Mengenang Setahun 17+8 Tuntutan Rakyat, Sejauh Mana Aspirasi Itu Terwujud?

Annas Rohmanda Purbaningrum • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 17:34 WIB
Satu tahun lalu, lahir sebuah dokumen yang kemudian dikenal sebagai 17+8 Tuntutan Rakyat.
Satu tahun lalu, lahir sebuah dokumen yang kemudian dikenal sebagai 17+8 Tuntutan Rakyat.

RADARSOLO.COM - Tepat setahun lalu, Indonesia diguncang gelombang demonstrasi yang berlangsung di sejumlah daerah. Aksi yang memuncak pada akhir Agustus 2025 itu menjadi salah satu catatan penting perjalanan demokrasi Indonesia. Dari rangkaian aksi tersebut, lahir sebuah dokumen yang kemudian dikenal sebagai 17+8 Tuntutan Rakyat.

Nama 17+8 merujuk pada 17 tuntutan jangka pendek dan delapan tuntutan jangka panjang. Tujuh belas tuntutan pertama ditargetkan dipenuhi pada 5 September 2025, sedangkan delapan tuntutan jangka panjang diberi waktu hingga 31 Agustus 2026.

Dokumen tersebut lahir di tengah keresahan publik terhadap berbagai persoalan politik, ekonomi, dan demokrasi. Demonstrasi melibatkan mahasiswa, buruh, pengemudi ojek daring, masyarakat sipil, hingga sejumlah figur publik.

Baca Juga: Demo 27 Agustus Sudah Selesai, Ini Peta Tuntutan dan Hasilnya

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah fasilitas dan tunjangan anggota DPR. Situasi kemudian semakin memanas setelah pengemudi ojek daring Affan Kurniawan meninggal dunia setelah tertabrak kendaraan taktis Brimob dalam rangkaian demonstrasi di Jakarta.

Di tengah situasi tersebut, berbagai kelompok masyarakat sipil merumuskan tuntutan yang sebelumnya disuarakan di jalanan menjadi dokumen 17+8. Dokumen ini kemudian disebarluaskan dan menjadi salah satu simbol aspirasi masyarakat dalam rangkaian demonstrasi Agustus 2025.

Sebanyak 17 tuntutan jangka pendek berisi desakan yang berkaitan langsung dengan situasi saat itu. Di antaranya penghentian kekerasan aparat, pembentukan tim investigasi independen terhadap korban demonstrasi, pembebasan demonstran yang ditahan, penghentian sejumlah fasilitas anggota DPR, transparansi anggaran, serta perlindungan terhadap pekerja dan pencegahan PHK massal.

Baca Juga: Kronologi Mencekam Ojol Affan Kurniawan yang Tewas Dilindas Rantis Brimob, Sempat Antar Pesanan Makanan

Sementara itu, delapan tuntutan jangka panjang menyasar persoalan yang lebih struktural. Isinya mencakup reformasi DPR, reformasi partai politik, reformasi perpajakan, pengesahan RUU Perampasan Aset, reformasi kepolisian, penguatan lembaga pengawas independen, keadilan ekologis, serta evaluasi kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan.

Setelah tuntutan tersebut disampaikan, pemerintah dan DPR memberikan sejumlah respons. DPR, misalnya, menghentikan tunjangan perumahan anggota DPR yang berlaku sejak 31 Agustus 2025. DPR juga mengumumkan sejumlah langkah terkait evaluasi fasilitas dan transparansi anggaran.

Namun, respons tersebut belum berarti seluruh tuntutan telah selesai. Beberapa di antaranya membutuhkan proses hukum, perubahan kebijakan, bahkan reformasi kelembagaan yang tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat.

Salah satu tuntutan yang masih menjadi perhatian hingga Agustus 2026 adalah pengesahan RUU Perampasan Aset. RUU ini diharapkan dapat memperkuat upaya negara dalam merampas dan memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana, terutama dalam perkara korupsi.

Baca Juga: Demo 27 Agustus dan Perang Informasi: Waspadai Video Lama yang Bukan Seperti Klaimnya

Hingga kini, pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung di DPR. Komisi III DPR menyebut telah melakukan serangkaian rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, serta menerima masukan dari berbagai kelompok masyarakat. DPR menargetkan RUU tersebut dapat disahkan pada Desember 2026.

Pada 27 Agustus 2026, pimpinan DPR kembali menegaskan komitmen untuk menyelesaikan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Dengan demikian, salah satu tuntutan yang masuk dalam target jangka panjang 17+8 belum sepenuhnya terwujud ketika momentum satu tahun gerakan tersebut tiba.

Setahun setelah 17+8 Tuntutan Rakyat disuarakan, nasib tuntutan tersebut belum semuanya terpenuhi dan sampai saat ini, masyarakat masih terus mengawalnya. (annas rohmanda purbaningrum)

 

Editor : Kabun Triyatno
annas rohmanda purbaningrum Indonesia Darurat 17+8 Tuntutan Rakyat demo Affan Kurniawan