Oleh: Peneliti Pada Pusat Studi Halal (PSH) UMS Imron Rosyadi, M.Ag.
VISI Master Plan Industri Halal Indonesia (MPIHI), yakni menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.
Salah satu strategi yang menjadi acuan para stakehloder ekonomi syariah untuk mencapai visi tersebut, antara lain penguatan rantai nilai makanan dan minuman halal.
Bicara perihal klaster industri makanan dan minuman halal, tidak bisa dipisahkan dari usaha kuliner yang lekat dengan atribut wisata kuliner.
Usaha kuliner merupakan salah satu sub-sektor usaha ekonomi kreatif (ekraf).
Baca Juga: Tantangan dan Peluang Dunia Pendidikan di Era Digital
Di Indonesia, sub-sektor usaha ekraf yang paling dominan adalah kuliner.
Angkanya mencapai 5.550.960 unit usaha, atau 67,66 persen dari total jumlah usaha ekraf. Disusul usaha fashion sebanyak 1.230.988 unit (15 persen), kriya (14,56 persen), dan lainya (2,77 persen).
Wajib Halal Oktober
Selain itu, ekraf berkontribusi sebesar 7,44 persen terhadap pendapatan domestik bruto (PDB). Sementara, kontribusi PDB sub-sektor ekraf terbesar diduduki usaha kuliner (40,40 persen). Kemudian diikuti fashion (18,01 persen) dan kriya (15,40 persen).
Demikian juga penyerapan tenaga kerja terbesar, berasal dari usaha kuliner (34,2 persen), fashion (27,9 persen), dan kriya (14,88 persen).
Berdasarkan data-data tersebut, terindikasi dunia usaha kuliner memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian nasional, dan cenderung tahan terhadap badai krisis.
Pertanyaan yang mengemuka adalah, bisnis kuliner yang bergeliat tersebut apakah ramah bagi konsumen muslim?
Pertanyaan tersebut menjadi sangat urgen, mengingat kehalalan produk makanan dan minuman sangat sensitif. Beda dengan sikap muslim terhadap produk non-makanan dan minuman seperti fashion, kosmetik, dan lainnya yang tidak terlalu sensitif.
Sikap itu wajar saja. Justru menunjukkan tingkat kesadaran muslim yang tinggi terhadap syariat agama.
Tentu, makanan dan minuman yang dimaksud berhubungan dengan bahan daging unggas dan hewan ternak lainnya. Serta minuman bebas atau tidaknya dari bahan alkohol atau zat adiktif.
Namun, kehalalan makanan dan minuman kuliner tidak sebatas bahan bakunya, tapi juga proses pengolahan hingga disajikan ke konsumen. Dalam konteks itu, halal dimaknai secara lebih luas, yakni tidak hanya dibolehkan, tapi juga sehat, dan aman dikonsumsi.
Seorang muslim, tidak mungkin sanggup “meneliti” kehalalan makanan dan minuman olahan secara mandiri. Cukup menyandarkan pada label halal yang tertera pada kemasan produk dan/ atau restoran kuliner halal.
Jadi bagi muslim, logo halal merupakan jaminan bahwa suatu produk makanan dan minuman olahan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan syariat Islam, sehingga layak dikonsumsi.
Sedangkan bagi non-muslim, logo halal identik dengan higienis, berkualitas, bersih, murni dan aman dikonsumsi.
Dengan demikian, regulasi wajib bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berlaku per 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2026, sangat bernilai strategis bagi pengembangan industri halal.
Amanah UU JPH yang berada di pundak pemerintah, diharapkan tidak tertunda lagi.
Zona KHAS
Nilai kehalalan produk makanan olahan tidak hanya ditujukan pada industri hilir (retailer), tapi juga industri hulu (bahan baku). Sehingga dari hulu ke hilir seolah membentuk mata rantai yang saling terhubung, dan terintegrasi.
Mulai dari industri bahan baku, teknologi, manufaktur, saluran distribusi, retailer (restoran kuliner), hingga pembiayaan syariah.
Industri makanan olahan memperoleh bahan baku dari industri peternakan, perkebunan, pertanian dan perikanan/hasil laut.
Baca Juga: Etika Publikasi Artikel Ilmiah: Penulis Profesional Dimulai dari Sikap
Misalnya, warung makan (restoran) kuliner bebek goreng, mendapat pasokan daging bebek dari peternak bebek. Dari sisi ini, bebek dipastikan dalam kondisi sehat (tidak terkena penyakit), pakannya halal, dan layak potong.
Dari sisi teknologi, disediakan rumah potong hewan yang ramah muslim dan sesuai syariat Islam. Di antaranya diawali membaca basmallah, dan tidak menyiksa hewan.
Sementara itu, pengolahan bahan mentah (manufaktur) dilakukan oleh pihak rumah makan (restoran). Kehalalan manufaktur dijamin BPJPH.
Restoran yang memperoleh sertifikat halal, berarti mulai proses pengolahan hingga disajikan aman dikonsumsi pelanggan. Misalnya, daging bebek yang diolah dijamin bumbu, rempah dan minyak gorengnya bebas dari unsur babi.
Rantai nilai lain yang tak kalah penting adalah industri pengemasan. Pengemasan bahan makanan olahan juga dijamin kehalalannya. Maknanya bahan kemasan dijamin aman, sehat, dan tidak berasal dari unsur bahan yang diharamkan.
Restoran kuliner merupakan aktor utama dalam jaringan industri kuliner halal. Sebab mereka berhadapan langsung dengan konsumen. Sehingga restoran dituntut menjaga kualitas nilai kehalalan secara konsisten, mulai dari pengolahan bahan baku hingga produk siap santap.
Oleh karena itu, untuk mengokohkan rantai nilai di level ritel, perlu dibangun kawasan atau zona kuliner halal, aman dan sehat (Zona KHAS) di area strategis yang telah ditetapkan, dan berhubungan dengan aktivitas memasak.
Di antaranya masakan berupa lauk-pauk, camilan, maupun minuman yang erat kaitannya dengan konsumsi makanan sehari-hari. Serta lingkungan yang memenuhi kaidah halal, aman dan sehat serta dikelola secara professional. (*)
Editor : fery ardi susanto