RADARSOLO.COM — Publik Sulawesi Utara digegerkan oleh kabar operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu tokoh utama yang terjaring dalam giat antirasuah tersebut adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena.
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Baca Juga: Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes, Apa Saja Syaratnya?
Lantas, apa kasus yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena hingga terjaring OTT KPK?
Kronologi OTT Bupati Bolmut
Penyidik KPK melakukan penindakan di beberapa titik lokasi secara berurutan.
Bupati Sirajudin Lasena sendiri tidak ditangkap di wilayahnya di Sulawesi Utara, melainkan saat berada di kawasan Jakarta Utara.
Baca Juga: Nasib 2 Pria Pemain Video Mesum A Day in My Life, Ini Kata Polisi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan bahwa dalam giat tangkap tangan ini, total ada 14 orang yang diamankan tim penyidik di tiga wilayah berbeda.
Rinciannya yakni di Jakarta ada 5 orang diamankan, termasuk Bupati Sirajudin Lasena.
Kemudian, di Sulawesi Utara (Bolmut) ada 8 orang yang terjaring OTT dan Gorontalo 1 orang.
Kasus Bupati Bolmut
Pihak-pihak yang diamankan dalam operasi ini terdiri dari bupati, kepala dinas, ASN hingga swasta.
Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa salah satu kluster proyek yang sedang dibidik penyidik mencakup pengerjaan fasilitas publik di wilayah tersebut.
Baca Juga: Ompreng Disegel 360 Derajat, Mendag Apresiasi SPPG Semanggi 2
"Untuk proyeknya, di antaranya terkait dengan pembangunan infrastruktur jalan di Dinas PUTR," ujar Budi
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, lembaga antirasuah mengendus adanya dugaan penerimaan imbalan uang oleh jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Bolmut dari pihak swasta yang menggarap proyek-proyek di Dinas PUTR.
Meski demikian, rincian mengenai daftar pengerjaan infrastruktur mana saja yang terindikasi bermasalah belum diungkap oleh KPK.
Baca Juga: Gus Nur Gugat Negara Rp 4,2 Miliar, Ini Alasannya
"Nanti akam kami update lagi," tambah Budi.
Sementara itu, sebelumnya dalam penindakan tersebut, tim KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai.
"Dalam peristiwa tangkap tangan ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai dalam bentuk rupiah dengan total senilai ratusan juta rupiah," jelas Budi.
Saat ini, Sirajudin Lasena beserta 13 orang lainnya masih berstatus sebagai terperiksa.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum serta mengumumkan nama-nama tersangka secara resmi.
Editor : Syahaamah Fikria