KEBERADAAN partai politik dalam negara demokrasi memegang peran strategis, selain karena partai politik yang menciptakan sistem demokrasi (political parties created democracy), partai politik juga dinilai sebagai wadah pengendali atau pengawas bagi pemerintahan dengan baik sesuai dengan harapan rakyat. Pentingnya peran partai politik dalam mengawal pemerintahan yang baik menjadikan eksistensinya sangat diperhitungkan guna membangun sinergisitas pembangunan negara bersama dengan masyarakat sebagai bentuk ikhtiar mencapai kontrol pemerintahan serta menciptakan kebijakan yang baik sesuai dengan kepentingan bersama.
Selayaknya tujuan demokrasi jangka panjang, partai politik menjadi cerminan struktur rekahan sosial dan politik dalam masyarakat (societal cleavage structures). Sistem partai diharapkan dapat menjadi wakil rakyat yang mampu menawarkan pilihan yang transparan dalam proses pembuatan keputusan atau penyelesaian masalah bagi masyarakat. Lebih lanjut, partai politik harus hadir dan terlibat sebagai organ yang senantiasa merekah kebutuhan sosial masyarakat (the needs of society) sebagai wujud partisipasi pembangunan bangsa.
Di lain sisi, keterlibatan partai politik dalam pembangunan Bangsa juga bahkan telah dirumuskan secara yuridis dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Partai Politik) jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (selanjutnya disebut UU Partai Politik Perubahan), bahwa partai politik merupakan organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945). Definisi hukum (legal definition) tersebut menggambarkan peran serta partai politik yang sangat komprehensif di Indonesia, sehingga bukan tanpa sebab, orientasi yang seyogyanya dibangun dalam partai politik haruslah diperuntukkan pada kepentingan semua golongan dan bukan golongan tertentu saja.
Perkembangan sistem dan struktur demokrasi juga menuntut berkembangnya performa partai politik. Agenda negara dalam reformasi dan penguatan partai politik juga tidak luput menjadi agenda rutin serta berkelanjutan pemerintah sebagai salah satu upaya mensukseskan proses transisi demokrasi bangsa Indonesia. Sebagai pilar negara demokrasi, penguatan derajat kelembagaan partai politik (the degree of institutionalization) menjadi hal penting yang senantiasa dikembangkan dalam konsep demokrasi modern, sehingga lumrah kemudian Schattschmeider menyebutkan “modern democracy is unthingkable save in terms of the parties”.
Reformasi penguatan partai politik dalam berbagai aspek diambil sebagai jalan mencapai wujud ideal partai politik di Indonesia. Salah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam mengembangkan partai politik adalah dengan dimasukkannya agenda penguatan partai politik dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari agenda pembangunan nasional.
Meski demikian, upaya pembangunan partai politik belum menemukan titik optimal dalam penyelenggaraannya. Hal tersebut timbul lantaran masih banyaknya pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat akan tujuan penguatan partai politik sebagai pilar demokrasi. Di satu sisi, penguatan organisai partai politik tersebut menjadi jawaban atas lemahnya sistem demokrasi yang dilakukan melalui sistem perwakilan guna terciptanya konsep kontrol bagi pemerintah agar sesuai dengan kehendak masyarakat. Namun, disisi yang lain, penguatan partai politik justru dinilai sebagai bagian dari runtuhnya demokrasi karena kepentingan golongan tertentu serta dianggap sebagai wadah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Setidaknya hal tersebut dilandasi atas tiga poin permasalahan yang menimpa kelembagaan partai politik di Indonesia, meliputi permasalahan keterlibatan korporasi partai politik dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, pertanggungjawaban pidana korporasi partai politik di depan hukum, serta problematika penjatuhan sanksi terhadap korporasi partai politik sebagai subjek delik korporasi.
Pertama, ketidakpercayaan publik hadir dan mencuat setalah diketahui bahwa partai politik adalah organisasi yang juga terlibat melakukan korupsi dan pencucian uang. Pernyataan bahwa kekuasan partai politik dinilai seringkali disalahgunakan menjadi pembahasan yang tidak jarang mengambil porsi tersendiri di khalayak masyarakat. Selayaknya Lord Acton yang menyatakan bahwa “Power tends corrupt but absolute power corrupts absolutely”, pernyataan tersebut merefleksikan kondisi partai politik di Indonesia saat ini. Maraknya skandal korupsi dan pencucian uang yang terungkap di ranah politik berdampak pada jatuhnya citra dan kepercayaan publik pada partai politik.
Kedua, perbuatan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh partai politik memang cenderung ramai diperbincangkan di tengah-tengah masyarakat. Permasalahan pertanggungjawaban pidana (criminal liability) menjadi salah satu masalah yang belum mampu diselesaikan sampai saat ini, ditambah tuntutan masyarakat yang menuntut akan penjantuhan sanksi pidana bagi partai politik yang terlibat melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang menjadi kegelisahan tersendiri dalam kontruksi penegakan hukum.
Modus korporasi partai politik dalam melakukan tindak pidana korupsi masih dinilai beragam, meski tidak jarang diantaranya yang seringkali menggunakan modus suap, pemerasan terhadap sektor-sektor strategis, merugikan negara, memperdagangkan pengaruh, serta penyalahgunaan wewenang. Berbagai modus yang digunakan tersebut merupakan segelintir modus yang meski telah terbukti melakukan, penegakan hukum (law enforcement) belum mampu memberikan penindakan yang maksimal sebagai konsekuensi perbuatannya tersebut. Selayaknya tiga konsep utama dalam hukum pidana, bahwa offense, guilt, dan punishment merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan erat dalam penegakan hukum pidana, begitu juga dalam konteks ini diterapkan pada partai politik sebagai konsekuensi dari perbuatan (offense) yang kemudian dibuktikan di depan hukum telah bersalah (guilt) harus juga sepatutnya mendapat sanksi (punishment) sebagai konsekuensi dari perbuatanya tersebut.
Persoalan pokok dalam hukum pidana di atas merupakan permasalahan kebijakan hukum pidana dalam usaha mewujudkan peraturan perundang-undangan pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada waktu tertentu dan untuk masa yang akan datang. Begitu halnya dengan kebijakan pertanggungjawaban partai politik yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan hukum pidana saat ini (ius constitutum), meski belum mampu secara maksimal diterapkan, hal tersebut masih dapat menjadi pijakan atau dasar bagi pembentukan kebijakan pertanggungjawaban partai politik di masa yang akan datang (ius constituendum).
Kebijakan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi partai politik secara khusus dinilai masih belum dapat terlaksana sebagaimana mestinya. Pengaturan mengenai partai politik berkaitan dengan pertanggungjawabannya masih menuai pro dan kontra lantaran kedudukan partai politik yang masih belum seutuhnya dapat dianggap sebagai subjek delik pada umumnya seperti halnya subjek orang perorangan dan korporasi. Karakteristik partai politik yang menyerupai korporasi memang menjadi alat satu-satunya yang dapat digunakan dalam menegakkan hukum pidana baik karena perbuatan korupsi maupun pencucian uang. Tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor Perubahan) menjelaskan mengenai definisi korporasi, yakni kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Pengertian tersebut dinilai menggambarkan luasnya pengaturan tentang apa yang kemudian dimaksud dengan korporasi di dalam UU Tipikor, bahkan tidak terlepas perkumpulan biasa yang tidak berbadan hukum juga dapat disimpulkan sebagai korporasi oleh undang-undang tersebut. Pengaturan sama tentang korporasi juga diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU TPPU), yakni yang dimaksud sebagai korporasi ialah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Menyerupai definisi yang diberikan oleh UU Tipikor, definisi dari UU TPPU mengenai korporasi juga dinilai luas tentang bagaimana sebuah gambaran korporasi yang di kenal dalam kedua produk undang-undang tersebut.
Hal ini lah yang kemudian menjadi pertanyaan krusial terkait diskursus pemikiran bahwa dapatkah partai politik juga ditarik ke dalam karakteristik atau golongan korporasi sebagaimana dijelaskan dalam kedua peraturan mengenai korupsi dan pencucian uang tersebut, terlebih urgensi penjatuhan sanksi pidana sebagai pertanggungjawaban (liability) partai politik menuai pro dan kontra tentang bagaimana seharusnya partai politik dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, khususnya dalam hal praktik korupsi dan pencucian uang.
Editor : Andi Aris Widiyanto