RADARSOLO.COM - Keluhan mengenai ketidaksesuaian tingkat kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kian meresahkan masyarakat.
Banyak warga bersuara lantaran profil ekonomi mereka mendadak dicatat masuk ke golongan desil atas (seperti Desil 7 hingga 10), padahal kondisi finansial harian mereka tergolong pas-pasan.
Dampaknya langsung dirasakan di lapangan. Banyak keluarga terancam gagal mendapatkan bantuan sosial (bansos).
Baca Juga: Cara Ubah Desil DTSEN Pakai HP: Heboh Warga Ramai-Ramai Protes Tiba-tiba Naik Desil 10
Seperti PKH, BPNT, hingga kendala saat mengajukan Beasiswa Indonesia Pintar (PIP) maupun KIP Kuliah akibat terganjal angka desil.
Kondisi ini salah satunya di Sukoharjo. Di mana banyak warga yang menyampaikan keluhan karena desil mereka tiba-tiba naik saat dicek mandiri.
“Terkait dengan desil ini, kami mendapat banyak keluhan dari masyarakat. Salah satu alasannya, warga ini sebenarnya berpeluang mendapatkan beasiswa pendidikan, tapi karena desil atas tidak bisa mengumpulkan data pendukung,” ungkap Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sukoharjo Yunia Wahdiyati.
Baca Juga: Polemik Perubahan Desil, BPS Sragen Sebut Di-Update Setiap Ini
Dikatakan Yunia, warga yang merasa posisi desil tidak menggambarkan kondisi ekonomi terkini dapat mengajukan pemutakhiran.
Caranya melalui aplikasi Cek Bansos atau datang langsung ke pemerintah desa/kelurahan maupun dinsos.
“Bisa secara mandiri melakukan pemutakhiran data di website Cek Bansos, atau datang ke desa/kelurahan atau ke dinsos. Di situ nanti silakan sampaikan data yang sebenarnya disertai dengan data pendukung,” terang dia.
Lantas, kapan desil DTSEN bisa turun usai masyarakat mengajukan perubahan atau sanggahan?
Pemutakhiran Butuh Proses Sekitar 3 Bulan
Berdasarkan penjelasan dari Dinas Sosial (Dinsos) di berbagai daerah, proses pemutakhiran data desil tidak bisa berubah secara instan dalam hitungan hari.
Sistem penetapan data DTSEN yang terintegrasi di tingkat nasional membuat setiap pengajuan perubahan.
Baca Juga: Lampaui Target Nasional, Pemkab Klaten Pastikan Luas LP2B Capai 87,31 Persen
Baik itu pengajuan yang dilakukan secara mandiri via Aplikasi Cek Bansos di HP maupun lewat penanganan luring di kelurahan/desa, membutuhkan siklus verifikasi berkala.
Rilis data baru hasil perbaikan umumnya memakan waktu sekitar 3 hingga 6 bulan.
Mengapa bisa membutuhkan waktu cukup lama?
Baca Juga: Bukan Cuma Pendapatan, Ada 41 Indikator Penyebab Desil Tiba-Tiba Naik
Penetapan desil melibatkan pemadanan data berjenjang dari musyawarah desa/kelurahan (musdes/muskel), verifikasi lapangan oleh petugas sosial daerah, hingga rekapitulasi sistem di tingkat kementerian pusat.
Oleh karena itu, warga yang baru saja mengirimkan sanggahan disarankan untuk memantau statusnya secara berkala setelah melewati periode penetapan triwulanan tersebut.
Pengajuan Perubahan Tidak Otomatis Menurunkan Desil
Satu hal yang kerap memicu kesalahpahaman adalah anggapan bahwa mengajukan usul-sanggah otomatis akan menurunkan peringkat desil seseorang.
Penetapan angka desil dihitung oleh algoritma sistem nasional berdasarkan multi-indikator variabel sosial dan ekonomi, di antaranya:
- Kepemilikan Aset dan Properti: Luas dan kondisi fisik tempat tinggal, daya listrik yang terpasang, hingga kepemilikan kendaraan bermotor atas nama anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Ini Hasil Drawing Radar Solo Elementary Futsal Fest 2026: Persaingan Putra dan Putri Mulai Memanas
- Profil Pekerjaan dan Penghasilan: Jenis pekerjaan, keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan (penerima BSU/upah minimum), hingga data pajak.
- Tingkat Pengeluaran Keluarga: Jumlah tanggungan anggota keluarga berbanding lurus dengan estimasi pendapatan.
Jika hasil verifikasi lapangan dan pemadanan data variabel di atas masih mengindikasikan skor ekonomi di atas ambang batas kemiskinan, maka sistem bisa saja mempertahankan posisi desil tersebut.
Langkah yang Harus Dilakukan Selama Menunggu Proses
Bagi warga yang sedang menantikan perubahan status desil agar bisa kembali mengakses program bantuan pemerintah, berikut beberapa langkah antisipatif yang perlu diperhatikan:
- Pastikan Dokumen Pendukung Valid
Saat mengajukan perbaikan data, selalu lampirkan bukti konkret seperti foto kondisi rumah terbaru, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan, serta rincian slip gaji/surat keterangan penghasilan rill.
- Kawal Proses di Tingkat Desa/Kelurahan
Pastikan nama Anda masuk dalam berita acara musyawarah desa/kelurahan (musdes/muskel) agar usulan pemutakhiran data dikirimkan oleh operator desa ke sistem Dinsos kabupaten/kota.
- Cek Status Secara Berkala
Lakukan pengecekan mandiri secara rutin melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos untuk melihat pemutakhiran profil sosial ekonomi keluarga.
Editor : Syahaamah Fikria