Benarkah Beli Gas LPG 3 Kg Juga Bakal Diatur Sesuai Desil Seperti Pertalite? Ini Kata ESDM

Syahaamah Fikria • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 21:36 WIB
Ilustrasi LPG 3 kg alias gas melon.
Ilustrasi LPG 3 kg.

 

RADARSOLO.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menata ulang penyaluran LPG 3 kg subsidi.

Skema distribusi terbuka saat ini dinilai memicu pembengkakan kuota karena masih bebas dibeli oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang tingkat ekonomi.

Kondisi tersebut memicu pembengkakan volume konsumsi harian yang kerap melampaui kuota Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahunnya.

Baca Juga: Situasi Terkini Aksi Demo 27 Agustus DPR RI di Malam Hari, Apakah Sudah Bubar?

Lantas, benarkah ke depannya pembelian LPG 3 kg bakal dibatasi ketat berdasarkan peringkat desil ekonomi masyarakat?

Konsumsi LPG 3 Kg Terus Membengkak

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman menegaskan, penataan sistem distribusi menjadi hal yang tidak terelakkan. 

Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, realisasi LPG 3 kg pada tahun 2025 saja telah menembus angka 8,52 juta metrik ton.

Baca Juga: Purbaya Bocorkan Waktu Pembatasan Pertalite Desil 10, Bagaimana Nasib Warga Gaji UMR?

Padahal alokasi kuota APBN hanya dipatok 8,17 juta metrik ton.

Kondisi serupa diproyeksikan berulang pada tahun berjalan 2026, di mana konsumsi diperkirakan melonjak hingga 8,6 juta metrik ton dari kuota awal sebesar 8 juta metrik ton.

 

"Kita melihat pendistribusian LPG ini masih bersifat terbuka. Masih bisa digunakan untuk semua kelas masyarakat. Jadi, ini nanti yang akan kita atur," ungkap Laode. 

Mengacu Data Desil DTSEN dan Sinkronisasi Dukcapil

Sebagai tindak lanjut dari skema pendaftaran pengguna yang berjalan sejak Maret 2023, pemerintah kini melangkah ke tahap penguatan sasaran. 

Kementerian ESDM mengonfirmasi bahwa kriteria kelompok masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg nantinya akan merujuk pada peringkat Desil yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Baca Juga: Viral Peluru "Nyasar" ke Menu Daging MBG di SDN Lampung, Dari Mana Asalnya? Ini Kata Polisi

Sistem klasifikasi desil ini membagi tingkat kesejahteraan masyarakat dari rentang terendah (Desil 1) hingga kelompok mampu. 

Untuk memastikan ketepatan data, PT Pertamina (Persero) juga telah mengeksekusi kerja sama (MoU) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

"Yang mendapatkan (LPG 3 kg) diatur agar lebih tepat sasaran, seperti desil-desil-nya nanti akan diatur. Bukan hanya yang BBM ya, LPG juga," papar dia. 

Baca Juga: Link Cek Desil DTSEN Terbaru 2026 di dtsen-form.bps.go.id dengan Masukkan NIK

Bagaimana dengan fakta lapangan, di mana masih banyak terjadi ketidaksesuaian data ekonomi masyarakat hingga kritik tajam soal salah posisi desil?

Terkait hal ini, pemerintah memastikan akan berkoordinasi secara intensif bersama Badan Pusat Statistik (BPS) sebelum skema pembatasan desil ini dieksekusi secara penuh.

Editor : Syahaamah Fikria
subsidi Desil kementerian esdm LPG 3 Kg lpg subsidi