Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Hasil Sidang Dewan Kehormatan Kode Etik UIN Raden Mas Said, Nonaktifkan DEMA dan Copot Paksa Ketua DEMA

Septian Refvinda Argiandini • Rabu, 9 Agustus 2023 | 23:26 WIB
Mahasiswa UIN Raden Mas Said Solo menggelar demo tolak pinjol masuk kampus.
Mahasiswa UIN Raden Mas Said Solo menggelar demo tolak pinjol masuk kampus.

RADARSOLO.COM – Dewan Kehormatan Kode Etik Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Solo menjatuhkan sanksi tegas berupa menonaktifkan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) universitas sampai waktu yang tidak ditentukan. Selain itu, juga mencopot secara paksa Ketua DEMA Ayuk Latifah dari jabatannya, buntut kasus pinjaman online (pinjol) masuk dalam kegiatan pengenalan budaya akademik dan kemahasiswaan (PBAK) 2023.

Wakil Rektor I UIN Raden Mas Said Solo Prof Imam Makruf, mewakili Rektor UIN Muhdhofir mengatakan, ada beberapa poin keputusan yang dihasilkan berdasarkan sidang Dewan Kehormatan Kode Etik UIN Raden Mas Said.

Pertama, kegiatan PBAK diambil alih oleh universitas dan dilaksanakan oleh universitas dan fakultas di bawah konfirmasi Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama.

Kedua, universitas telah melakukan pertemuan dengan Otiritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan konfirmasi atas kejadian kerja sama DEMA dengan lembaga keungan (pinjol) yang ditunjuk.

“Ketiga, organisasi DEMA universitas diberhentikan sementara sampai waktu yang tidak ditentukan, dan ketua DEMA univeristas dicopot,” ucap Imam Makruf.

Pada poin selanjutnya, pihak universitas juga meminta counter narasi untuk memulihkan nama baik universitas. Secara gamblang, Imam Makruf meminta bantuan influencer mahasiwa yang memiliki banyak followers untuk membantu memulihkan nama baik kampus. Selain juga berkoordinasi dengan humas universitas.

“Semua keputusan tersesebut mulai berlaku pada tanggal yang telah ditetepakan, yakni 9 Agustus 2023,” tegasnya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Kode Etik UIN Raden Mas Said telah melakukan penyelidikan untuk memberikan keputusan sanksi yang akan diberikan pada DEMA dan mahasiswa yang bersangkutan, terkait kasus pinjol masuk PBAK 2023. Dijelaskan sebelumny oleh rektor, apa yang dilakukan DEMA pada dasarnya bertujuan baik. Namun, karena kurangnya literasi, mereka melibatkan satu lembaga pinjol yang bisa berbahaya.

“DEMA tidak pernah melaporkan hal tersebut ke pembina, dalam hal ini adalah wakil rektor I, apalagi rektor. Terkait sanksi yang akan diberikan sepenuhnya akan dilakukan oleh Dewan Kehormatan Kode Etik UIN Raden Mas Said,” ucapnya. (ian/ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#PBAK #dema #UIN Raden Mas Said #pinjol