RADARSOLO.COM — Nama Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq kembali mencuat setelah ditetapkan sebagai tersangka untuk kali ketiga oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026).
Kali ini, politisi Partai Golkar itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Lantas, siapa sebenarnya sosok Fahd A Rafiq dan bagaimana rekam jejaknya hingga berkali-kali menjadi "pasien" KPK?
Baca Juga: Kejari Karanganyar Serahkan Hasil Lelang Rampasan Korupsi BUMDes Berjo, Segini Nilanya
Profil dan Latar Belakang Fahd A Rafiq
Fahd El Fouz lahir pada 1 Januari 1970. Ia dikenal sebagai sosok publik karena merupakan putra dari pedangdut senior tanah air, almarhum A Rafiq.
Selain itu, ia juga merupakan kakak kandung dari Fadia A Rafiq, Bupati Pekalongan yang kena OTT KPK pada Maret 2026 lalu karena terseret kasus dugaan korupsi pengadaan barang, jasa, dan gratifikasi terkait proyek outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Di kancah politik nasional, Fahd mengembangkan kariernya di jalur organisasi kemasyarakatan (ormas) dan kepemudaan yang berafiliasi dengan Partai Golkar.
Baca Juga: Sejumlah Bankeu Desa di Karanganyar Dicoret, Dispermades Beberkan Penyebabnya
Beberapa posisi strategis yang pernah dipegang oleh Fahd A Rafiq, seperti Ketua Umum DPP Bapera (Barisan Pemuda Nusantara), Ketua Bidang Hubungan Ormas DPP Partai Golkar (Periode 2024–2029).
Kemudian, Ketua Umum DPP KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia, periode 2015–2018), Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Serta menjadi Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga Gema MKGR (Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong).
Kronologi OTT KPK dan Kasus Suap HGB Bogor (2026)
Penangkapan Fahd pada pertengahan September 2026 berawal dari operasi senyap yang diluncurkan tim penindak KPK di kawasan Bogor dan sekitarnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan, dalam kegiatan penindakan tersebut, tim KPK mengamankan total 17 orang.
Baca Juga: Dua Rival Margo Sukowati Ditahan Polres Sragen, Ini Pasal yang Dikenakan
"Tim telah mengamankan sebanyak 17 orang. Salah satu pihak yang diamankan, yang bersangkutan," tutur Budi.
Selain Fahd dari unsur swasta/politikus, pejabat kementerian dan dinas pertanahan turut diciduk, di antaranya Lampri (Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN), Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Bogor I).
Kemudian, Tardi (Kepala Kantor Pertanahan Tangerang), serta pihak swasta.
Baca Juga: Rumah Lansia di Kerjo Karanganyar Terbakar, Dipicu Tungku Kayu
Termasuk Presiden Direktur PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai rupiah dan valuta asing (valas) yang dikemas dalam 20 koper, boks, dan kardus.
Nominalnya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Fahd A Rafiq.
Rekam Jejak 3 Kali Jadi Tersangka KPK
Tercatat dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, Fahd A Rafiq merupakan salah satu figur yang berulang kali masuk ke dalam bui akibat kasus korupsi.
1. Kasus Suap DPID (2012)
KPK pertama kali menetapkan Fahd sebagai tersangka pada 27 Juli 2012 terkait kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011.
Baca Juga: Marak Tindak Asusila di Edupark Gemolong Sragen, Camat Sebut Sudah Kali Kedua
Fahd terbukti memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati untuk meloloskan alokasi anggaran DPID di tiga wilayah Aceh (Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyeleksi dan menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepadanya.
2. Korupsi Pengadaan Al-Quran dan Laboratorium Kemenag (2017)
Setelah menghirup udara bebas, Fahd kembali ditangkap KPK pada April 2017.
Saat menjabat sebagai Ketua DPP Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga, ia terbukti menerima suap senilai Rp3,4 miliar (dari total aliran dana Rp14,39 miliar) terkait proyek pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer MTs di Kementerian Agama TA 2011/2012 bersama eks anggota DPR Zulkarnaen Djabar.
Pada September 2017, Fahd divonis hukuman 4 tahun penjara.
3. Kasus Suap Pengurusan HGB Kabupaten Bogor (2026)
Kasus ketiga yang menjeratnya kembali berkaitan dengan pengurusan perizinan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.
Fahd diduga bertindak sebagai perantara atau pihak yang terlibat dalam memberikan suap kepada jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN guna memuluskan sertifikasi tanah pengembang.
Editor : Syahaamah Fikria