RADAR SOLO.COM-Direktur yang membuat kesalahan hingga merugikan perusahaan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sekalipun orang tersebut sudah tidak lagi menduduki jabatannya sebagai direktur.
Pendapat itu diungkapkan Dr. Ghansham Anand, ahli hukum perdata Universitas Airlangga dalam sidang gugatan PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Teguh Santoso di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca Juga: Nany Widjaja Alirkan Uang PT Java Fortis Rp 12 M ke PT Dharma Nyata Press
"Direksi bertanggungjawab secara pribadi apabila melakukan kesalahan yang merugikan perseroan," kata Ghansham dalam persidangan, Rabu (5/8/2026) seperti dikutip dari Jawa Pos.
Menurut dia, perusahaan yang dirugikan bisa menuntut tanggung gugat kewajiban untuk mengganti kerugian.
Sekalipun orang yang merugikan itu sudah tidak lagi menduduki jabatannya.
Perbuatan direktur yang merugikan keuangan perusahaan salah satunya terkait pengeluaran dana tetapi tidak ada bukti pengeluaran.
Perbuatan tersebut dapat dikatakan merugikan apabila menimbulkan berkurangnya harta kekayaan perusahaan.
Selain itu, salah satu yang bisa menunjukkan adanya kerugian adalah laporan keuangan.
Baca Juga: 30 Lembar Bukti Ungkap Dana Rp 21,4 Miliar Tak Bisa Dipertanggungjawabkan Nany Widjaja
"Laporan keuangan bisa diterima sebagai alat bukti tulisan," katanya.
Kuasa hukum Nany Widjaja Richard Handiwiyanto mengatakan, direktur tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sendiri.
"Untuk menentukan seorang organ bersalah, atau satu orang atau lebih organ perseroan bersalah, itu harus dibuktikan terlebih dahulu. Tidak bisa serta-merta asal menunjuk salah satu bersalah," ujar Richard.
Baca Juga: Tak Bisa Pertanggungjawabkan Uang Rp 21,4 Miliar, Nany Widjaja Digugat Perusahaan Industrial Estate
Secara terpisah, kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm mengatakan, bahwa keterangan ahli di persidangan semakin menguatkan dalil gugatan bahwa seluruh unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam gugatan PT Java Fortis Corporindo terhadap Nany Widjaja telah terpenuhi.
"Ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata menentukan unsur-unsur kumulatif dari perbuatan, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausalitas antara perbuatan dan kesalahan," ujar Sajogo.
"Semua terbukti di dalam persidangan. Termasuk bukti bahwa bu Nany Widjaja sebagai direktur tunggal mentransfer sejumlah dana dari perusahaan ke afiliasinya," lanjutnya.
Menurut dia, Nany secara sengaja telah melakukan kesalahan dan kelalaian hingga merugikan keuangan perusahaan karena tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di dalam RUPS atas temuan-temuan yang dilakukan oleh auditor.
"Hukum Acara Perdata kita menentukan bahwa apabila terdapat suatu gugatan yang disertai alat bukti lisan dan tertulis, maka gugatan itu dapat dibantah oleh Tergugat dengan alat bukti yang sama," terangnya.
"Kalau tidak dapat membantah atau bantahannya tidak dapat dibuktikan, maka gugatan Penggugat menjadi terbukti. Sesederhana itu," imbuh Sajogo.
Selain itu, laporan keuangan sebagai alat bukti tertulis, apabila dilaporkan dalam RUPS yang dibuat berita acaranya oleh notaris dalam sebuah akta, maka akta tersebut menjadi alat bukti otentik.
Baca Juga: Tiga Perkara Perdata Nany Widjaja di PN Surabaya Tetap Berjalan
"Jadi temuan yang dilakukan oleh auditor yang menjadi bukti tertulis atau bukti awal, kemudian disahkan di dalam RUPS, maka menurut ahli dalam persidangan, alat bukti tersebut menjadi alat bukti yang sifatnya sempurna menurut hukum," ungkapnya.
Diketahui, PT Java Fortis Corporindo menggugat mantan direkturnya, Nany Widjaja di Pengadilan Negeri Surabaya.
Nany didalilkan tidak dapat mempertanggungjawabkan uang perusahaan sebesar Rp 21,4 miliar untuk pembangunan industrial estate di Jombang. (gas)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Jawa Pos