Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner

Zona Bebas Pelecehan Seksual Anak

Damianus Bram • Rabu, 9 Agustus 2023 | 18:14 WIB
Dr. Murfiah Dewi Wulandari, M.Psi. selaku Dosen PGSD FKIP UMS, Penerima Pengabdian DRTPM Kemdikbud 2023.
Dr. Murfiah Dewi Wulandari, M.Psi. selaku Dosen PGSD FKIP UMS, Penerima Pengabdian DRTPM Kemdikbud 2023.

Oleh Dr. Murfiah Dewi Wulandari, M.Psi. (Dosen PGSD FKIP UMS, Penerima Pengabdian DRTPM Kemdikbud 2023)

PELECEHAN seksual pada anak, merupakan fenomena gunung es. Di mana data yang ada, belum merepresentasikan kondisi riil di lapangan. Karena masih banyak kasus pelecehan seksual yang tidak dilaporkan. Mayoritas menganggap sebagai aib keluarga.

Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 2021, korban kekerasan seksual didominasi anak jenjang sekolah dasar (SD). Jumlahnya mencapai 64,7 persen. Data lain menyebut, 45,1 persen dari 14.517 anak, merupakan kasus kekerasan seksual.

Temuan awal di beberapa SD, diperoleh fenomena bahwa guru masih beranggapan seks itu tabu. Guru kurangnya terampil memberikan pendidikan seksualitas pada anak. Kurang terampil menerangkan kesehatan reproduksi pada anak. Serta rendahnya keterampilan siswa, dalam menolak dan melaporkan jika mengalami pelecehan seksual.

Sekarang, bahkan di media massa, banyak diberitakan kasus pelecehan seksual di pondok pesantren (ponpes). Seharusnya ponpes bisa melindungi para santrinya. Logikanya, orang dengan pengetahuan agama yang baik, justru menjadi pelaku pelecehan seksual. Maka, anak-anak perlu dibekali pengetahuan dan keterampilan dalam mengenali, menolak, dan melaporkan jika menjadi korban pelecehan seksual.

Agama Islam merupakan landasan moral dalam segala aspek kehidupan manusia. Memiliki hubungan integratif antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesamanya, bahkan dengan makhluk lainnya. Namun kenyataannya, sering dijumpai penyimpangan dalam ajaran Islam. Salah satunya kekerasan seksual pada anak.

Alquran dan Al Hadits merupakan pedoman berisi norma-norma, yang mengatur tingkah laku manusia. Norma-norma yang mengikat dan mengatur kebermanfaatan semua manusia di muka bumi. Tidak hanya untuk umat Islam saja.

Islam merupakan agama rahmatan lil alamin. Termasuk di dalamnya membahas persoalan seks, yang dijelaskan dengan penuh etika dan sopan santun. Islam memandang seks sebagai fitrah. Ketertarikan dengan lawan jenis termasuk fitrah manusia sebagai ciptaan Allah SWT. Manusia sebagai makhluk seksual, diciptakan untuk bereproduksi dalam melestarikan kehidupan manusia.

Pendidikan seks erat kaitannya dengan cara mendidik anak di rumah maupun sekolah. Program pencegahan pelecehan seksual pada anak, akan berhasil jika ada kolaborasi orang tua dan guru. Kurikulum Merdeka juga menekankan peran orang tua dalam pembelajaran anaknya.

Pendidikan seks merupakan edukasi yang efektif, untuk memberikan pengetahuan, keterampilan, dan pencegahan pada anak dalam menghadapi kekerasan seksual. Maka tim pengabdian Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang diketuai Murfiah Dewi Wulandari, dengan anggota Ika Candra Sayekti dan Okti Sri Purwanti, plus dua mahasiswa Rizki Rahma Kusama dan Retno Fadillah, mengadakan mengadakan pemberdayaan guru dalam pencegahan pelecehan seksual anak.

Kegiatan ini didanai dari DRTPM Kemdikbudristek. Diisi sosialisasi dan pelatihan pencegahan pelecehan seksual, yang terintegrasi dengan kurikulum SD. Nantinya akan dikembangkan melalui aplikasi PlayStore, supaya orang tua bisa memberi penguatan di rumah.

Program pencegahan ini seperti pembelajaran lainnya di kelas I. Mengambil topik bagian-bagian tubuh. Di sini mengenalkan siswa tentang bagian tubuh yang pribadi, sentuhan aman dan tidak aman, keterampilan menolak secara verbal maupun tindakan, serta melaporkan jika terjadi pelecehan seksual.

Di kelas VI, ditambahkan materi tentang pubertas. Di antaranya ciri-ciri pubertas pada laki-laki dan perempuan, merawat alat reproduksi, serta pergaulan yang aman. Metode yang digunakan disesuaikan tahap perkembangan kognitif anak. Agar tujuan pendidikan seks berjalan optimal dan mudah dipahami anak.

Perkembangan kognitif anak SD menurut Piaget, masuk ke tahap operasional konkret. Anak akan lebih memahami materi, jika diberikan dalam konkret atau nyata. Metode yang sesuai adalah metode kooperatif, dibantu media untuk memperjelas pemahaman anak.

Media bisa berupa komik, video, atau boneka tangan yang dikemas dengan aplikasi. Sehingga siswa dapat membuka kapan saja dan mendiskusikan dengan orang tuanya di rumah. Juga mengenalkan manfaat gadget sebagai sumber belajar kepada anak.

Metode yang digunakan, berupa diskusi dan bermain peran dengan boneka tangan. Ini akan menambah keterampilan siswa untuk menolak dan melaporkan, jika terjadi pelecehan seksual. Dengan pemberdayaan guru dalam pencegahan pelecehan seksual, diharapkan bisa meningkat pengetahuan dan keterampilan siswa. Sekaligus melindungi diri dari pelecehan seksual.

Banyak penelitian dilakukan terkait pencegahan pelecehan seksual, ternyata dipengaruhi keberhasilan dalam melakukan pendidikan seks (Buck & Parrotta, 2014; Igor dkk, 2015; Islawati & Paramastri, 2015; Kurtuncu dkk, 2015; Walsh dkk., 2018). Pendidikan seks yang diberikan, menambah pengetahuan anak untuk preventif terhadap pelecehan seksual.

Hasil penelitian, pencegahan pelecehan seksual anak lebih efektif dilakukan di sekolah. Meskipun ada beberapa yang melibatkan peran orang tua. Sekolah menjadi basis untuk prevensi pelecehan seksual anak (Igor dkk, 2015; Stanley, dkk., 2015; Tuty, dkk., 2020; Walsh, dkk., 2018; Wulandari, dkk., 2021 ).

Pengabdian ini akan membentuk zona bebas pelecehan seksual anak, terutama di SD yang ada di Kota Surakarta. Tujuannya agar program pencegahan pelecehan seksual anak, terintegrasi dengan kurikulum. Serta memberikan dampak lebih luas. (*)

 

Editor : Damianus Bram
#ums bicara #pelecehan seksual #pelecehan seksual anak