Fakta Baru Kasus KA Argo Bromo, Masinis Jadi Tersangka dan Terancam 12 Tahun Penjara,Jarak Pengereman Disorot

Nur Pramudito • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 08:48 WIB
Petugas memeriksa kondisi gerbong KRL Commuterline yang bertabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/4/2026).(ANTARA FOTO/PARAMAYUDA)
Petugas memeriksa kondisi gerbong KRL Commuterline yang bertabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/4/2026).(ANTARA FOTO/PARAMAYUDA)

RADARSOLO.COM - Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terbaru penyidikan kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur.

Kecelakaan yang terjadi pada 27 April 2026 tersebut menimbulkan korban jiwa. Sebanyak 16 orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden tersebut.

Dalam perkembangan penyidikan terbaru, polisi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah alat bukti dan melakukan analisis terhadap data perjalanan kereta.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial AN, laki-laki berumur 37 tahun," kata Dewa dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).

AN diketahui merupakan masinis yang mengoperasikan KA Argo Bromo Anggrek saat kecelakaan dengan KRL 5568 terjadi.

Berikut sejumlah fakta-fakta masinis KA Argo Bromo yang kini berstatus tersangka dan terancam 12 tahun penjara:

1. Polisi soroti waktu pengereman darurat

Salah satu dasar penyidik menetapkan masinis KA Argo Bromo sebagai tersangka berkaitan dengan tindakan pengereman darurat sebelum tabrakan.

Penyidik menganalisis data logger yang merekam aktivitas perjalanan kereta. Dari data tersebut diketahui tindakan emergency brake dilakukan pada pukul 21.51.54, ketika posisi kereta masih berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568.

Dewa menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan ahli, pengereman darurat seharusnya dapat dilakukan dari jarak yang lebih jauh.

Dengan pengereman lebih awal, penyidik menilai titik tabrakan masih dapat dihindari.

"Jadi, dari masinis juga tetap melakukan, namun jarak dilakukannya itu seharusnya dapat dilakukan dengan jarak yang lebih jauh dari lokasi 263 meter tersebut," ujar Dewa.

2. Masinis terancam hukuman 12 tahun penjara

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, masinis KA Argo Bromo Anggrek menghadapi ancaman hukuman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 323, Pasal 324, dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, polisi juga menggunakan Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Ancaman hukuman maksimal lima sampai 12 tahun penjara," kata Dewa.

Dengan demikian, status hukum masinis KA Argo Bromo kini telah meningkat dari pihak yang diperiksa menjadi tersangka.

3. Masinis akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka

Polisi selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap AN dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Dewa mengatakan penyidik akan mengagendakan pemanggilan terhadap masinis KA Argo Bromo tersebut. Namun, polisi belum menyampaikan kapan pemeriksaan akan dilakukan.

"Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Dewa.

Pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan lanjutan kasus kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Bekasi Timur.

4. Masinis disebut sempat ragu melakukan pengereman darurat

Fakta-fakta lain yang terungkap dalam penyidikan berkaitan dengan alasan masinis melakukan pengereman pada jarak tersebut.

Kanit 1 Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Muhammad Rizka mengatakan masinis mengaku sempat ragu melakukan pengereman darurat secara mendadak dari jarak yang lebih jauh.

Keraguan tersebut disebut muncul karena adanya kekhawatiran rangkaian kereta mengalami anjlok atau bahkan terbalik apabila dilakukan pengereman secara tiba-tiba.

Namun, polisi mengatakan alasan tersebut tidak sesuai dengan keterangan ahli perkeretaapian.

Menurut Rizka, berdasarkan teori Minden, rangkaian kereta seharusnya mampu melakukan pengereman hingga berhenti dalam jarak sekitar 600 meter.

"Itu (alasan masinis) terbantahkan dan bisa dipatahkan dari keterangan ahli perkeretaapian melalui rumus teori Minden. Harusnya kapabel berhenti total di 600 meter," kata Rizka.

Polisi juga merujuk pada ketentuan pengereman yang tercantum dalam Peraturan Dinas Nomor 19 Pasal 50 tentang Kereta Api.

Dalam aturan tersebut, apabila masinis ragu terhadap kondisi sinyal, tindakan yang harus diambil adalah menghentikan kereta terlebih dahulu sebelum melakukan konfirmasi.

"Apabila dia ragu-ragu sinyalnya merah atau tidak, di Pasal 50 dinyatakan: ambil tindakan terberat, yakni menghentikan kereta, baru kemudian konfirmasi," ujarnya, dikutip dari Antara.

5. KAI memberikan pendampingan hukum

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan terkait kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Bekasi Timur.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan perusahaan sejak awal bersikap kooperatif dalam mendukung investigasi keselamatan yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

KAI juga menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

Terkait status masinis KA Argo Bromo berinisial AN sebagai tersangka, KAI memastikan perusahaan memberikan pendampingan kepada yang bersangkutan.

Pendampingan tersebut meliputi bantuan hukum serta dukungan yang diperlukan selama AN menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami ingin memastikan pegawai tidak menghadapi proses ini sendirian," kata Anne dalam keterangannya, Selasa.

Meski memberikan pendampingan, KAI menegaskan langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk mendahului ataupun menentukan proses hukum yang sedang berlangsung.

Menurut Anne, pendampingan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pegawai sekaligus tetap menghormati seluruh tahapan hukum.

Dengan perkembangan tersebut, kasus kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur masih berlanjut. Penyidik Polda Metro Jaya selanjutnya akan memeriksa AN sebagai tersangka, sementara ancaman hukuman dalam perkara tersebut disebut mencapai 12 tahun penjara.

Editor : Nur Pramudito
Sumber : ANTARA
masinis ka argo bromo masinis tersangka kecelakaan kereta ka argo bromo anggrek