bagi pelanggan non-subsidi, penyesuaian Tarif Listrik sebenarnya dilakukan setiap tiga bulan melalui mekanisme tariff adjustment.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dalam menentukan tarif untuk kuartal III 2026, pemerintah mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro yang tercatat selama Februari hingga April 2026.
Beberapa indikator tersebut meliputi:
- Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
- Indonesian Crude Price (ICP) atau harga minyak mentah Indonesia.
- Tingkat inflasi.
- Harga Batubara Acuan (HBA).
Berdasarkan data pemerintah, indikator ekonomi yang digunakan adalah sebagai berikut:
- Kurs rupiah: Rp16.959,32 per dolar AS.
- ICP: 96,12 dolar AS per barel.
- Inflasi: 0,21 persen.
- HBA: 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).
Secara perhitungan, perubahan indikator tersebut sebenarnya memungkinkan adanya penyesuaian tarif. Namun pemerintah memutuskan Tarif Listrik PLN Agustus 2026 resmi berlaku tanpa kenaikan hingga akhir September 2026.
Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Berlaku, Cek Harga per kWh Semua Golongan
Berikut rincian Tarif Listrik PLN Agustus 2026 yang resmi diberlakukan untuk seluruh kategori pelanggan.
Tarif Listrik Rumah Tangga Non-Subsidi
- 900 VA: Rp1.352 per kWh
- 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- 3.500 VA hingga 5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
Untuk sektor bisnis maupun instansi pemerintah, tarif yang berlaku selama Agustus 2026 adalah:
- B-2/TR (6.600 VA hingga 200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah): Rp1.699,53 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Pelanggan Subsidi
Sementara itu, pelanggan subsidi tetap menikmati tarif yang tidak berubah, yakni:
- 450 VA: Rp415 per kWh
- 900 VA subsidi: Rp605 per kWh
- 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh
- 1.300 VA hingga 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Tetap Sama
Dengan keputusan pemerintah tersebut, Tarif Listrik PLN Agustus 2026 resmi berlaku tanpa perubahan untuk semua golongan pelanggan.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian biaya listrik bagi sektor usaha.
Bagi pelanggan yang ingin mengetahui rincian cek harga per kWh sesuai golongan daya listrik masing-masing, daftar tarif di atas dapat dijadikan acuan selama periode Agustus 2026 hingga berakhirnya kuartal III 2026.
Editor : Nur PramuditoSumber : PLN