RADARSOLO.COM - Informasi mengenai rencana kenaikan gaji ASN 2027, baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menjadi perhatian publik.
Isu mengenai kemungkinan adanya penyesuaian gaji pokok dalam waktu dekat juga ramai diperbincangkan di media sosial.
Lantas, apakah pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk menaikkan gaji para aparatur negara pada 2027?
Berikut penjelasan berdasarkan informasi terbaru dari pemerintah dan Kementerian Keuangan.
Isi RAPBN 2027 dan Nota Keuangan
Pemerintah menggunakan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 sebagai salah satu landasan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
KEM-PPKF 2027 mengusung tema "Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat".
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan RAPBN 2027 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Dalam pidato tersebut, Prabowo tidak secara khusus membahas rencana kenaikan gaji PNS atau penyesuaian gaji ASN pada 2027.
Pidato lebih banyak menyoroti arah kebijakan fiskal, proyeksi ekonomi makro, pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, reformasi pasar modal, penguatan investasi, serta kebijakan hilirisasi nasional.
Tidak munculnya pembahasan mengenai kenaikan gaji ASN menjadi perhatian karena belanja pegawai merupakan salah satu komponen penting dalam APBN dan kebijakan terkait penghasilan aparatur biasanya turut menjadi perhatian dalam penyusunan anggaran negara.
Dalam RAPBN 2027, pemerintah menetapkan sejumlah target utama, yaitu:
- Belanja negara sebesar Rp4.097,2 triliun.
- Pendapatan negara sebesar Rp3.426,0 triliun.
- Defisit anggaran sebesar Rp671,2 triliun atau 2,40 persen terhadap PDB.
- Target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen.
Meski demikian, dalam penyampaian RAPBN 2027 dan Nota Keuangan tersebut belum terdapat pernyataan mengenai kenaikan gaji pokok ASN ataupun tambahan kesejahteraan secara umum bagi PNS.
Arah Kebijakan Belanja Pegawai
Berdasarkan dokumen kebijakan fiskal tersebut, pemerintah mengarahkan belanja pegawai pada sejumlah aspek.
Pertama, efisiensi birokrasi dengan mengoptimalkan kinerja serta digitalisasi sistem pelayanan publik.
Kedua, menjaga keseimbangan fiskal daerah melalui bantuan dan intervensi fiskal kepada pemerintah daerah yang masih menghadapi keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan belanja gaji rutin pegawai.
Ketiga, memperkuat tunjangan berbasis kinerja. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mendorong produktivitas dan kinerja aparatur, bukan memberikan kenaikan gaji pokok secara merata.
Menkeu Ungkap Belum Ada Pembahasan Kenaikan Gaji ASN 2027
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan mengenai isu kenaikan gaji ASN pada 2027.
Purbaya mengatakan, hingga saat ini belum ada rencana yang dibahas secara khusus mengenai kenaikan gaji ASN pada tahun depan.
"Gaji ASN belum ada pembicaraan," ujar Purbaya dalam konferensi pers RAPBN 2027 beserta Nota Keuangan di Jakarta, Jumat (14/8).
Menurut Purbaya, kemungkinan kenaikan gaji pada 2027 memang masih menjadi bahan diskusi. Namun, pembahasannya belum dilakukan secara mendalam.
"(Kenaikan gaji pada 2027) masih didiskusikan, kita belum didiskusikan secara dalam," katanya.
Purbaya juga sempat menyinggung komentar masyarakat di media sosial yang mempertanyakan kapan gaji ASN akan mengalami kenaikan.
"Teman-teman di TikTok komentar, 'Kapan gaji ASN naik?' Belum. Kita belum bicarakan," ujar Purbaya.
Dengan demikian, sampai saat ini belum terdapat kepastian bahwa gaji pokok PNS maupun PPPK akan naik pada 2027.
Kenaikan Gaji PNS Terakhir Berlaku pada 2024
Kebijakan kenaikan gaji PNS terakhir ditetapkan pemerintah pada 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menaikkan gaji dasar PNS sebesar 8 persen. Kebijakan itu berlaku setelah sebelumnya tidak ada penyesuaian gaji selama empat tahun.
Besaran gaji pokok PNS terendah untuk golongan Ia berada pada rentang Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600 per bulan. Sementara gaji tertinggi untuk golongan IVe mencapai Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200 per bulan.
Berikut daftar gaji pokok PNS yang menjadi acuan:
Gaji PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Gaji PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Gaji PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Ketentuan Gaji PPPK 2027
Untuk PPPK, ketentuan gaji yang menjadi acuan masih mengacu pada regulasi yang berlaku pada 2024, 2025, dan 2026.
Gaji PPPK diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Regulasi tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berikut rincian gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja:
Gaji PPPK Golongan I
- Masa kerja 0-1 tahun: Rp1.938.500
- Masa kerja 2-3 tahun: Rp1.999.500
- Masa kerja 4-5 tahun: Rp2.062.500
- Masa kerja 6-7 tahun: Rp2.127.500
- Masa kerja 8-9 tahun: Rp2.194.500
- Masa kerja 10-11 tahun: Rp2.263.600
- Masa kerja 12-13 tahun: Rp2.334.900
- Masa kerja 14-15 tahun: Rp2.408.400
- Masa kerja 16-17 tahun: Rp2.484.300
- Masa kerja 18-19 tahun: Rp2.562.500
- Masa kerja 20-21 tahun: Rp2.643.200
- Masa kerja 22-23 tahun: Rp2.726.500
- Masa kerja 24-25 tahun: Rp2.812.400
- Masa kerja 26-27 tahun: Rp2.900.900
Gaji PPPK Golongan II
- Masa kerja 3-4 tahun: Rp2.116.900
- Masa kerja 5-6 tahun: Rp2.183.600
- Masa kerja 7-8 tahun: Rp2.252.400
- Masa kerja 9-10 tahun: Rp2.323.300
- Masa kerja 11-12 tahun: Rp2.396.500
- Masa kerja 13-14 tahun: Rp2.472.000
- Masa kerja 15-16 tahun: Rp2.549.800
- Masa kerja 17-18 tahun: Rp2.630.100
- Masa kerja 19-20 tahun: Rp2.713.000
- Masa kerja 21-22 tahun: Rp2.798.400
- Masa kerja 23-24 tahun: Rp2.886.600
- Masa kerja 25-26 tahun: Rp2.977.500
- Masa kerja 27 tahun: Rp3.071.200
Gaji PPPK Golongan III
- Masa kerja 3-4 tahun: Rp2.206.500
- Masa kerja 5-6 tahun: Rp2.276.000
- Masa kerja 7-8 tahun: Rp2.347.700
- Masa kerja 9-10 tahun: Rp2.421.600
- Masa kerja 11-12 tahun: Rp2.497.900
- Masa kerja 13-14 tahun: Rp2.576.500
- Masa kerja 15-16 tahun: Rp2.657.700
- Masa kerja 17-18 tahun: Rp2.741.400
- Masa kerja 19-20 tahun: Rp2.827.700
- Masa kerja 21-22 tahun: Rp2.916.800
- Masa kerja 23-24 tahun: Rp3.008.700
- Masa kerja 25-26 tahun: Rp3.103.400
- Masa kerja 27 tahun: Rp3.201.200
Gaji PPPK Golongan IV
- Masa kerja 3-4 tahun: Rp2.299.800
- Masa kerja 5-6 tahun: Rp2.372.300
- Masa kerja 7-8 tahun: Rp2.447.000
- Masa kerja 9-10 tahun: Rp2.524.000
- Masa kerja 11-12 tahun: Rp2.603.500
- Masa kerja 13-14 tahun: Rp2.685.500
- Masa kerja 15-16 tahun: Rp2.770.100
- Masa kerja 17-18 tahun: Rp2.857.400
- Masa kerja 19-20 tahun: Rp2.947.400
- Masa kerja 21-22 tahun: Rp3.040.200
- Masa kerja 23-24 tahun: Rp3.135.900
- Masa kerja 25-26 tahun: Rp3.234.700
- Masa kerja 27 tahun: Rp3.336.600
Gaji PPPK Golongan V
- Masa kerja 0 tahun: Rp2.511.500
- Masa kerja 1-2 tahun: Rp2.551.100
- Masa kerja 3-4 tahun: Rp2.631.400
- Masa kerja 5-6 tahun: Rp2.714.300
- Masa kerja 7-8 tahun: Rp2.799.800
- Masa kerja 9-10 tahun: Rp2.888.000
- Masa kerja 11-12 tahun: Rp2.978.900
- Masa kerja 13-14 tahun: Rp3.072.800
- Masa kerja 15-16 tahun: Rp3.169.500
- Masa kerja 17-18 tahun: Rp3.269.400
- Masa kerja 19-20 tahun: Rp3.372.300
- Masa kerja 21-22 tahun: Rp3.478.500
- Masa kerja 23-24 tahun: Rp3.588.100
- Masa kerja 25-26 tahun: Rp3.701.100
- Masa kerja 27-28 tahun: Rp3.817.700
- Masa kerja 29-30 tahun: Rp3.937.900
- Masa kerja 31-32 tahun: Rp4.061.900
- Masa kerja 33 tahun: Rp4.189.900
Kesimpulan Kenaikan Gaji ASN 2027
Hingga saat ini, belum ada peraturan baru yang menetapkan kenaikan gaji pokok ASN untuk 2027. Pemerintah juga belum memberikan kepastian mengenai besaran maupun waktu penyesuaian gaji PNS dan PPPK.
Pernyataan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menunjukkan bahwa pembahasan mengenai kenaikan gaji ASN 2027 masih berada pada tahap diskusi dan belum dibahas secara mendalam.
Sementara itu, kebijakan gaji PNS yang masih berlaku mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, sedangkan gaji PPPK mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini juga menyampaikan bahwa gaji ASN pada 2026 tetap mengikuti ketentuan yang berlaku apabila tidak terdapat kebijakan baru mengenai kenaikan gaji.
Dengan demikian, informasi mengenai kenaikan gaji ASN 2027 belum dapat dianggap sebagai kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah. ASN masih perlu menunggu keputusan dan regulasi resmi apabila nantinya pemerintah memutuskan adanya penyesuaian gaji.
Editor : Nur Pramudito