Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Kebijakan Penanganan Kembalinya Foreign Terrorism Fighters: Antara Keamanan dan Hak Asasi Manusia

Tri wahyu Cahyono • Selasa, 4 Maret 2025 | 22:53 WIB
Ilustrasi terorisme
Ilustrasi terorisme

Oleh: Kresnawan Hussein, SIK, MA.*)

UNDANG-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan telah mengatur status kewarganegaraan seseorang dapat hilang apabila mereka secara sukarela tergabung dalam dinas militer asing tanpa adanya izin dari Presiden Republik Indonesia.

Hal tersebut tentunya dapat diterapkan pada Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam kelompok ekstrimis di luar negeri.

Selain itu, pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Nomor 90 Tahun 2023 yang membentuk Satuan Tugas Penanganan WNI di Luar Negeri yang terafiliasi dengan Foreign Terrorism Fighters (FTFs), termasuk aspek pemulangan dan deradikalisasi.

Namun Indonesia masih terbelenggu dalam situasi yang dilematis dalam menerapkan kebijakan tersebut, khususnya prihal pemulangan WNI yang termasuk dalam FTFs.

Terlebih lagi mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam dengan keberagaman aliran juga mazhab yang diyakini dalam agama tersebut.

Islam dan terorisme merupakan dua kata yang memiliki hubungan erat pada era pasca kejadian 9/11.

Namun hal tersebut sangat sensitif pada negara yang mayoritasnya adalah muslim atau beragama Islam.

Kembalinya FTFs setelah berpartisipasi dalam konflik di luar negeri, seperti yang terjadi di Suriah dan Irak, menimbulkan tantangan keamanan yang signifikan bagi banyak negara, terutama di Eropa dan Amerika.

Keamanan negara dan keyakinan untuk menghormati Hak Asasi Manusia merupakan dilema yang dihadapi banyak negara di Eropa juga Amerika dalam menyikapi warga negaranya yang terlibat dalam aktivitas terorisme.

Kebijakan penanganan FTFs telah menimbulkan kritik tajam karena sering kali mengabaikan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia, yang dikhawatirkan dapat berujung pada pelanggaran yang lebih luas.

Pentingnya pembahasan mengenai FTFs terlihat dari meningkatnya perhatian terhadap legislasi yang mendukung tindakan keras terhadap mereka yang pulang.

Baca Juga: Membangun Etika dan Kesadaran Berlalu Lintas

Misalnya, banyak negara Eropa telah memperkenalkan langkah-langkah hukum yang lebih ketat untuk mengatur pergerakan individu yang dicurigai sebagai pelaku terorisme, termasuk penggunaan database dan mekanisme pemantauan yang intensif.

Namun, pendekatan ini sering kali dirasa mengabaikan nuansa yang berkaitan dengan rehabilitasi dan reintegrasi FTFs ke dalam masyarakat.

Salah satu studi yang dilakukan oleh Theriault pada tahun 2017 menunjukkan bahwa, bukannya mendekati FTFs dengan tindakan hukum yang ketat, pendekatan berbasis pendidikan, dan dialog dapat menghasilkan sikap sosial yang lebih positif.

Di sisi lain, praktik penegakan hukum yang lebih agresif terhadap FTFs dapat berisiko menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia.

Dalam kerangka counter terrorism, tindakan administratif, seperti detensi tanpa proses hukum yang memadai, sering kali diadopsi sebagai langkah pencegahan.

Penelitian menunjukkan bahwa tindakan seperti ini tidak hanya merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Tetapi juga dapat memperburuk hubungan antara komunitas Muslim dengan pemerintah, menciptakan atmosfer ketakutan dan stigma (Quinian, 2019; Abbas & Awan, 2015).

Tentunya, hal tersebut dapat menyebabkan penolakan masyarakat untuk terlibat dalam upaya pencegahan terorisme apabila diterapkan di Indonesia.

Sedangkan diperlukannya kemitraan antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan masyarakat yang dilayani atau community policing sebagai upaya pencegahan untuk membersihkan embrio terorisme di Indonesia.

Dilema antara keamanan dan hak asasi manusia menjadi semakin kompleks ketika mempertimbangkan pengaruh ketakutan publik terhadap terorisme.

Dalam konteks ini, survei menunjukkan, dukungan untuk pengukuhan kebijakan kontra-terorisme tidak merata.

Dengan dukungan yang lebih kuat untuk tindakan terhadap kelompok-kelompok tertentu yang dianggap lebih mengancam (Solheim, 2018).

Peningkatan keamanan yang dibarengi dengan kebijakan yang memperkuat pemantauan dan kontrol dapat menciptakan rasa aman.

Baca Juga: Menggugat Budaya Credulis dan Brain Rot: Membangun Generasi Kritis di Era Digital

Namun harus diimbangi dengan penghormatan terhadap hak-hak individu agar tidak jatuh dalam pelanggaran yang sistemik (Wicaksana, 2019).

Penting untuk menyadari bahwa kebijakan yang seimbang dan inklusif, yang memprioritaskan rehabilitasi dan reintegrasi FTFs, dapat mengurangi risiko radikalisasi lebih lanjut.

Beberapa studi menunjukkan bahwa program-program yang mendukung reintegrasi sosial bagi mantan pejuang dapat membantu menurunkan potensi kekerasan di masa depan (Byman, 2015; Bakker et al., 2015).

Mengintegrasikan pendekatan berbasis komunitas akan memperkuat kemampuan masyarakat untuk menangani tantangan yang ditimbulkan oleh kembalinya FTFs, sekaligus meminimalkan pelanggaran hak asasi manusia.

Dalam kesimpulan, kebijakan penanganan Foreign Terrorism Fighters (FTFs) harus diorientasikan untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan akan keamanan publik dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Melalui kebijakan yang inklusif dan berfokus pada rehabilitasi, pemerintah dapat lebih efektif dalam menanggapi tantangan terorisme tanpa mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan martabat manusia. (*)

*) Mahasiswa Doktoral Ilmu Kepolisian Angkatan Ke-10 Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)

 

Editor : Tri wahyu Cahyono
#terorisme #Mahasiswa Doktoral Ilmu Kepolisian Angkatan Ke 10 Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian #hak asasi manusia #Kresnawan Hussein #Foreign Terrorism Fighters #keamanan