Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Mengambil Pelajaran dari Kasus Hamka Yusuf di Bank Syariah

Damianus Bram • Rabu, 4 Agustus 2021 | 21:03 WIB
Kussudyarsana, Dosen FEB Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Kussudyarsana, Dosen FEB Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Oleh: Kussudyarsana

KESAKSIAN Yusuf Hamka, seorang pengusaha muslim terkenal tentang bank Syariah menjadi sorotan publik. Dia menyatakan di media massa bahwa bank syariah lebih kejam daripada bank konvensional, setelah menghadapi masalah dengan bank syariah.

Dalam kasusnya, Yusuf Hamka mempunyai utang di salah satu bank syariah dan ingin melunasi utang tersebut. Namun, dalam kenyataan, dia tidak bisa melunasi utang kecuali apabila membayar sejumlah uang kepada bank dalam jumlah yang memberatkannya.

Pernyataan tersebut bagaikan memantik api di dalam sekam. Stigma negatif langsung tersebar di tengah ruang publik dan mengamini pernyataan Yusuf Hamka tersebut.

Di beberapa sosial media, banyak orang menyesalkan perilaku bank syariah tersebut. Bank syariah dicap seolah-olah menggunakan label syariah, untuk mendapatkan keuntungan bisnisnya, sehingga kemudian, kesan yang muncul di publik adalah bahwa perilaku bank syariah tidak ada bedanya, dan bahkan lebih buruk dibandingkan bank konvensional.

 Generalisasi Kasus

Cara pengambilan kesimpulan seperti yang dialami bank syariah di atas sangat jamak terjadi di masyarakat. Mereka menilai dan membuat kesimpulan umum dari satu-dua kasus yang terjadi. Tanpa melihat apakah kasus tersebut dapat mewakili  keseluruhan kejadian. Dampaknya, terjadi labelisasi dan stigmasisasi di masyarakat.

Apa yang dialami bank syariah juga di alami oleh finctech atau populer dengan sebut pinjol (pinjaman online). Adanya pemerasan dan penipuan oleh oknum-oknum di pinjol membuat masyarakat mempersepsikan bawa pinjol sama dengan pinjaman penipuan dan pemerasan.

Padahal belum tentu semua Pinjol/Finctech berperilaku demikian. Banyak juga pinjol yang taat asas dan mengedepankan pendekatan hukum dan etika sosial.

Kasus Yusuf Hamka di atas rupanya mengonfirmasi pandangan Daniel Kanehman, seorang profesor di Amerika Serikat tentang  cara atau sistem berpikir di masyakat.

Menurut Kanehman, seseorang berpikir dengan dua sistem, yaitu sistem 1 dan sistem 2.  Sistem 1 adalah sistem operasi otomatis dan cepat dengan tanpa usaha dan tanpa ada perasaan sengaja dikendalikan. Sistem 2 memberi perhatian kepada aktivitas mental yang membutuhkan usaha termasuk perhitungan yang rumit.

Ketika sistem 1 mengalami kesulitan, dia akan memanggil sistem 2 untuk mendukung pengolahan yang lebih terperinci. Dalam pandangan Kanehman, terdapat kecenderungan di masyarakat untuk menggunakan sistem 1, di mana mereka tidak terlalu kritis dengan kebenaran, serta keterwakilan data untuk bisa membuat suatu penilaian dan kesimpulan tentang suatu hal.

Dalam kasus Yusuf Hamka dan bank syariah di media sosial adalah cerminan dari sistem 1.  Tidak ada data terperinci dan rumit yang disampaikan oleh media untuk di analisis.

Media massa juga tidak mengulas bagaimana kontrak yang terjadi antara bank syariah dan Yusuf Hamka, karena sumber berita hanya dari Yusuf Hamka, sehingga sebenarnya belum bisa dikonfirmasi bagaimana kasus itu terjadi dan siapa yang salah dalam kasus tersebut.

Namun, hasil nyata dari berita tersebut adalah kesimpulan tentang adanya perilaku negatif yang telah dilakukan oleh bank syariah.

Kontrak, Moral Hazard dan Pelajaran Bagi Bank Syariah

Dalam ekonomi, kontrak tertulis atau formal adalah bagian esensial dalam transaksi. Kontrak ini dibuat untuk menjamin pihak-pihak yang bertransaksi mendapatkan hak dan perlindungan yang sesuai dengan kesepakatan mereka bersama.

Dalam pandangangan Williamson, seorang pemenang nobel ekonomi, kontrak tertulis akan melindungi para pelaku ekonomi yang bertransaksi dari perilaku opportunism pihak lain.  Kecenderungan perilaku opportunism akan meningkatkan biaya transaksi.

Menurut Williamson, adanya uncertainty di masa yang datang berpotensi meningkatkan perilaku opportunism dan pada akhirnya akan meningkatkan biaya transaksinya.

Pada kenyaataanya, sebaik apapun kontrak dibuat, namun tetap menyisakan ruang untuk opportunism. Hal ini disebabkan keterbatasan  manusia untuk bisa memperkirakan kejadian di masa yang akan datang (bounded rationality).

Untuk itu maka para pakar ekonomi dan tata kelola menyarankan adanya penyesuaian kontrak untuk menjamin keberlangsungan ekonomi yang menguntungkan kedua belah pihak.

Dalam kontrak yang disesuaikan, pihak-pihak yang terlibat me-review kembali kontrak mereka karena asumsi yang mendasari kesepakatan kontrak telah berubah.

Kasus yang terjadi antara Yusuf Hamka dan bank syariah merepresentasikan ruang opportunism dalam suatu kontrak.  Pihak pertama selaku peminjam ingin melunasi utangnya. Sementara itu, pihak bank selaku pemberi dana menganggap bahwa hal itu adalah suatu pelanggaran kontrak.

Adanya kemungkinan pelanggaran kontrak dapat menjadi celah bagi oknum bank syariah untuk bermain dan mendapatkan keuntungan tertentu. Walaupun dalam kasus ini bisa jadi bank syariah tersebut tidak bermaksud mendapatkan keuntungan tertentu, namun semata menjalankan kontrak yang telah disepakati bersama.

Tentu saja itu semua akan berpulang pada klausul persetujuan yang mereka susun. Namun demikian, kasus tersebut menyisakan pertanyaan bagi masyarakat, bagaimana kedua belah pihak bisa berselisih sementara mereka telah bersepakat di awal perjanjian peminjaman?

Apakah tidak terdapat tranparansi dan kejujuran, sehingga pihak lain merasa di rugikan?

Kasus perselisihan antara pengusaha ternama dengan bank syariah telah memberikan pelajaran penting bagi bank syariah. Bank ini dibangun dengan prinsip-prinsip etika keagaman yang arahnya adalah memberikan kemaslahatan umat dan menjauhi kemungkaran.

Adanya denda yang memberatkan pihak lain dapat dinilai oleh masyarakat sebagai bentuk kezaliman ketika tidak disampaikan secara baik dan benar.

Perlu ada transparansi dan kejujuran dari pihak bank syariah tentang bagaimana denda tersebut dikenakan beserta mekanisme secara jelas, sehingga opportunism yang mungkin terjadi dapat diminimalkan.

Besaran denda pun ada baiknya di pertimbangkan. Jangan sampai memberatkan pihak lain. Di sisi lain, komunikasi publik yang tepat dapat menghindarkan suatu lembaga dari kemrosotan citra yang telah susah payah mereka bangun. Karena bagaimanapun publik mempunyai nalar yang  sensitif terhadap ketidaksesuaian janji dan kenyataan. Pada akhirnya   Jangan sampai pepatah lama “karena nila setitik, rusak susu sebelanga”  itu terjadi lagi di masa yang datang. (*)

*) Dosen FEB Universitas Muhammadiyah Surakarta Editor : Damianus Bram
#Kasus Hamka Yusuf di Bank Syariah #ums bicara #Dosen FEB UMS #Kussudyarsana