RADARSOLO.COM - Gelombang protes masyarakat mengenai penetapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tengah ramai diperbincangkan.
Sejumlah warga dibuat bingung lantaran profil ekonomi mereka mendadak dicatat masuk dalam kategori Desil 10 atau kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan teratas alias paling kaya.
Padahal, dalam realitasnya, kondisi ekonomi mereka jauh dari kata sejahtera apalagi bergelimang harta.
Baca Juga: Polemik Perubahan Desil, BPS Sragen Sebut Di-Update Setiap Ini
Salah satu kasus terjadi di Kabupaten Wonogiri. Rizal, 30, seorang karyawan swasta di Kelurahan Giripurwo, terkejut saat mengetahui namanya bertengger di Desil 10.
Dengan penghasilan bulanan yang hanya di kisaran Rp3 juta, ia menegaskan status tersebut sama sekali tidak mencerminkan daya belinya.
Kekhawatirannya makin memuncak seiring mencuatnya wacana pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite khusus untuk kelompok Desil 9 dan 10.
Baca Juga: Masuk Desil 10 DTSEN, Sejumlah Warga Wonogiri Pertanyakan Dasar Penetapannya
Sebagai pekerja yang kerap bermobilitas tinggi ke luar kota, perubahan status desil ini mengancam kondisi finansial harian keluarganya.
"Saya ini bukan orang kaya. Gaji saya sekitar Rp 3 juta per bulan. Kalau masuk desil 10, saya juga bingung dasarnya apa," ujar Rizal.
Fenomena serupa juga memicu keluhan di daerah lain seperti Sukoharjo.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sukoharjo Yunia Wahdiyati mengungkapkan, banyak menerima laporan warga yang dirugikan oleh ketidaksesuaian data desil ini.
Khususnya saat anak-anak mereka hendak mendaftar program beasiswa pendidikan alias PIP yang mensyaratkan tingkat desil bawah.
“Terkait desil ini, kami mendapat banyak keluhan dari masyarakat. Salah satu alasannya, warga ini sebenarnya berpeluang mendapatkan beasiswa pendidikan, tapi karena desil atas tidak bisa mengumpulkan data pendukung,” papar Yunia.
Baca Juga: Bukan Cuma Pendapatan, Ada 41 Indikator Penyebab Desil Tiba-Tiba Naik
Lantas, bagaimana solusi bagi warga yang mengalami ketidaksesuaian data status ekonomi ini?
Penyebab dan Solusi Pemutakhiran Data DTSEN
Dinsos menegaskan bahwa data tingkat kesejahteraan masyarakat tidak bersifat permanen dan sangat terbuka untuk dikoreksi (diperbarui).
Apabila kondisi ekonomi rill tidak sesuai dengan angka desil dalam database nasional, warga berhak melayangkan usulan sanggahan atau pemutakhiran data.
Baca Juga: Berapa Harga Tas Chanel Iriana Jokowi di HUT RI? Ini Rincian Harga Ritel Hingga Estimasi Pajaknya
Baca Juga: Kejadian Kaburnya Orang Utan Solo Safari Disorot Publik, Monitoring Hewan Akan lebih Diintensifkan
Mekanisme ini bisa dilakukan dengan dua jalur utama:
1. Secara Luring (Offline)
Datang langsung ke kantor desa/kelurahan setempat atau Dinas Sosial daerah dengan membawa bukti pendukung (foto kondisi rumah, slip gaji/surat keterangan penghasilan, dan Surat Keterangan Tidak Mampu/SKTM).
2. Secara Daring (Online)
Melakukan perbaikan mandiri lewat ponsel menggunakan aplikasi \Cek Bansos dari Kementerian Sosial.
Baca Juga: Respons Keluhan Warga yang Masuk Desil 10, Begini Paparan BPS Wonogiri
Panduan Cara Ubah Desil DTSEN Menggunakan HP
Bagi yang ingin menyanggah atau mengoreksi data desil tanpa perlu mengantre di kantor dinas, pemutakhiran dapat diproses langsung melalui HP lewat Aplikasi Cek Bansos buatan Kementerian Sosial RI:
- Buka Play Store di HP Android Anda, cari dan unduh aplikasi "Aplikasi Cek Bansos" (pastikan penerbitnya adalah Kementerian Sosial Republik Indonesia).
- Pilih menu "Buat Akun Baru". Masukkan data identitas diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), alamat email aktif, dan nomor telepon.
- Unggah foto KTP asli dan foto selfie sambil memegang KTP sesuai petunjuk layar.
- Petugas Kemensos akan melakukan verifikasi data registrasi Anda. Jika sudah disetujui, login ke dalam aplikasi menggunakan username dan password yang telah dibuat.
- Setelah berhasil masuk di halaman utama, pilih menu "Tanggapan Kelayakan" atau fitur "Usul-Sanggah".
- Pilih profil keluarga atau nama Anda yang mengalami kekeliruan data desil. Klik opsi untuk mengajukan sanggahan bahwa data yang tercantum tidak sesuai.
- Lampirkan foto kondisi rumah (tampak depan, ruang tamu, dapur), kondisi tempat tinggal terkini, serta dokumen pendukung lain yang menggambarkan keadaan ekonomi sebenarnya.
- Periksa kembali seluruh isian, lalu kirimkan permohonan pemutakhiran data Anda.
Baca Juga: Polres Sragen Bekuk Dua Pengedar Sabu, Sita 19 Paket Siap Edar
Proses Butuh Waktu Sekitar 3 Bulan
Perlu dipahami oleh seluruh masyarakat bahwa proses koreksi data desil tidak bisa berubah secara instan atau serta-merta.
Kepala Dinsos Sukoharjo mengingatkan bahwa seluruh permohonan sanggahan yang masuk lewat sistem akan diproses melalui serangkaian verifikasi bertingkat di tingkat desa, daerah, hingga validasi sistem di tingkat pusat.
Siklus pemutakhiran dan rilis data baru DTSEN umumnya membutuhkan waktu sekitar 3 (tiga) bulan.
“Rilis data baru hasil pemutakhiran data baru tidak bisa cepat. Waktunya sekitar tiga bulan, sehingga tidak bisa serta-merta karena itu sudah sistem,” ujar Yunia.
Selain itu, mengajukan sanggahan juga tidak secara otomatis menjamin peringkat desil seseorang langsung merosot turun.
Sebab penentuan akhir tetap dihitung berdasarkan variabel dan indikator bobot ekonomi terpadu dalam sistem nasional.
Editor : Syahaamah Fikria