RADARSOLO.COM - Di kalangan masyarakat muslim terdapat banyak perbedaan dalam pelaksanaan salat, khususnya dalam hal doa. Ada beberapa pendapat yang menyatakan diperbolehkannya membaca doa selain doa salat pada saat sujud, begitu juga sebaliknya.
Dalam merespon permasalahan tersebut, Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Dr. Imron Rosyadi memberikan pandangan melalui perspektif Majelis Tarjih Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Dalam konteks ibadah, Imron menjelaskan ada dua prinsip fundamental pada pelaksanaanya. Pertama, dalam Ushul Fiqih terdapat kaidah yang berbunyi “Hukum asal dalam ibadah adalah batal (tidak sah) sampai ada dalil yang memerintahkannya”. Kedua, "Segala bentuk harus sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW".
Menurut pendapat Imam Hanafi, tidak diperbolehkannya berdoa dalam salat, kecuali dengan doa yang terdapat dalam AlQuran atau yang diajarkan oleh Rasulullah. Menurut Imron, pendapat Imam Hanafi itu merupakan bentuk menjaga kemurnian ibadah salat yang sesuai dengan ajaran nabi.
Baca Juga: Kerja Sama Dengan University of Leeds Inggris, UMS Kembangkan Terapi BA-M Untuk Pemulihan Depresi
“Untuk menjaga kemurnian dan ketertiban bacaan dalam salat sesuai dengan tuntunan nabi Muhammad SAW,” jelas Imron dalam rilis resminya.
Lain halnya dengan pendapat Imam Syafi’i, diperbolehkannya berdoa dengan doa yang disukainya ketika sujud dalam salat. Imron mengatakan, dengan adanya dua perbedaan pendapat ulama, Majelis Tarjih mengambil pendapat Imam Hanafi yang dianggap sebagai jawaban paling tepat.
“Majelis tarjih menyatakan jawabannya yang sesuai dengan pendapat mazhab imam hanafi,” ungkapnya.
Baca Juga: Ratusan Warga Padati Kori Kamandungan, Salat Id "Kloter Kedua" di Keraton Solo Berlangsung Khidmat
Lebih lanjut, Imron menjelaskan dalam buku Himpunan Putusan Tarjih (HPT) PP Muhammadiyah, terdapat tiga variasi doa sujud yang harus dijadikan pedoman dan tidak boleh diselewengkan.
“Kita sebagai warga Muhammadiyah harus memasifkan doa sujud yang sudah ada pada buku HPT jilid 3,” tutur Imron.
Bacaan tersebut berupa:
سُبْحَانَكَ اللهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللهُمَّ اغْفِرْلِيْ
“Maha suci Engkau, Ya Allah, dan dengan memuji kepada Engkau, Ya Allah, aku memohon ampun.”
Ataupun dengan salah satu doa Nabi Muhammad SAW:
سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى
“Maha suci Tuhanku yang Maha Tinggi.”
Atau berdoa:
سُبُّوْحٌ قُدُّوْسٌ رَبٌّ الْمَلَا ئِكَةِ وَالرُّوْحِ
“Maha Suci, Maha Kudus, Tuhannya sekalian Malaikat dan Ruh (Jibril).”
Meskipun terdapat banyak perbedaan dalam hal ibadah, kata Imron, Muhammadiyah tidak menolak perbedaan-perbedaan yang ada. Justru Muhammadiyah menghargai dan menghormati segala bentuk perbedaan.
“Muhammadiyah selalu menghormati perbedaan pendapat yang ada di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.
Akan tetapi, Imron menegaskan bahwa anggota Muhammadiyah dalam hal pelaksanaan ibadah harus merujuk dan mengutamakan pendapat resmi Fatwa Tarjih PP Muhammadiyah. (fer)
Editor : fery ardi susanto