Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Seminar Nasional UNS Bahas Urgensi Penguatan Dominus Litis dalam Sistem Hukum Indonesia

Tri wahyu Cahyono • Jumat, 27 September 2024 | 00:28 WIB
UNS dan Kejagung RI gelar Seminar Nasional bertema "Urgensi Penguatan Dominus Litis Penuntutan dalam Hukum Acara Pidana Indonesia" di UNS Tower, Rabu (25/09/2024).
UNS dan Kejagung RI gelar Seminar Nasional bertema "Urgensi Penguatan Dominus Litis Penuntutan dalam Hukum Acara Pidana Indonesia" di UNS Tower, Rabu (25/09/2024).

RADARSOLO.COM-Masih sempitnya pemahaman tentang dominus litis yang termuat dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) menjadikan wewenang jaksa dalam mengawasi proses penyelidikan dan penyidikan terbatas.

KUHAP saat ini tidak memberikan kejelasan tentang konsep dominus litis atau kendali perkara yang dimiliki oleh kejaksaan dalam menangani kasus-kasus pidana di Indonesia.

Menyikapi permasalahan tersebut, Universitas Sebelas Maret (UNS) menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Seminar Nasional bertema "Urgensi Penguatan Dominus Litis Penuntutan dalam Hukum Acara Pidana Indonesia" di UNS Tower, Rabu (25/09/2024).

Seminar ini diawali dengan penyerahan penghargaan Adikarya Anugraha Dharma Krida Justisia dari Rektor UNS Prof. Dr. Hartono kepada Jaksa Agung RI Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin.

Dilanjutkan sambutan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Ponco Hartanto dan juga rektor UNS.

Ketua Tenaga Ahli Kejaksaan Agung RI Dr. Darmono memberikan apresiasi atas penyelenggaraan acara yang diikuti oleh sekitar 500 peserta dari berbagai kalangan.

Mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat umum.

Melalui keynote speech yang disampaikan oleh Jaksa Agung secara virtual, peserta seminar memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai konsep dominus litis.

Acara dilanjutkan paparan dari para pakar hukum terkemuka di Indonesia. Di antaranya Jaksa Agung Muda Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo dari Universitas Indonesia, dan Prof. Dr. Pujiyono dari Universitas Diponegoro.

Termasuk Dr. Fachrizal Afandi dari Universitas Brawijaya serta Prof. Dr. Adi Sulistiyono dari UNS.

Moderator Dr. Dona Budi Kharisma memastikan jalannya diskusi tetap interaktif dengan berbagai pertanyaan menarik dari peserta seminar.

Baca Juga: Empat Pesawat Robot Milik Tim Bengawan UNS Siap Mengudara di Langit Jogja

Melalui seminar ini, diharapkan kesadaran mengenai pentingnya penguatan dominus litis dalam hukum acara pidana Indonesia semakin meningkat di kalangan mahasiswa, akademisi, serta praktisi hukum.

Penguatan peran jaksa sebagai pengendali perkara diyakini akan memperbaiki proses penegakan hukum dan mewujudkan keadilan yang lebih baik di masa depan. (*)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#Jaksa Agung #Sanitiar Burhanuddin #uns #seminar nasional #Kejagung #dominus litis