Miris! BUMN Tertua Indonesia Sempat Krisis Kas, Gaji Puluhan Ribu Pekerja Tertahan

Annas Rohmanda Purbaningrum • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 12:48 WIB
PT Pos Indonesia mengalami gangguan arus kas hingga berdampak pada pembayaran hak gaji sekitar 31.000 karyawan aktif dan 28.000 pensiunan.
PT Pos Indonesia mengalami gangguan arus kas hingga berdampak pada pembayaran hak gaji sekitar 31.000 karyawan aktif dan 28.000 pensiunan.

RADARSOLO.COM - Kondisi keuangan PT Pos Indonesia sempat berada dalam tekanan serius. BUMN yang telah berusia ratusan tahun itu mengalami gangguan arus kas hingga berdampak pada pembayaran hak gaji sekitar 31.000 karyawan aktif dan 28.000 pensiunan.

Krisis tersebut bukan semata-mata disebabkan kondisi internal perusahaan. Salah satu persoalan utamanya berkaitan dengan tagihan PT Pos Indonesia kepada Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp158 miliar yang belum kunjung dicairkan.

Baca Juga: 30 KDMP di Karanganyar Siap Beroperasi, Tegaskan Perekrutan Pegawai lewat BUMN

Tagihan tersebut merupakan pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan PT Pos Indonesia. Setelah melalui proses audit, nilainya tercatat mencapai Rp158 miliar. Namun, proses pencairannya sempat mengendap di Kementerian Keuangan sejak pengajuan pada 12 Agustus 2026.

Akibat dana yang belum diterima, kondisi kas perusahaan ikut terganggu. Dampaknya cukup serius karena pembayaran hak pekerja dan pensiunan ikut tersendat.

Persoalan ini kemudian dibawa ke DPR RI. Perwakilan Serikat Pekerja PT Pos Indonesia melakukan audiensi dengan pimpinan DPR pada 26 Agustus 2026 untuk meminta penyelesaian atas persoalan tersebut.

Baca Juga: Perkuat Potensi Lokal, BRI Terjunkan Relawan Bakti BUMN 2026 di Desa BRILiaN Sanur Kaja Bali

DPR menegaskan bahwa Rp158 miliar tersebut bukan dana talangan maupun subsidi dari negara. Dana itu merupakan hak PT Pos Indonesia atas pekerjaan yang telah dilakukan.

Setelah mendapat pengawalan DPR dan koordinasi dengan Kementerian Keuangan serta Kemensos, dana Rp158 miliar akhirnya ditransfer dan diterima PT Pos Indonesia pada 29 Agustus 2026.

Meski persoalan pencairan dana tersebut telah selesai, kasus ini menunjukkan bagaimana persoalan birokrasi antarlembaga dapat berdampak langsung terhadap kondisi keuangan BUMN dan hak para pekerjanya.

Baca Juga: Duh, Gaji 160 Buruh Pabrik di Karanganyar Tak Dibayar

PT Pos Indonesia sendiri merupakan salah satu BUMN tertua di Indonesia yang memiliki sejarah panjang dalam pelayanan pos dan logistik. Kondisi ketika arus kas perusahaan terganggu hingga pembayaran hak puluhan ribu pekerja tersendat pun menjadi sorotan.

Penyelesaian tagihan Rp158 miliar diharapkan dapat membantu memulihkan kondisi kas perusahaan sekaligus memastikan hak karyawan dan pensiunan terpenuhi.

 

Editor : Annas Rohmanda Purbaningrum
arus kas gaji pensiunan kemensos PT Pos Indonesia