BRICS, Asta Cita, dan Arah Baru Politik Perdagangan Indonesia

Niko auglandy • Dipublikasikan Minggu, 13 September 2026 | 19:53 WIB
Emmy Latifah
Emmy Latifah

 OLEH: 

Emmy Latifah*

 KEHADIRAN Presiden Prabowo Subianto dalam KTT BRICS di New Delhi (12-13/9) menandai babak baru posisi Indonesia dalam percaturan ekonomi global. Indonesia kini tidak lagi berdiri di luar BRICS, tetapi duduk sebagai anggota penuh sejak 1 Januari 2025, bersama sejumlah kekuatan ekonomi besar dan negara berkembang yang semakin berpengaruh dalam perdagangan dunia. BRICS pada awalnya merupakan kelompok negara-negara emerging economies yang terdiri atas Brazil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan. Dalam perkembangannya, keanggotaan BRICS terus meluas dan forum ini semakin memosisikan diri sebagai wadah kerja sama negara-negara Global South dalam isu ekonomi, perdagangan, pembangunan, dan tata kelola global.

Keanggotaan tersebut mudah dibaca dalam kacamata geopolitik: apakah Indonesia semakin mendekat ke Tiongkok dan Rusia? Apakah BRICS merupakan tandingan terhadap dominasi Barat? Pertanyaan semacam itu penting, tetapi bagi Indonesia ada pertanyaan yang lebih konkret: apa yang hendak diperoleh Indonesia dari BRICS?

Jawabannya seharusnya tidak berhenti pada perluasan hubungan diplomatik. BRICS perlu ditempatkan dalam kerangka kepentingan pembangunan nasional. Di sinilah keanggotaan tersebut bertemu dengan Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran, terutama agenda ketahanan pangan dan energi, hilirisasi dan industrialisasi, peningkatan nilai tambah, serta penguatan kemandirian ekonomi nasional.

Dengan perspektif demikian, BRICS bukan tujuan semata, melainkan instrumen. Pasar yang besar, sumber investasi dan pembiayaan, teknologi, energi, serta jejaring rantai pasok negara-negara BRICS dapat dimanfaatkan untuk mendukung transformasi ekonomi Indonesia.

Perdagangan Dunia yang Berubah

Kehadiran BRICS menjadi semakin relevan karena lanskap perdagangan dunia sedang mengalami perubahan mendasar. Sistem perdagangan internasional yang selama beberapa dekade dibangun di atas gagasan liberalisasi kini berhadapan dengan perang tarif, subsidi industri, pembatasan ekspor, sanksi ekonomi, persaingan teknologi, serta meningkatnya penggunaan alasan keamanan nasional dalam kebijakan perdagangan.

Pertimbangan efisiensi juga tidak lagi menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan hubungan dagang. Pandemi, konflik geopolitik, dan gangguan rantai pasok membuat negara mulai berbicara tentang resilience dan economic security. Dari mana barang berasal, siapa yang menguasai teknologi, dan apakah rantai pasok dapat bertahan dalam situasi krisis kini sama pentingnya dengan persoalan harga.

Fragmentasi tersebut menempatkan negara seperti Indonesia dalam posisi yang tidak sederhana. Indonesia membutuhkan keterbukaan pasar untuk ekspor dan investasi, tetapi pada saat yang sama membutuhkan ruang kebijakan untuk membangun industri nasional. Di tengah kondisi itulah BRICS memperoleh makna strategis.

 

BRICS dan WTO

Menariknya, New Delhi Declaration 2026 -dokumen hasil KTT BRICS ke-18 yang memuat posisi dan komitmen bersama negara-negara anggota mengenai tata kelola global, perdagangan, pembangunan, serta berbagai tantangan ekonomi dunia- tidak menunjukkan bahwa BRICS hendak membangun sistem perdagangan alternatif untuk menggantikan World Trade Organization (WTO). Sebaliknya, BRICS menegaskan dukungannya terhadap sistem perdagangan multilateral yang terbuka, adil, transparan, dapat diprediksi, dan berbasis aturan, dengan WTO sebagai intinya.

Deklarasi tersebut bahkan menegaskan kembali prinsip Most-Favoured-Nation, perlakuan khusus dan berbeda (Special and Differential Treatment) bagi negara berkembang, perlunya reformasi WTO, serta pemulihan sistem penyelesaian sengketa WTO yang selama beberapa tahun mengalami kebuntuan.

Pesannya penting: BRICS bukan jalan keluar dari WTO.

BRICS justru dapat menjadi salah satu ruang bagi negara berkembang untuk ikut menentukan bagaimana sistem perdagangan multilateral seharusnya berubah. Dukungan terhadap WTO itu, pada saat yang sama, disertai kritik terhadap arah perdagangan global. New Delhi Declaration 2026 menyoroti meningkatnya tarif, hambatan nontarif, tindakan perdagangan unilateral, serta proteksionisme yang menggunakan tujuan lingkungan sebagai pembenaran. Di sinilah terdapat kepentingan Indonesia.

Indonesia berkepentingan terhadap transisi menuju ekonomi hijau dan perdagangan berkelanjutan. Namun, persyaratan lingkungan yang semakin ketat di pasar global juga dapat menimbulkan beban yang tidak kecil bagi eksportir negara berkembang. Persoalan tersebut relevan bagi sawit, nikel, baja, aluminium, dan berbagai produk berbasis sumber daya alam Indonesia.

Karena itu, posisi Indonesia tidak perlu menjadi anti-lingkungan. Sebaliknya, Indonesia dapat memperjuangkan prinsip sederhana: transisi hijau diperlukan, tetapi kebijakan hijau tidak boleh berubah menjadi proteksionisme baru. Kebijakan lingkungan harus tetap memperhatikan prinsip non-diskriminasi, keadilan, serta perbedaan kapasitas pembangunan antarnegara.

Dari Komoditas Menuju Nilai Tambah

Bagian lain New Delhi Declaration 2026 yang sangat relevan bagi Indonesia adalah dorongan agar negara berkembang memperoleh posisi lebih tinggi dalam global value chains. Negara berkembang tidak seharusnya terus berada di bagian bawah rantai produksi sebagai pemasok bahan mentah, tetapi perlu bergerak menuju aktivitas ekonomi dengan nilai tambah yang lebih tinggi. Gagasan tersebut bertemu langsung dengan agenda hilirisasi dalam Asta Cita.

Selama bertahun-tahun, salah satu persoalan struktural perekonomian Indonesia adalah ketergantungan terhadap ekspor komoditas. Indonesia memiliki sumber daya alam, tetapi nilai ekonomi yang jauh lebih besar sering tercipta setelah komoditas tersebut diproses menjadi barang antara atau barang jadi di negara lain.

Hilirisasi berusaha mengubah struktur tersebut. Indonesia tidak ingin sekadar menjual bahan mentah. Indonesia ingin memprosesnya, membangun industri, menciptakan lapangan kerja, mengembangkan teknologi, dan memperoleh bagian nilai tambah yang lebih besar. Dalam bahasa perdagangan internasional, Indonesia ingin bergerak naik dalam rantai nilai global.

BRICS dapat menjadi salah satu instrumen untuk tujuan tersebut melalui perluasan pasar, investasi industri, kerja sama teknologi, pembiayaan pembangunan, dan diversifikasi rantai pasok. Namun, di sinilah muncul persoalan yang sering luput dari pembicaraan mengenai hilirisasi: ruang kebijakan negara tidak tanpa batas.

Asta Cita Bertemu Hukum Perdagangan Internasional

Indonesia adalah anggota WTO dan terikat pada berbagai perjanjian perdagangan internasional. Karena itu, kebijakan ekonomi domestik tidak berjalan dalam ruang hukum yang kosong.

Subsidi untuk industri tertentu, persyaratan penggunaan komponen dalam negeri, pembatasan ekspor bahan mentah, perlakuan terhadap barang impor, hingga berbagai bentuk dukungan pemerintah terhadap industri nasional dapat bersinggungan dengan aturan perdagangan internasional. Di sinilah muncul sebuah paradoks.

Di satu sisi, negara berkembang didorong untuk melakukan industrialisasi dan meningkatkan posisinya dalam global value chains. Di sisi lain, sebagian instrumen kebijakan yang secara historis pernah digunakan negara-negara maju untuk membangun industrinya kini dibatasi oleh aturan perdagangan internasional. Persoalan ini membawa kita kepada konsep penting: policy space atau ruang kebijakan.

Pertanyaan bagi Indonesia bukan apakah kewajiban WTO harus ditaati. Sebagai negara yang mendukung sistem perdagangan berbasis aturan, jawabannya tentu iya. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana Indonesia mempertahankan ruang kebijakan yang sah untuk menjalankan agenda pembangunan nasional di dalam sistem tersebut.

Di sinilah BRICS dapat mempunyai fungsi yang lebih besar daripada sekadar membuka pasar. Bersama negara berkembang lainnya, Indonesia dapat menggunakan BRICS sebagai collective bargaining platform untuk mendorong reformasi tata kelola perdagangan global yang memberikan ruang lebih memadai bagi pembangunan, industrialisasi, ketahanan pangan, transisi energi, dan peningkatan kapasitas teknologi negara berkembang.

Tidak Perlu Memilih Blok

Karena itu, keanggotaan BRICS tidak semestinya diterjemahkan sebagai pilihan Indonesia antara BRICS dan Barat. Indonesia tetap menjadi anggota ASEAN, WTO, G20, RCEP, sekaligus memiliki berbagai FTA dan CEPA dengan mitra ekonomi yang beragam. BRICS menambahkan satu lagi lapisan dalam jaringan hubungan ekonomi tersebut.

Pendekatan ini dapat disebut sebagai strategic trade autonomy atau otonomi strategis perdagangan: kemampuan Indonesia mempertahankan kebebasan untuk membangun hubungan ekonomi dengan berbagai pihak dan menggunakan berbagai forum internasional untuk memperjuangkan kepentingan nasional, tanpa mengikatkan politik perdagangannya secara eksklusif kepada satu kekuatan atau blok tertentu.

Otonomi strategis bukan berarti isolasi atau proteksionisme. Justru sebaliknya, ia membutuhkan keterlibatan aktif dalam perdagangan dunia, tetapi dengan kemampuan yang lebih besar untuk menentukan kepentingan sendiri.

Menariknya, New Delhi Declaration 2026 juga mengingat kembali Konferensi Asia-Afrika Bandung 1955 dan semangat kesetaraan, kemandirian, serta keuntungan bersama yang dilahirkannya. Tujuh dekade setelah Bandung, semangat tersebut memperoleh konteks baru.

Tantangan Global South hari ini bukan hanya memperoleh kesetaraan politik dalam tata hubungan internasional, tetapi juga memperoleh posisi yang lebih adil dalam pasar, teknologi, pembiayaan, dan rantai nilai global.

Bagi Indonesia, itulah ukuran sesungguhnya dari keanggotaan BRICS. Keberhasilannya tidak ditentukan oleh seberapa dekat Jakarta dengan Beijing, Moskow, New Delhi, atau kekuatan mana pun. Ukurannya adalah apakah BRICS mampu memperluas pasar Indonesia, menarik investasi berkualitas, memperkuat ketahanan pangan dan energi, mendukung hilirisasi, meningkatkan penguasaan teknologi, serta memperbesar suara Indonesia dalam pembentukan aturan perdagangan internasional.

Pada akhirnya, BRICS bukan tujuan politik perdagangan Indonesia. Dia adalah instrumen. Tujuannya tetap sama: memastikan keterbukaan ekonomi global memberikan ruang bagi Indonesia untuk membangun kekuatan ekonominya sendiri dan mewujudkan agenda pembangunan nasional. Dalam dunia perdagangan yang semakin terfragmentasi, kemampuan menjaga keseimbangan antara keterbukaan global dan kepentingan nasional itulah yang akan menentukan arah baru politik perdagangan Indonesia. (*)

*) Guru Besar Hukum Perdagangan Internasional, Ketua Pusat Studi ASEAN Universitas Sebelas Maret (UNS)

 

 

Editor : Niko auglandy
BRICS New Delhi Prabowo ktt