CW, calon istri pelaku memutuskan membatalkan pernikahan. Sebelumnya, KTP CW sempat dipinjam Sriyono untuk meminjam mobil yang kemudian digelapkannya.
“Saya punya utang Rp 8 juta. Kemudian berbunga menjadi Rp 15 juta,” jelasnya di Mapolsek Banjarsari, Rabu (15/1).
Pusing terus ditagih, Sriyono memilih jalan terlarang untuk membayarnya. Dia menyasar rental mobil di kawasan Kelurahan Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari.
“Saya bilang mau rental selama lima hari. Waktu itu kalau tidak salah biaya rentalnya Rp 4 juta,” terangnya. Namun, mobil jenis Honda Brio Satya warna putih nopol L 1956 AO malah dijual pelaku via media sosial dan dibeli warga Wonosobo tanpa BPKB.
Mobil dijual Rp 20 juta. Pembayaran dilakukan bertahap. Usai beraksi, Sriyono bersembunyi di rumah orang tuanya di kawasan Selo, Boyolali. Uang hasil kejahatan senilai Rp 15 juta digunakan untuk bayar utang. Sisanya beli motor.
Polsek Banjarsari yang menerima laporan penggelapan segera melakukan penyelidikan. Dari data KTP di tempat rental mobil, polisi menemui CW untuk dimintai keterangan. Dari ocehannya diketahui alamat orang tua pelaku. “Ternyata benar dia (Sriyono) sedang bersembunyi di sana. Pelaku langsung kita bekuk,” terang Kapolsek Banjarsari Kompol Demianus Palulungan
Saat ini polisi masih mencari keberadaan mobil yang dijual pelaku. Sriyono dijerat pasal 372 jo 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (atn/wa/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra