Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Ada Puluhan Dugaan Pelanggaran Pilkada yang Dilaporkan ke Bawaslu Boyolali, Ini Deretan Terlapornya

Ragil Listiyo • Selasa, 24 Desember 2024 | 03:22 WIB
Ilustrasi Bawaslu
Ilustrasi Bawaslu

RADARSOLO.COM-Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Boyolali relatif aman dan lancar.

Namun, Bawaslu Boyolali mencatat sekitar 33 laporan dugaan pelanggaran.

Ketua Bawaslu Boyolali Widodo menjelaskan, sejak awal tahapan Pilkada Serentak, tercatat puluhan laporan dugaan pelanggaran.

“Jumlah yang teregister sebanyak 33 laporan. Dari jumlah tersebut, 15 laporan memenuhi syarat formil dan materiil sehingga ditindaklanjuti oleh Bawaslu,” terang Widodo, Minggu (22/12/2024).

Dari total laporan, 27 kasus ditangani langsung oleh Bawaslu Boyolali, sedangkan sisanya diselesaikan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Semua laporan telah diproses hingga tahap akhir.

Termasuk kasus yang menyeret empat kepala desa karena diduga menguntungkan salah satu pasangan calon bupati-wakil bupati.

Namun, hasil penelusuran tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Boyolali, dugaan pelanggaran tersebut belum memenuhi unsur pidana pemilu.

“Sebagian besar laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan perangkat desa, kepala desa, maupun ASN,” jelas Widodo.

Ditambahkan ketua Bawaslu Boyolali, 4 kepala desa (kades) sempat dilaporkan karena menghadiri kampanye salah satu paslon.

Mereka adalah Kades Pentur, Kades Nggunung, Kades Wates (Kecamatan Simo), dan Kades Jemowo (Kecamatan Tamansari).

Baca Juga: Heboh! Ratusan Wali Murid Minta Kepala MAN 3 Klaten Diganti, Mereka Menggeruduk Sekolah: Ini Alasannya

Namun hasil pembahasan Gakkumdu pada awal Desember 2024 menyatakan, para kades tersebut tidak terbukti melakukan pidana pemilu.

Hasil pembahasan Gakkumdu, imbuh Widodo, diteruskan ke bupati Boyolali untuk ditindaklanjuti sebagai pelanggaran administrasi kepegawaian. (rgl/wa)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#asn #pilkada serentak #Bawaslu Boyolali #dugaan pelanggaran #kades #netralitas