RADARSOLO.COM - Harapan jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, terkait kepastian penyesuaian gaji untuk tahun anggaran 2027, mendapat tanggapan dari pemerintah.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, sampai saat ini pemerintah belum memutuskan maupun membahas secara rinci mengenai wacana kenaikan gaji ASN pada 2027.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya di sela-sela Konferensi Pers Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan Nota Keuangan 2027 di Jakarta.
"Gaji ASN belum ada pembicaraan, masih didiskusikan. Kita belum diskusikan secara mendalam, kecuali teman-teman di TikTok komentar, 'kapan gaji ASN naik?' Belum, kita belum bicarakan," ujar Purbaya.
Meskipun secara teknis belum masuk dalam kalkulasi anggaran RAPBN 2027, wacana kenaikan gaji ASN ini bukan hal baru.
Sebelumnya, rencana tersebut telah tercantum dalam Peraturan Presiden/Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada pertengahan 2025 lalu.
Baca Juga: Pemerintah Buka 4.770 Formasi CPNS 2026 lewat Sekolah Kedinasan, Cek Rinciannya
Dalam dokumen RKP tersebut, rencana penyesuaian gaji ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara dikategorikan ke dalam salah satu poin dari Program Hasil Terbaik Cepat.
Kebijakan tersebut secara khusus diprioritaskan bagi sektor-sektor pelayanan dasar, seperti guru dan dosen, tenaga kesehatan (nakes, tenaga penyuluh, serta ersonel TNI, Polri, dan pejabat negara.
Tunggu Indikator dan Kinerja Fiskal Negara
Menkeu Purbaya menjelaskan, keputusan penetapan belanja pegawai yang berdampak besar pada beban APBN membutuhkan evaluasi kinerja keuangan secara bertahap.
Termasuk melihat tren pertumbuhan ekonomi nasional pada triwulan-triwulan berjalan.
Apabila indikator fiskal melaju positif dan sinkronisasi anggaran berjalan lancar, baru pemerintah dapat membuka ruang diskusi terkait porsi belanja pegawai.
Aturan Gaji Pokok PNS Saat Ini
Dengan belum tersedianya keputusan baru mengenai persentase kenaikan di 2027, acuan besaran gaji pokok PNS secara nasional masih berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Sebagai pengingat, pemerintah terakhir kali menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8 persen pada awal tahun 2024.
Hingga kini, rentang gaji pokok yang berlaku di antaranya:
Golongan I (Ia s.d. Id): Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II (IIa s.d. IId): Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Golongan III (IIIa s.d. IIId): Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV (IVa s.d. IVe): Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Editor : Syahaamah Fikria