Mulai 21 September, Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif

Tri wahyu Cahyono • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 14:20 WIB
Samsat Keliling saat layani masyarakat. Pemprov Jateng beri relaksasi sebagai upaya menekan angka tunggakan sekaligus mendongkrak kepatuhan wajib pajak di Jawa Tengah. (PEMPROV JATENG)
Samsat Keliling saat layani masyarakat. Pemprov Jateng beri relaksasi sebagai upaya menekan angka tunggakan sekaligus mendongkrak kepatuhan wajib pajak di Jawa Tengah. (PEMPROV JATENG)

RADARSOLO.COM-Pemprov Jateng meluncurkan kebijakan relaksasi berupa pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, penghapusan pajak progresif, hingga pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT Jasa Raharja.

Program relaksasi ini berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.

Kebijakan insentif tersebut telah disetujui Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, serta diperkuat melalui penerbitan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/321 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Progresif Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 di Semarang, Pemprov Jateng Proyeksikan Perputaran Ekonomi Rp1,2 Triliun

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Masrofi memaparkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menekan angka tunggakan sekaligus mendongkrak kepatuhan wajib pajak di Jawa Tengah.

"Gubernur memberikan insentif atau relaksasi terhadap masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor," ujarnya, Jumat (18/9/2026).

"Selain itu juga membebaskan pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya," imbuh Masrofi. 

Masrofi menjelaskan, porsi terbesar angka tunggakan didominasi oleh pemilik kendaraan roda dua.

Dari total sekitar 17 juta unit kendaraan yang terdaftar di Jawa Tengah, porsi kendaraan roda dua mencapai 80 persen, sementara 20 persen sisanya merupakan kendaraan roda empat.

Sebelumnya, Pemprov Jateng juga telah menggulirkan insentif pajak sebesar 5 persen sejak Februari 2026 lalu yang statusnya masih aktif berjalan hingga saat ini.

Baca Juga: Jaga Ketahanan Pangan Nasional, Gubernur Ahmad Luthfi Perketat Alih Fungsi Sawah di Jawa Tengah

Masrofi menekankan bahwa penerimaan sektor pajak pada akhirnya akan disalurkan kembali untuk mendukung pembangunan daerah secara menyeluruh.

"Hasil pajak akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lainnya,” jelasnya. 

Jasa Raharja Bebaskan Denda SWDKLLJ

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Tengah, Hendriawanto menyampaikan, Jasa Raharja turut berkontribusi memberikan fasilitas pembebasan sanksi denda SWDKLLJ bagi masyarakat.

"Jadi denda tahun-tahun lalu tidak kita kutip. Tujuannya bagaimana meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak," kata Hendriawanto. (wa)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
Sumber : Pemprov Jateng
relaksasi pajak kendaraan di jateng bebas denda pajak kendaraan bermotor insentif pajak Gubernur Jateng Ahmad Luthfi