Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

MWA UNS Melawan, Nekat Lantik Rektor: Tegaskan Pemilihan Rektor Sudah Sesuai Aturan

Damianus Bram • Rabu, 5 April 2023 | 14:10 WIB
Mantan Wakil Ketua MWA UNS Prof Hasan Fauzi. (DOK.RADAR SOLO)
Mantan Wakil Ketua MWA UNS Prof Hasan Fauzi. (DOK.RADAR SOLO)
RADARSOLO.COM – Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) mendapat perlawanan. MWA mengklaim telah menjalankan tugasnya sesuai aturan. Sebab itu, pelantikan rektor terpilih Sajidan tetap bakal digelar 11 April nanti.

Wakil Ketua MWA UNS Hasan Fauzi menegaskan, MWA tetap menjalankan tugasnya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56  Tahun 2020 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

“Tidak ada yang tidak sesuai (aturan). Semua peraturan yang dibuat MWA itu selalu berdasar pada PP Nomor 56 Tahun 2020. Kami sudah melaksanakan semua tugas-tugas MWA sesuai aturan. Tidak ada yang dilanggar,” ujar Hasan, Selasa (4/4/2023).

Hasan mengatakan, MWA akan mengambil langkah lebih lanjut dengan merumuskan konstruksi  untuk merespons adanya surat pembekuan tersebut. MWA UNS juga tetap menjalankan tugas-tugasnya.

“PP kan lebih tinggi daripada permen (peraturan Menteri). Yang jelas kami tetap melaksanakan tugas sebelum ada keputusan yang mengikat dari pengadilan,” tegasnya

Hasan juga mempertanyakan pihak yang memberikan surat pembekuan terkait aturan yang dilanggar oleh MWA. Mereka hanya mengklaim MWA melanggar aturan tanpa menyebut secara jelas apa yang dilanggar lembaga ini.

“Kalau mengklaim melanggar, tunjukkan apa yang dilanggar. Peraturan apa yang dilanggar, tidak ada yang dilanggar. Kalau ada yang mengklaim adanya kecurangan, kecurangannya dimana? Apa bentuknya tunjukkan jangan hanya mengklaim,” tantang Hasan.

Disinggung terkait undangan pelantikan rektor terpilih Sajidan yang rencana akan dilaksanakan pada 11 April, Hasan mengatakan, undangan tidak akan ditarik meski sudah disebar.

“Undangan tetap akan dilaksanakan dalam konteks yang sederhana. Untuk tempat pelaksanaannya kemungkinan akan bergeser. Itu nanti masih kami bicarakan lagi lebih lanjut" kata Hasan

Di bagian lain, Guru Besar Fakultas Pertanian UNS  Mohamad Harisudin mengatakan, simpang siur terkait permasalahan pemilihan rektor UNS juga bergulir di kalangan dosen dan civitas akademik UNS. Silang-sengkarut pemilihan rektor yang beredar di media sosial dinilai membuat Inspektur Jenderal Kemendikbudristek akhirnya turun ke UNS.

“Kami meyakini temuan irjen itu valid. Tapi kami juga tidak tahu isinya apa. Adanya suara yang ramai di medsos terkait pilrek itu akhirnya mendorong irjen datang ke UNS selama 17 hari untuk bertanya terkait isu-isu yang berkembang,” ucapnya.

Harisudin menyayangkan kejadian yang menimpa UNS. Ini harus menjadi pelajaran dan bahan pertimbangan untuk mengambil berbagi langkah dan keputusan ke depan.

“Saya secara personal pribadi menyayangkan UNS jadi seperti ini. Semoga dengan adanya kejadian ini bisa diambil pelajarannya. Semua kami serahkan kepada kementerian saja sebagai pengambil kebijakan,” ungkapnya.

Dia mengklaim kejadian ini tidak akan mengganggu jalannya kegiatan akademik dan pembelajaran di kampus. Dia juga berharap permasalah tersebut dapat segera berakhir dan tidak semakin memanas. Semua pihak harus dapat saling terbuka untuk memperbaiki apa yang salah.

“Intinya kami ikut aturan. Silakan secara kekeluargaan ini cepat selesai dan bisa segera menata kembali ke depan. Ini (UNS) juga rumah kita bersama,” tandasnya.

Seperti diberitakan, Mendikbudristek Nadiem  Makarim mengeluarkan surat pembekuan MWA UNS periode 2020-2025 hingga adanya keputusan selanjutnya. Tidak hanya itu, Nadiem juga membatalkan pelantikan Sajidan sebagai rektor UNS periode 2023-2028 yang sedianya digelar 11 April.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Permen Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS. Permen ini ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Jakarta dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Maret 2023. (ian/bun/dam)  Editor : Damianus Bram
#mwa uns dibekukan #mendikbudristek #MWA UNS #majelis wali amanat #Mendikbudristek Nadiem Makarim