RADARSOLO.COM-Pengadilan Negeri (PN) Solo telah menerbitkan surat keterangan (suket) untuk tiga nama bakal calon kepala daerah.
Surat keterangan yang dimaksud yakni belum pernah dipidana dan tidak sedang dicabut hak pilih atau dipilih dan tidak punya tunggakan utang.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo Bambang Aryanto mengungkapkan, pihaknya telah menerima utusan dari mantan Kapolda Jateng Komjen Pol Ahmad Luthfi, KGPAA Mangkunegara X, serta Rektor Universitas Surakarta (Unsa) Astrid Widayani.
"Untuk surat keterangan, namanya sesuai yang di-KTP, tanpa gelar dan pangkat. Untuk Mangkunegara X, sesuai KTP-nya Bhre Cakrahutomo Wiro Sudjiwo, seperti itu. Semuanya sudah dikeluarkan," ujar Bambang.
"Kemudian hari ini, secara online, ada tokoh atas nama Diah Warih Anjari mengajukan syarat bebas pidana. Cuma surat keterangannya belum keluar," lanjut dia.
Sementara itu, di hari pertama pendaftaran bakal calon kepala daerah di KPU Kota Solo, belum ada sosok maupun parpol yang mengonfirmasi akan mendaftar.
"Untuk besok dan lusa, juga belum ada yang mengonfirmasi. Intinya kami masih terus menunggu ya. Kami juga sudah koordinasi dengan pihak keamanan, dalam hal ini Polresta Solo," ujar Ketua KPU Solo Bambang Christanto.
Lebih lanjut, mengingat terbatasnya ruang aula KPU yang akan dijadikan lokasi pendaftaran, maka para massa pendukung bisa menunggu di tenda yang disiapkan di halaman kantor KPU.
"Kemudian juga ada live streaming, sehingga masyarakat bisa menonton dari mana saja," katanya.
Selain itu, KPU Kota Solo telah melakukan simulasi proses pendaftaran bakal calon kepala daerah.
Hal ini untuk mengetahui teknis ketika rombongan datang, proses pendaftaran, hingga setelah proses pendaftaran.
"Yang boleh masuk tentu LO (liaison officer) parpol yang ditunjuk, kartu ID (identitas) kami berikan ketika datang," jelas Bambang. (atn/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono