RADARSOLO.COM - Pelaksanaan TKA 2025 (Tes Kemampuan Akademik) resmi dimulai hari ini, Senin (3/11/2025).
Para siswa yang mengikuti ujian wajib memahami berbagai tata tertib, larangan, hingga sanksi yang bisa dikenakan jika terjadi pelanggaran selama pelaksanaan tes.
Perlu diingat, TKA 2025 bukanlah penentu kelulusan siswa, melainkan alat untuk mengukur kemampuan akademik dan potensi belajar.
Hasil dari tes ini akan digunakan untuk mendaftar SNBP 2026 (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi), sehingga sifatnya wajib bagi setiap siswa yang ingin melanjutkan ke jalur tersebut.
Baca Juga: Jadwal Lengkap TKA 2025 dari SD, SMP hingga SMA: Ini Tanggal dan Waktu Pelaksanaannya
Tata Tertib Pelaksanaan TKA 2025
Mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik, terdapat sejumlah aturan dan larangan yang harus dipatuhi peserta.
Kewajiban peserta TKA 2025 antara lain:
-
Masuk ke ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 menit sebelum tes dimulai. Peserta yang terlambat maksimal 15 menit masih boleh ikut setelah mendapat izin dari pengawas.
-
Duduk di tempat yang telah ditentukan sesuai sesi ujian.
-
Tidak membawa catatan, alat komunikasi, kamera, kalkulator, atau perangkat elektronik lain ke ruang ujian.
-
Menaruh tas dan buku di tempat yang telah disediakan.
-
Mengisi daftar hadir peserta.
-
Login ke aplikasi TKA menggunakan username dan password yang tertera pada kartu login.
-
Mengikuti tes sesuai identitas diri yang terdaftar, tanpa bisa diwakilkan siapa pun.
-
Memulai ujian setelah menekan tombol “mulai”.
-
Hanya boleh meninggalkan ruangan dengan izin pengawas.
Larangan selama TKA 2025 berlangsung:
-
Membuat keributan yang dapat mengganggu peserta lain.
-
Berkolaborasi atau menyontek dengan peserta lain.
-
Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan pihak lain untuk menjawab soal.
-
Menggunakan jasa joki dalam pelaksanaan tes.
-
Merekam, memfoto, atau menyebarkan soal ujian dalam bentuk apa pun.
Jenis Pelanggaran Selama TKA 2025
Pelanggaran ringan meliputi keterlambatan masuk ruangan, duduk tidak sesuai tempat, tidak menaruh tas di lokasi yang disediakan, atau tidak mengisi daftar hadir.
Pelanggaran sedang terjadi jika peserta login dengan akun yang salah, meninggalkan ruangan tanpa izin, tidak melaporkan kendala teknis, atau membuat kegaduhan selama ujian.
Pelanggaran berat termasuk tindakan seperti meminta orang lain mengerjakan tes, membawa catatan atau perangkat elektronik ke ruang ujian, menyebarluaskan soal, menyontek, atau menggunakan bantuan pihak lain saat menjawab soal.
Sanksi Bagi Pelanggar Aturan TKA 2025
Siswa yang melanggar tata tertib akan mendapat tindakan tegas, antara lain:
-
Peringatan lisan dari pengawas ruang.
-
Pembatalan ujian pada mata pelajaran tertentu oleh panitia provinsi atau kabupaten/kota.
-
Dikeluarkan dari ruang ujian dan diberi nilai 0 untuk mata pelajaran bersangkutan setelah hasil investigasi dari penyelenggara pusat.
Dengan memahami dan mematuhi seluruh ketentuan TKA 2025, siswa dapat mengikuti tes dengan tenang dan terhindar dari sanksi yang merugikan.
Disiplin dan kejujuran menjadi kunci utama dalam pelaksanaan ujian nasional berbasis kemampuan akademik ini.(np)
Editor : Nur Pramudito