RADARSOLO.COM - Persiapan aksi penyampaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, mendadak tersandung kendala pendanaan.
Rekening milik sang koordinator, Supriyono alias Botok, mendadak terkunci dan tidak dapat diakses menjelang agenda unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung Kamis, 27 Agustus 2026.
Penutupan akses secara tiba-tiba ini menjadi bahan pembicaraan publik lantaran saldo di dalamnya memuat uang donasi operasional peserta aksi.
Baca Juga: Polemik Aset Keraton Makin Panas, Kubu Purbaya Laporkan LDA ke Polresta Solo
Bagaimana kronologi lengkap peristiwa ini dan apa alasan resmi di balik pembatasan rekening tersebut?
Dana Operasional Rp 80,9 Juta Mampet
Insiden ini bermula pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Saat tengah mendampingi warga berkonsolidasi, Supriyono mendapati rekening Bank Mandiri miliknya tidak lagi bisa digunakan untuk transaksi perbankan.
Baca Juga: Warga Sragen Mengadu ke Kang Dedi Mulyadi terkait Kasus Hukum
Pada hari pemblokiran, saldo rekening mencatatkan angka Rp 80,9 juta.
Menurut Supriyono dan tokoh AMPB Teguh Istianto, simpanan tersebut merupakan gabungan tabungan pribadi serta donasi swadaya warga Pati.
Dana tersebut disiapkan penuh untuk menyokong kebutuhan logistik, makan, armada bus, dan akomodasi massa yang membawa tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset serta penegakan hukuman mati bagi koruptor.
Bank Mandiri Sampaikan Maaf
Kabar pembekuan dana donasi ini langsung memicu gelombang kritik dari netizen di media sosial.
Merespons polemik yang meluas, manajemen Bank Mandiri menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf atas ketidaknyamanan nasabah.
Baca Juga: BEM Solo Raya Demo Di Tugu Kartasura, Surakan RUU Perampasan Aset
Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista menegaskan, tindakan tersebut murni untuk menjalankan instruksi resmi dari aparat penegak hukum sesuai prosedur dan regulasi perbankan yang berlaku.
"Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," demikian keterangan Bank Mandiri.
Bank menegaskan komitmennya untuk tetap memegang teguh tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta prinsip kehati-hatian.
Baca Juga: Cara Cek Desil 1-4 Penerima Bansos PKH-BPNT Tahap 3 Agustus 2026, Langsung dari HP
Polda Metro Jaya Buka Suara
Setelah sempat menjadi tanda tanya institusi mana yang menerbitkan perintah, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) akhirnya memberikan konfirmasi resmi pada Senin, 24 Agustus 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
Pihaknya menegaskan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak meminta pemblokiran permanen, melainkan mengajukan surat resmi penundaan transaksi.
"Kami luruskan, ya, surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi," ujar Budi di Mapolda Metro Jaya.
Baca Juga: Ada Temuan Dugaan Markup Harga Bahan Baku MBG, SPPG Di Sukoharjo Kena Warning
Budi menjelaskan skema penundaan transaksi selama proses penyelidikan telah diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dengan durasi maksimal lima hari kerja.
Ia menegaskan, langkah penangguhan sementara ini berbeda dengan pemblokiran karena saldo di dalam rekening nasabah sama sekali tidak disita.
Setelah batas waktu lima hari kerja tersebut berakhir, akses atas rekening beserta dana di dalamnya akan diserahkan kembali sepenuhnya kepada pemilik.
Baca Juga: Duh, Gaji 160 Buruh Pabrik di Karanganyar Tak Dibayar
YLBHI Sebut Tindakan Tak Punya Dasar Hukum Kuat
Langkah pemblokiran rekening warga sipil ini menuai sorotan kritis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
"Permintaan aparat bukan dasar untuk memblokir rekening warga secara sewenang-wenang. Aparat dan bank harus menjelaskan siapa yang memberi perintah, perkara apa yang sedang diperiksa, dan apa hubungan dana tersebut dengan tindak pidana. Tanpa itu, pemblokiran tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan," tulis YLNHI dalam laman resmi mereka.
Merujuk pada Pasal 140 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, setiap tindakan pemblokiran atau upaya paksa hendaknya didasari oleh sangkaan tindak pidana yang jelas serta mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri.
YLBHI menilai fasilitas perbankan dan prosedur penegakan hukum seharusnya tidak membatasi hak konstitusional warga negara dalam menyuarakan pendapat.
Pengajuan permohonan wajib membeberkan secara terperinci tindak pidana yang ditangani, bukti keterkaitan rekening, hingga tujuan pembekuan.
Baca Juga: Ada Temuan Dugaan Markup Harga Bahan Baku MBG, SPPG Di Sukoharjo Kena Warning
Apabila berada dalam kondisi mendesak, tindakan dapat dieksekusi terlebih dahulu, tetapi penyidik tetap diwajibkan mengantongi persetujuan pengadilan maksimal 2x24 jam setelahnya.
Atas dasar itu, klaim sekadar menindaklanjuti permohonan penegak hukum dinilai belum memadai untuk membuktikan keabsahan tindakan pihak perbankan secara legal.
Aksi AMPB Tetap Lanjut
Meski akses rekening donasi saat ini tertahan, pihak AMPB memastikan pergerakan massa menuju Jakarta tidak akan terhenti.
Warga Pati tetap dijadwalkan mulai merapat ke ibu kota sejak 26 Agustus untuk menggelar aksi utama di DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Editor : Syahaamah Fikria