RADARSOLO.COM – Sebanyak 25 ribu siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) termin III 2025 di wilayah Karanganyar, Sragen dan Wonogiri akan segera menerima bantuan pendidikan dari pemerintah.
Anggota Komisi X DPR RI Juliyatmono mengatakan, penyaluran dana PIP tersebut akan diawasi ketat agar tidak terjadi potongan dalam bentuk apa pun.
”Komisi X akan memastikan seluruh bantuan tersalurkan utuh kepada para penerima. Tidak boleh ada potongan dari pihak mana pun. Kalau ada yang berani memotong, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tegas Juliyatmono, Rabu (8/10/2025) siang.
Program PIP termin III yang berlangsung Oktober hingga Desember ini ditujukan bagi penerima tambahan atau susulan.
Yaitu siswa yang baru masuk dalam data penerima pada pertengahan 2025. Rencana penyalurannya akan dilakukan pada akhir tahun. Saat ini proses pendataan tengah berjalan di berbagai daerah.
Politisi Partai Golkar Karanganyar ini menambahkan, program tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap keberlanjutan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Dia berharap bantuan tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk keperluan sekolah, bukan untuk hal lain.
Salah seorang orang tua penerima PIP, Darwanto berharap bantuan PIP tersebut bisa tepat sasaran dan tidak disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
”Ya kalau nanti bisa dapat kelas program ini nanti sangat membantu kami untuk membeli seragam dan perlengkapan sekolah anak. Kami juga berharap semua penerima bisa mendapatkannya secara utuh tanpa potongan,” ujarnya.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dari DPRRI dan koordinasi bersama pihak sekolah serta dinas pendidikan, diharapkan program PIP termin III tahun ini dapat tersalurkan tepat waktu dan tepat sasaran.
Seperti diketahui besaran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan penerimanya.
Baca Juga: Belasan Siswa SMPN 1 Wedi Klaten Diduga Keracunan Usai Menyantap Menu MBG
Berdasarkan kebijakan Kemdikbudristek dan Kemensos yang masih berlaku hingga 2025, bantuan PIP untuk SD/MI sebesar Rp 450.000 per tahun per siswa.
Kemudian SMP/MTs sebesar Rp 750.000 per tahun per siswa. Sedangkan untuk SMA/SMK/MA sebesar Rp 1.000.000 per tahun per siswa. (rud/adi)
Editor : Adi Pras