Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Masyarakat Bisa Berikan Masukan dan Tanggapan Terhadap Tiga Bakal Paslon Kepala Daerah ke KPU Klaten, Ini Caranya

Angga Purenda • Minggu, 15 September 2024 | 18:53 WIB
Kantor KPU Klaten di Jalan Mayor Kusmanto, Desa Sekarsuli, Kecamatan Klaten Utara.
Kantor KPU Klaten di Jalan Mayor Kusmanto, Desa Sekarsuli, Kecamatan Klaten Utara.

RADARSOLO.COM-KPU Klaten menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap hasil penelitian persyaratan administrasi terhadap tiga bakal pasangan calon (Paslon) yang mendaftar di Pilkada Klaten 2024.

Dimulai dari Minggu-Rabu (15-18/9) lewat berbagai kanal.

Masyarakat Klaten dapat memberikan masukan dan tanggapan atas bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2024 melalui portal publikasi pemilu dan pemilihan. Pada laman https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur tanggapan.

Caranya dengan memilih tahapan pencalonan peserta pemilihan kepala daerah.

Kemudian memilih kategori tanggapan terhadap pasangan calon pemilihan kepala daerah. Lalu memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan.

Sebelum memberikan masukan dan tanggapan, perlu mengisi data identitas terlebih dahulu.

Lalu mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa dukungan atas calon dan atau pasangan calon.

Bisa juga memberikan masukan dan tanggapan terkait pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana, termasuk jenis tindak pidananya.

Lalu bisa terkait dengan hasil penelitian persyaratan administrasi calon atau penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.

Lalu menuliskan uraian dan mengunggah dokumen yakni KTP elektronik dan dokumen penunjang yang relevan. Kemudian menekan submit.

Pemberian masukan dan tanggapan terhadap tiga paslon juga bisa dilakukan dengan mendatangi Kantor KPU Kabupaten Klaten yang berada di Jalan Mayor Kusmanto, Desa Sekarsuli, Kecamatan Klaten Utara. Dilayani pada Minggu-Rabu (15-18/9) mulai Pukul 08.00-16.00.

Penyampaiannya dengan cara mengisi daftar hadir terlebih dahulu. Lalu mengisi formulir model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK. dan diserahkan ke KPU Klaten.

Baca Juga: PON Aceh Sumut 2024: Laga Aceh vs Sulawesi Tengah Diwarnai Pemukulan Wasit, Tim Tuan Murah Maju Ke Semifinal usai Lawan WO

Termasuk menyerahkan fotokopi KTP elektronik dan atau dokumen bukti penunjang yang relevan.

KPU Klaten juga membuka pelayanan helpdesk masukan dan tanggapan masyarakat terhadap paslon Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2024 melalui email kpuklatenkab@gmail.com dan nomor telepon 085848292777.

“Pada tahap sebelumnya KPU telah melakukan penelitian dan verifikasi berkas dokumen bakal pasangan calon. Setelah kami nyatakan lengkap dan benar, maka KPU juga memberikan ruang partisipasi aktif masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapan atas ketiga bakal paslon,” ujar Ketua KPU Klaten Primus Supriono kepada radarsolo.com, Minggu (15/9).

Primus mengungkapkan, melalui masukan dan tanggapan dari masyarakat, KPU Klaten diharapkan memperoleh Gambaran utuh tentang profil ketiga bakal paslon.

Sebelum akhirnya ditetapkan sebagai paslon yang direncanakan pada 22 September mendatang.

“Masukan dan tanggapan masyarakat bisa apa saja yang berkenaan dengan syarat-syarat bakal paslon. Atas tanggapan dan masukan masyarakat tersebut akan kami lakukan klarifikasi tentang kebenaran dan objektivitasnya,” ujar Primus.

Di sisi lain, KPU Klaten juga mengumumkan visi, misi dan program dari tiga bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2024. Hal itu dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada Pilkada Klaten.

Masyarakat bisa menuju link google drive https://bit.ly/visimisidanprogrampaslonbupatiklaten2024 untuk mengunduh visi, misi dan program dari masing-masing bakal paslon. (ren/wa)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#cabup #cawabup #masukan #paslon #KPU Klaten #tanggapan