Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Penukaran Uang Diakadkan Ijarah Supaya Tak Jadi Riba, Ini Hukumnya Menurut Pakar Ilmu Tarbiyah

Mannisa Elfira • Jumat, 28 Maret 2025 | 00:00 WIB

 

MENANTI PENUKAR: Salah satu jasa penukaran uang yang ada di pusat Kota Solo.
MENANTI PENUKAR: Salah satu jasa penukaran uang yang ada di pusat Kota Solo.

RADARSOLO.COM - Tradisi berbagi tunjangan hari raya (THR) di hari kemenangan membuat penukaran uang menjadi kegiatan yang tak terhindarkan. Di sepanjang Jalan Slamet Riyadi, Kota Solo, deretan jasa penukaran uang baru sudah siap melayani masyarakat yang membutuhkan.

Di tengah maraknya transaksi, Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah UIN Raden Mas Said Surakarta Khasan Ubaidillah mengingatkan agar proses penukaran uang dilakukan dengan cara yang sesuai syariat. Lantas, bagaimana hukum penukaran uang dalam Islam?

"Paling tidak ada dua hukum yang mendasar. Jika dalam praktik penukaran uang itu yang dijadikan objek adalah uangnya, maka penukaran uang baru dengan membayar kelebihan jumlah tertentu hukumnya adalah haram. Karena ini akan masuk pada kategori riba," jelas Khasan kepada Jawa Pos Radar Solo.

Baca Juga: Nasihat Habib Syech Tentang Amalan Sunah: Pemuda-Pemudi Hidup Harus Penuh Makna

Untuk itu, penukaran uang baru harus dilakukan melalui akad ijarah. Dengan mekanisme ini, transaksi jasa penukaran uang dapat berlangsung sah dan bebas dari riba, sehingga keberkahan THR dapat tetap terjaga di hari yang penuh makna.

"Jika yang diperhatikan dalam praktik penukaran uang ini adalah jasa yang diberikan oleh penyedia layanan, maka penukaran uang dengan kelebihan tertentu hukumnya mubah dalam Islam. Ini termasuk dalam kategori ijarah atau akad sewa," jelas Khasan.

Dalam konteks ini, Khasan menjelaskan fokus dari ijarah dilihat dari aspek manfaat dari jasa sebuah barang, tenaga, atau aktivitas yang dilakukan. Oleh karena itu, jika yang dilihat adalah jasa dari penyedia penukaran uang, maka transaksi tersebut dapat digolongkan sebagai ijarah atau sewa.

"Jikalau menggunakan jasa penukaran uang, maka harus diniatkan praktik tersebut sebagai akad ijarah. Sehingga kelebihan uang yang diberikan kepada penyedia jasa bukan termasuk riba, melainkan upah atas jasa kepada pemilik jasa," paparnya.

Dari fenomena yang terjadi, Khasan melihat kebanyakan orang tidak terlalu memperhatikan aspek hukumnya. Sebagian mungkin hanya fokus memenuhi kebutuhan dan kebiasaan untuk berbagi pada saat lebaran dengan uang baru dengan tujuan sharing kebahagiaan pada orang lain.

"Namun dalam konteks yang diniati ibadah, harusnya menukarkan uang baru dengan niat berbagi juga harus diikuti dengan tata cara yang benar sehingga ibadah berbaginya diterima Allah," lanjut Khasan. (nis/nik)

 

Editor : Niko auglandy
#hukum #penukaran uang #UIN Raden Mas Said Surakarta