Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Raperda Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat Dimatangkan DPRD Solo

Antonius Christian • Jumat, 21 November 2025 | 03:13 WIB
Anggota Komisi III DPRD Solo Salim
Anggota Komisi III DPRD Solo Salim

RADARSOLO.COM – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat di DPRD Kota Solo mengerucut pada satu isu yang dianggap paling krusial, yakni selektivitas pemerintah kota dalam mengeluarkan izin kegiatan. Khususnya yang berkaitan dengan isu keagamaan maupun hal-hal sensitif di masyarakat.

Isu tersebut mencuat dalam public hearing yang digelar Panitia Khusus (Pansus) Raperda di Graha Paripurna DPRD. Sejumlah peserta mulai dari tokoh agama, akademisi, ormas, hingga komunitas mendorong adanya aturan lebih tegas dalam mekanisme perizinan yang berpotensi menimbulkan gesekan.

Ketua Pansus, Salim mengakui, masukan warga terkait perizinan menjadi salah satu sorotan utama. Dia menilai, pengalaman polemik festival nonhalal beberapa waktu lalu menjadi alarm penting bagi Pemkot untuk lebih cermat.

“Banyak masukan dari warga soal festival nonhalal. Ke depan perlu ada langkah pencegahan terkait izin-izin kegiatan yang bersinggungan dengan isu agama atau syariat karena ini sangat sensitif,” tegasnya.

Menurut Salim, pansus melihat perlunya penguatan aturan agar pemkot memiliki pedoman jelas dalam mengkaji kegiatan yang berpotensi memicu intoleransi atau ketegangan sosial. Mekanisme perizinan dinilai tidak hanya soal prosedur administratif, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek sosial dan kerukunan masyarakat.

“Ini masukan penting bagi pemkot. Perizinan sensitif itu harus dikaji ulang agar tidak menimbulkan keresahan. Kita tidak ingin hal-hal yang sebenarnya bisa dicegah justru memantik polemik,” ujarnya.

Meski fokus diskusi publik menyorot isu perizinan, pansus tetap melanjutkan pembahasan bagian struktural Raperda. Mulai dari definisi toleransi yang direvisi dari sikap menerima menjadi sikap menghormati, hingga penambahan asas, maksud, tujuan, dan ruang lingkup yang sebelumnya belum tercantum dalam draf.

Namun demikian, Salim menegaskan bahwa masukan warga mengenai perizinan menjadi catatan terbesar dalam perumusan Raperda kali ini.

“Hasil public hearing ini jelas, warga ingin ada kepastian dan kehati-hatian dalam menerbitkan izin. Ini akan kami akomodasi,” tandas politisi PKS tersebut.

Ia berharap Pemkot belajar dari berbagai kejadian sebelumnya dan lebih selektif dalam menyetujui kegiatan yang memiliki sensitivitas tinggi. “Harapannya pemkot tidak sembarangan memberikan izin yang berpotensi memicu gesekan. Ini bagian dari upaya bersama mencegah intoleransi di kemudian hari,” pungkasnya. (atn/nik)

Editor : Niko auglandy
#dprd solo #raperda