RADARSOLO.COM – Komite Disiplin (Komdis) PSSI kembali menjatuhkan sanksi kepada klub Persiku Kudus usai laga melawan Kendal Tornado FC dalam ajang Pegadaian Championship 2025/2026.
Dalam rilis resmi PSSI pada Kamis, 13 November 2025, disebutkan bahwa sanksi diberikan karena terjadi penyalaan kembang api di Tribun Timur Stadion Wergu Wetan, Kudus, sesaat setelah pertandingan berakhir pada Sabtu (1/11).
Tindakan tersebut dinilai melanggar regulasi keamanan dan ketertiban pertandingan, sehingga Komdis PSSI menjatuhkan denda sebesar Rp30 juta kepada kubu tuan rumah.
Pertandingan sendiri berakhir dengan kekalahan Persiku Kudus 0-2 dari Kendal Tornado FC.
Tim tamu tampil lebih efektif lewat gol cepat Akbar Firmansyah di menit ke-11 dan sepakan penutup Patrick dos Santos Cruz di menit ke-66.
Laga tersebut dihadiri 971 penonton atau sekitar 6 persen kapasitas stadion.
Meskipun jumlahnya tak banyak, ulah oknum suporter yang menyalakan kembang api justru membuat tim kesayangan mereka harus menanggung sanksi finansial.
Dari kubu lawan, Rizna Prahalabenta Rangalelana menjadi satu-satunya pemain yang mendapat kartu kuning di laga tersebut.
Dengan denda ini, Persiku Kudus menjadi salah satu dari beberapa klub Liga 2 yang disanksi PSSI pada awal November, menyusul sederet pelanggaran disiplin yang terjadi di berbagai kota, mulai dari Sleman hingga Medan. (nik)
Editor : Niko auglandy