RADARSOLO.COM – Wacana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menghentikan praktik kenaikan kelas otomatis mulai tahun ajaran 2027, menjadi momentum untuk mengevaluasi capaian belajar siswa.
Namun, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo punya pandangan lain.
Siswa yang belum memenuhi standar kompetensi, perlu mendapat kesempatan remedial dan pendalaman materi sebelum diputuskan tinggal kelas.
Sebagai catatan, wacana tinggal kelas diusulkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.
Baca Juga: Gencarkan Literasi, TP PKK Pokja 2 Kota Solo Gelar Lomba Membaca Nyaring
Menanggapi aturan tersebut, Kepala Disdik Kota Solo Dwi Ariyatno mengaku mekanisme tinggal kelas bukan kebijakan baru.
Menurut Dwi, dalam pedoman pembelajaran dan asesmen, tidak naik kelas telah ditempatkan sebagai pilihan terakhir.
Terutama ketika siswa belum memenuhi standar capaian pembelajaran.
“Kalau memang secara kompetensi dari tiap aspek penilaian itu belum memenuhi standar, diberikan kesempatan perbaikan atau remedial,” jelas Dwi.
Baca Juga: SD Muhammadiyah PK Kottabarat Solo Dulang Tujuh Prestasi di OSMJT 2026
Dwi menambahkan, perbaikan bisa dilakukan melalui remedial, penugasan, maupun pendalaman materi yang belum dikuasai siswa.
Jika berbagai upaya tersebut telah dilakukan, tetapi kesenjangan kompetensi masih terlalu jauh, sekolah dapat mempertimbangkan keputusan mengulang kelas.
Dwi menilai, evaluasi kenaikan kelas penting untuk memastikan jenjang pendidikan yang ditempuh siswa sejalan dengan kompetensi yang benar-benar dikuasai.
“Menurut saya ini masih ada dampak dari pandemi Covid-19. Sebab pembelajaran daring berpotensi memengaruhi kemampuan dasar siswa,” jelasnya.
Dwi mencontohkan, siswa yang masuk kelas I SD pada 2020, kini sudah kelas VI SD atau kelas VII SMP.
Pada masa pandemi, proses pembelajaran tidak berlangsung optimal, sehingga sebagian siswa berpotensi melanjutkan pendidikan meski penguasaan materi dasarnya belum tuntas.
Baca Juga: UTP Solo Resmi Buka Prodi S2 Magister Manajemen, Angkatan Pertama Diisi 15 Mahasiswa
“Harapannya lulus SD ya sudah tuntas. Materi dasarnya sudah tuntas. Tapi ternyata ada yang lulus SD, materi dasarnya belum tuntas. Kelas VII SMP kok matematika tambah-tambahan belum paham. Tulisnya belum lancar,” bebernya.
Menurut Dwi, sekolah perlu memeperkuat ketertinggalan siswa sesuai kebutuhan masing-masing.
Dwi menekankan agar guru tidak perlu memberikan nilai yang melebihi kemampuan siswa.
“Penilaian harus mencerminkan kompetensi yang dikuasai, bukan sekadar menjadi syarat kenaikan kelas. Nilai itu kan sebenarnya bukan satu-satunya tujuan. Nilai itu hanya ukuran capaian dari kemampuan yang dimiliki anak atau siswa,” tandasnya.
Selain aspek akademik, penilaian kenaikan kelas juga mempertimbangkan perilaku, kehadiran, dan keaktifan siswa dalam pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kenaikan kelas bukan sekadar perpindahan jenjang, tetapi harus mencerminkan ketercapaian siswa dalam mengikuti pembelajaran,” ujarnya. (alf/fer)
Editor : fery ardi susantoSumber : Radar Solo