RADARSOLO.COM – Pakar pendidikan luar biasa (PLB) dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Joko Yuwono menilai, Indonesia menghadapi tantangan dalam pemenuhan kebutuhan guru pendidikan khusus. Ini seiring meningkatnya jumlah sekolah inklusif di Indonesia.
Menurut Joko, saat ini terdapat 31 ribu sekolah inklusif di Indonesia. Idealnya, tiap sekolah memiliki seorang guru pendamping khusus (GPK) untuk melayani siswa anak berkebutuhan khusu (ABK). GPK ini diambil dari lulusan pendidikan khusus pula.
“Kalau satu sekolah butuh seorang GPK, berarti masih butuh 31 ribu lulusan PLB (pendidikan luar biasa). Sementara guru SLB masih banyak yang bukan lulusan PLB,” kata Joko yang juga ketua Forum Komunikasi Keprodi PLB se Indonesia tersebut, Selasa (25/11).
Joko menambahkan, guru umum memang mendapat mata kuliah pendidikan inklusi selama dua SKS. Namun, bekal tersebut sangat terbatas.
“Itu hanya cukup sebagai pengantar, tapi tidak untuk praktik di lapangan. Harus ada kompetensi tambahan,” tegasnya.
Karena itu, Kementerian Pendidikan membentuk skema pelatihan berjenjang untuk GPK. Mulai dari tingkat muda, madya, hingga mahir. Namun, jumlah guru yang mencapai level mahir juga relatif kecil.
“Saat ini baru 93 guru di Indonesia yang mengikuti pelatihan sampai tingkatan mahir,” bebernya.
Joko menegaskan, guru kelas tidak bisa serta-merta dijadikan GPK. Mengingat ada perbedaan mekanisme kerja. Bahkan lulusan PLB sekali pun, masih menghadapi kesulitan menangani ABK.
“Lulusan PLB lima tahun belajar saja masih kesulitan menghadapi ABK. Apalagi guru yang tidak memiliki latar belakang pendidikan khusus,” ujarnya.
Menurutnya, konsep inklusi harus dipahami dengan benar. Prinsip dasar inklusif adalah keterbukaan akses bagi semua siswa tanpa membeda-bedakan.
“Kalau masih ada guru yang meminta pendampingan khusus untuk ABK, itu bukan inklusi. Inklusi itu bicara keberagaman. GPK hadir sebagai guru bina pembantu, bukan pendamping individu,” jelasnya.
Joko menambahkan, kebijakan terbaru dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 menetapkan guru pendidikan khusus bertugas di Unit Layanan Disabilitas (ULD), untuk mendampingi sekolah-sekolah inklusi.
Namun saat ini, Indonesia belum mampu memenuhi kuota guru pendidikan khusus. Sehingga pemerintah menyiapkan peran guru pendamping khusus dari lulusan pendidikan yang telah mengikuti diklat berjenjang.
Meski begitu, secara profesi posisi ini tidak bisa disamakan dengan guru pendidikan khusus.
“Jenjang akademiknya berbeda, jadi tidak bisa disebut sebagai guru pendidikan khusus,” tegas Joko.
Joko menekankan perlunya kolaborasi antara guru pendidikan khusus, guru pendamping khusus, dan guru kelas dalam mengembangkan sekolah inklusif. Guru juga dituntut mampu membuat modul pembelajaran yang melibatkan siswa atau teman sebaya dalam membantu ABK.
“Situasi ini memaksa kita memberdayakan guru kelas semaksimal mungkin. Semua harus saling mendukung. Sekolah inklusi bisa berkembang hanya dengan kolaborasi," bebernya. (alf/fer)
Editor : fery ardi susanto