Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

TKA dan Rapor Syarat Mutlak Jalur Prestasi SPMB SMA Dan SMK Negeri Di Solo Raya

Alfida Nurcholisah • Jumat, 29 Mei 2026 | 18:31 WIB
Kepala Cabdin Wilayah VII Jawa Tengah Agung Wijayanto. (Alfida Nurcholisah)
Kepala Cabdin Wilayah VII Jawa Tengah Agung Wijayanto. (Alfida Nurcholisah)

RADARSOLO.COM – Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri Jawa Tengah tahun ajaran 2026/2027 di Solo Raya mengalami sejumlah perubahan dibanding tahun sebelumnya.

Perubahan menyasar jalur prestasi, dengan penambahan bobot nilai tes kemampuan akademik (TKA).

Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Wilayah VII Jawa Tengah Agung Wijayanto mengatakan, tahun ini penilaian jalur prestasi tidak lagi hanya berdasarkan nilai rapor semester 1 sampai 5 dari tujuh mata pelajaran, tetapi juga ditambah nilai TKA.

”Kalau dulu hanya nilai rapor semester 1 sampai 5 dalam tujuh mata pelajaran, sekarang ada nilai TKA yang bobotnya 50 persen. Jadi 50 persen nilai TKA, 50 persen nilai rapor, serta ada penambahan nilai keorganisasian,” ujarnya, Kamis (28/5).

Baca Juga: Jadwal Lengkap SPMB SD Dan SMP Di Solo, H-1 Calon Murid Masih Bisa Ubah Pilihan

Menurut Agung, perubahan juga terjadi pada penilaian organisasi.

Jika sebelumnya hanya satu organisasi yang dapat dihitung nilainya, kini siswa yang mengikuti lebih dari satu organisasi dapat memperoleh tambahan nilai dari seluruh organisasi yang diikuti.

Baca Juga: Mau Masuk SMP Negeri Favorit di Karanganyar? Simak Jadwal SPMB dan Daftar Sekolahnya

”Kalau dulu nilai organisasi hanya salah satu, sekarang kalau anak tersebut mengikuti dua organisasi maka dua-duanya bisa memiliki nilai,” katanya.

Selain itu, pada jalur prestasi juga diterapkan kurasi terhadap prestasi siswa melalui Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas).

Prestasi berjenjang yang telah dikurasi akan memiliki pembeda nilai dibanding prestasi yang tidak berjenjang.

”Yang berjenjang sudah ada kurasi dari Puspresnas. Yang tidak berjenjang ada selisih nilai,” jelasnya.

Sementara itu, untuk jalur afirmasi, tahun ini pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dengan perubahan tersebut, peserta tidak lagi diwajibkan melampirkan surat keterangan miskin.

”Kalau tahun lalu menggunakan DTKS, sekarang menggunakan DTSEN. Jadi peserta tidak perlu surat miskin,” ucap Agung.

Untuk kuota penerimaan, Agung menyebut tidak ada perubahan dibanding tahun lalu.

Baca Juga: SPMB SMA Dan SMK Sederajat Segera Berlaku E-Ijazah, Perketat Validasi Data

Daya tampung SMA/SMK negeri di Kota Solo dan sekitarnya masih sekitar 8 ribu siswa, sedangkan jumlah lulusan SMP mencapai sekitar 10 ribu siswa.

”Kurang lebih ada 2 ribu siswa lainnya yang akan ditampung di sekolah swasta. Solo kemampuannya menampung sekitar 80 persen. Kami juga berasumsi lulusan MTS bisa melanjutkan ke MAN yang ditampung Kemenag,” katanya.

Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII juga masih menggandeng sekolah swasta kemitraan dengan sistem dan persyaratan yang sama seperti tahun sebelumnya.

Bedanya, tahun ini operator sekolah kemitraan dilibatkan langsung dalam pemantauan proses SPMB negeri.

”Saat ini operator sekolah swasta bisa ikut terlibat dalam SPMB negeri jadi pemantauannya bisa dilihat langsung, tidak hanya menerima hasil seperti tahun kemarin,” ujarnya. (alf/adi)

Editor : fery ardi susanto
#sma smk #spmb #Cabdindik VII #solo raya