RADARSOLO.COM – Pemkab Sukoharjo menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung spiritualitas umat dengan menggelar Sosialiasi Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pemberian Bantuan Biaya Ibadah Umrah bagi Takmir Masjid.
Acara yang dihadiri Bupati Etik Suryani dan Wakil Bupati Eko Sapto Purnomo ini digelar di Auditorium Menara Wijaya, Jumat (24/10/2025).
Bupati Etik Suryani mengatakan, masjid adalah pusat kegiatan keagamaan yang strategis, dan para takmir memiliki tanggung jawab besar sebagai pengurus.
Pemberian bantuan biaya umrah ini merupakan bentuk apresiasi dan motivasi Pemkab atas pengabdian takmir masjid selama ini.
“Hal ini dalam rangka mewujudkan Visi Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Periode Tahun 2025-2030, yaitu ‘Mewujudkan Masyarakat Sukoharjo Yang Lebih Maju, Adil dan Bermartabat’,” ujar Bupati, menghubungkan program ini dengan misi peningkatan kualitas kehidupan sosial dan keagamaan.
Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Prioritas Utama
Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2025 diharapkan dapat mempermudah dan meringankan beban biaya para takmir dalam menunaikan ibadah umrah.
Namun, Bupati Etik Suryani secara keras menegaskan bahwa pelaksanaan program ini harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
“Saya juga ingin menegaskan, dalam pelaksanaan program ini, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama,” tandasnya.
Bupati memberikan enam pesan khusus kepada tim verifikasi untuk memastikan program ini berjalan bersih dan dapat dipertanggungjawabkan:
1. Verifikasi Langsung ke Lapangan: Memastikan calon penerima benar-benar aktif dan berdedikasi dalam pengelolaan masjid.
2. Kriteria Objektif: Menggunakan kriteria penilaian yang objektif dan transparan, serta melakukan seleksi secara adil tanpa diskriminasi.
3. Validasi Dokumen: Memastikan semua dokumen administrasi lengkap dan valid, serta menghindari kesalahan.
4. Jaga Kerahasiaan: Menjaga kerahasiaan data dan informasi pribadi calon penerima.
5. Laporan Jujur: Melaporkan seluruh proses secara lengkap dan jujur.
6. Tegakkan Integritas: Menghindari konflik kepentingan agar proses ini benar-benar bersih dan dapat dipertanggungjawabkan. (kwl)
Editor : Damianus Bram