RADARSOLO.COM - Bisnis kos-kosan short time tak berizin di Solo Raya semakin marak. Selain berdampak negatif secara sosial, keberadaannya juga merugikan pemerintah daerah. Karena tidak menyumbang pendapatan dari pajak maupun retribusi.
Pakar Ekonomi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Anton Agus Setyawan menegaskan, fenomena kos-kosan short time ini harus segera diatasi.
"Saya melihat pertumbuhan penginapan short time dan tidak berizin dampaknya negatif bagi situasi sosial. Karena penginapan seperti itu biasanya jadi sumber kerawanan sosial. Baik adanya tindakan kriminalitas maupun kerawanan lainnya," ungkap Anton, Kamis (17/10).
Selain risiko sosial, Anton juga menyoroti dampak ekonominya. Karena beroperasi secara ilegal, kos-kosan tersebut tidak membayar pajak dan retribusi. Artinya, tidak memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian lokal.
"Mereka liar dan tidak membayar pajak. Jadi tidak memberikan dampak bagi perekonomian," imbuh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMS itu.
Anton menilai, pertumbuhan kos-kosan ini terbilang pesat. Namun berpotensi menyebabkan kerugian bagi pendapatan asli daerah (PAD).
"Pertumbuhan penginapan ini cepat, sehingga potensi kehilangan pendapatan juga besar. Meski begitu, saya tidak memiliki data proyeksi untuk ini,” jelasnya.
Anton juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam pengawasan. Dia mencontohkan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo yang rutin melakukan survei terkait pertumbuhan penginapan.
"Pemkot harus proaktif melakukan pengawasan,” tegasnya.
Penegakan aturan terhadap kosa-kosan tak berizin seperti yang terjadi di Kabupaten Klaten, belum lama ini menjadi contoh nyata dampak sosial yang meresahkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satpol PP dan Damkar Klaten baru-baru ini menyegel kos-kosan yang dilaporkan warga sering digunakan untuk penginapan short time di Kecamatan Klaten Tengah. Kos-kosan ini tidak memiliki izin dan diduga menjadi tempat asusila.
Operasi dari tim gabungan TNI/Polri, satpol PP, dan dinas Sosial, berdasarkan laporan warga sekitar. Pemilik usaha mampu meraup pendapatan minimal Rp 2 juta per hari, dari kos-kosan berisi 12 kamar. Disewakan per tiga jam Rp 75 ribu per kamar.
Langkah tegas berupa penyegelan dilakukan, setelah pemilik usaha mengabaikan dua kali peringatan dari Satpol PP Klaten. Polisi dan pemerintah berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan perizinan. (zia/fer)