RADARSOLO.COM - Bulan Syaban merupakan bulan yang penuh keberkahan dan menjadi kesempatan bagi umat Islam untuk memperbanyak ibadah, termasuk mengganti puasa Ramadhan yang tertinggal atau qadha puasa.
Namun, banyak yang bertanya-tanya, apakah masih diperbolehkan mengqadha puasa setelah Nisfu Syaban (tanggal 15 Syaban)? Bagaimana jika masih punya utang puasa Ramadhan hingga Nisfu Syaban?
Dalam Islam, qadha puasa diwajibkan bagi mereka yang memiliki utang puasa Ramadhan akibat sakit, perjalanan jauh, hamil, atau alasan syar’i lainnya.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, beliau pernah menunda qadha puasanya hingga bulan Syaban karena kesibukannya.
"Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqadhanya kecuali di bulan Syaban." (HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146).
Hadits ini menjadi dasar bahwa menunda qadha puasa hingga bulan Syaban tetap diperbolehkan, selama tidak melewati bulan Ramadhan berikutnya.
Namun, bagaimana jika belum sempat mengqadha hingga melewati Nisfu Syaban?
Hukum Qadha Puasa Setelah Nisfu Syaban Menurut Ulama
Pendapat ulama terkait qadha puasa setelah Nisfu Syaban terbagi menjadi dua, yakni yang membolehkan dan yang melarang.
Pendapat yang Membolehkan
Buya Yahya menjelaskan, dalam Mazhab Imam Syafi'i terdapat dua pandangan mengenai hukum berpuasa setelah Nisfu Syaba.
Yakni ada yang menganggapnya haram dan ada yang menyebutnya makruh.
Bagi mereka yang tidak memiliki kebiasaan berpuasa sunnah sebelumnya atau tidak memiliki utang puasa Ramadhan, maka tidak dianjurkan untuk berpuasa setelah Nisfu Syaban.
Namun, bagi yang masih memiliki kewajiban qadha puasa Ramadhan atau terbiasa menjalankan puasa sunnah seperti Senin-Kamis atau Ayyamul Bidh, maka puasa setelah Nisfu Syaban tetap diperbolehkan.
"Dalam mazhab Imam Syafi'i, bagi yang tidak memiliki kebiasaan puasa sebelumnya, maka tidak diperkenankan berpuasa setelah Nisfu Syaban, kecuali untuk mengqadha puasa atau karena sudah menjadi rutinitas ibadahnya," jelas Buya Yahya dalam ceramahnya,.
Selain itu, Buya Yahya juga menyebut bahwa mayoritas ulama atau jumhur ulama berpendapat bahwa puasa setelah Nisfu Syaban tetap disunnahkan.
Namun, bagi mereka yang ingin mengqadha puasa Ramadhan setelah tanggal 15 Syaban, ada cara agar tetap mengikuti anjuran hadits.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda:
"Jangan mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi orang yang sebelumnya sudah terbiasa berpuasa sebelum Nisfu Syaban."
Dari hadits ini, umat muslim yang ingin mengqadha puasa setelah Nisfu Syaban sebaiknya mulai berpuasa sehari sebelum tanggal 15 Syaban agar dianggap sebagai rangkaian yang berkelanjutan.
Senada, Habib Ahmad Alhabsyi menjelaskan, qadha puasa setelah Nisfu Syaban tetap diperbolehkan, karena termasuk dalam kategori puasa yang memiliki sebab yang jelas.
"Menurut Imam Al-Manawi, jika seseorang memiliki kebiasaan puasa sunnah atau masih memiliki utang puasa Ramadhan, maka tetap diperbolehkan untuk berpuasa setelah Nisfu Syaban," ujar Habib Ahmad dalam salah satu kajiannya.
Dari hadits ini, para ulama menyimpulkan bahwa jika seseorang ingin berpuasa setelah Nisfu Syaban, maka sebaiknya ia memulai puasanya sehari sebelum Nisfu Syaban agar tetap terhubung secara berkesinambungan.
Pendapat yang Melarang
Di sisi lain, ada pandangan ulama yang melarang puasa setelah Nisfu Syaban bagi mereka yang tidak memiliki alasan khusus.
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, di mana Rasulullah SAW bersabda:
"Jika tersisa separuh bulan Syaban, janganlah berpuasa." (HR. Tirmidzi no. 738 dan Abu Daud no. 2337).
Menurut sebagian ulama, hadits ini menunjukkan bahwa puasa setelah pertengahan Syaban tidak dianjurkan bagi mereka yang baru memulai puasa tanpa sebab yang jelas.
Habib Ahmad Alhabsyi menambahkan bahwa ulama seperti Imam At-Tirmidzi dan Al-Albani menilai hadits ini sahih. Namun, ada juga yang melemahkannya.
Oleh karena itu, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum puasa setelah Nisfu Syaban.
Bolehkah Mengqadha Puasa Setelah Nisfu Syaban?
Berdasarkan berbagai pendapat ulama, qadha puasa setelah Nisfu Syaban tetap diperbolehkan, terutama bagi mereka yang memiliki utang puasa Ramadhan.
Namun, bagi yang ingin melakukan puasa sunnah tanpa kebiasaan sebelumnya, maka lebih baik menghindarinya untuk mengikuti pendapat yang lebih berhati-hati.
Sebagai solusinya, jika ingin berpuasa setelah Nisfu Syaban, sebaiknya memulainya sebelum pertengahan bulan agar tetap berkesinambungan.
Dengan demikian, seseorang tetap dapat melaksanakan ibadahnya tanpa melanggar batasan yang ditetapkan oleh sebagian ulama.
Dengan memahami perbedaan pendapat ini, umat Islam diharapkan bisa lebih bijak dalam menjalankan ibadah puasa.
Khususnya dalam mengqadha puasa Ramadhan sebelum masuk bulan Ramadhan berikutnya. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria